Sambut Lebaran, Satpol PP Minimal Turunkan 2 Personil Perkecamatan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menurunkan masing-masing 2 personil di setiap kecamatan di Inhil ini dalam rangka mengamankan acara penyambutan perayaan Idul Fitri tahun ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil, TM Syaifullah saat ekspos pada rapat persiapan angkutan lebaran terpadu tingkat Kabupaten Inhil di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Rabu (8/7/2015) kemaren.

“Kita akan turut berpartisipasi membantu pengamanan, di ibu kota akan kita maksimalkan dan untuk setiap kecamatan akan ada anggota dari Satpol PP minimal 2 anggota,” ungkapnya.

Menurutnya, selain membantu pihak kepolisian dalam pengamanan, juga satu keharusan baginya sebagai instansi kepemerintahan dalam menjaga ketertiban di setiap daerah di Negri Seribu Parit. Pada kesempatan itu juga, Kasatpol PP ini sempat menuturkan bahwa kesiapan pihaknya juga sudah cukup maksimal. (mirwan)




Satpol PP Inhil Jaring 7 Pegawai di Rumah Makan

Personil Satpol PP sedang melakukan razia di sejumlah rumah makan di pasar kota Tembilahan. Foto: Mirwan
Personil Satpol PP sedang melakukan razia di sejumlah rumah makan di pasar kota Tembilahan. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jaring sedikitnya 7 pegawai di rumah makan kota Tembilahan, Selasa (26/5/2015).

Dari pantauan lapangan, Satpol PP menurunkan personil satu mobil patroli yang berkeliling di pasaran kota Tembilahan dengan sasaran rumah makan yang terlihat ramai pengunjung.

Menurut Kepala Satpol PP, TM Syaifullah melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman kepada awak media, bahwa waktu itu pihaknya berhasil membekuk 7 pegawai diantaranya 3 berstatus PNS dan 4 berstatus Honorer.

“Dari semua yang terjaring ini tidak ada berpangkat pejabat eselon, rata-rata sebagai staf di kantor masing-masing,” terang Hady.

Hady menambahkan, saat saat ini telah dilakukannya pendataan dan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil sebagai instansi yang berwenang untuk memberi sanksi. (mirwan)