Sekda Inhil: OPD Tetap Diizinkan Lakukan Perjalanan Dinas

“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil pinta agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.”

Sekda Inhil H Said Syarifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin mengizinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan perjalanan dinas meski disaat proses pelelangan belum selesai.

Pernyataan itu disampaikannya di hadapan sejumlah awak media ketika menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (29/11/2017) kemaren

Hal itu diungkapkan Sekda berkenaan permintaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.

”Tergantung mau kemana dulu, jika memang hal yang mendesak dan tidak bisa diwakilkan, ya mau tidak mau harus kita berikan izin,” ungkap Sekda.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya menggesa kepada OPD agar secepatnya memulai melakukan proses pelelangan mengingat APBD 2018 telah disahkan.

”Seperti proses pengawasan kan sudah bisa dilakukan pada akhir tahun 2017, jadi bisa cepat selesai, karena kita tidak mau mengulang kesalahan yang sama setiap tahunnya, dimana pekerjaan fisik terhambat karena proses pelelangan yang lambat dimulai,” tuturnya./Mirwan




Kepala Daerah Dilarang Pakai Jalur Khusus

tjahjo-kumolo_8JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan khusus terkait perjalanan dinas kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati. Kebijakan khusus tersebut adalah larangan untuk menggunakan jalur khusus bila bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau pergi dengan pesawat dan kereta api, kebanyakan kepala daerah ternyata menggunakan jalur khusus atau malah kelas very very important person (VVIP). ”Perilaku ini tidak mendidik masyarakat,” tegasnya.

Padahal, dengan menggunakan jalur khusus tersebut, kepala daerah malah kehilangan kesempatan untuk bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga kepala daerah tidak bisa mengetahui bagaimana kesulitan yang dihadapi masyarakat. ”Karena itu, Kemendagri akan membuat surat perintah agar tidak menggunakan jalur khusus. Dalam waktu secepatnya surat itu akan dikirim,” paparnya.

Kebijakan khusus juga mengatur perjalanan ke luar negeri. Menurut Tjahjo, setelah dievaluasi, ternyata perjalanan dinas pejabat negara ke luar negeri selama lima tahun belakangan kurang bermanfaat. Hampir 80 persen perjalanan ke mancanegara itu ternyata bersifat liburan. Ada juga yang sifatnya hanya studi banding. ”Perjalanan dinas seperti ini harus dikurangi,” tandasnya.

Selain soal pemerintah daerah, Kemendagri menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian untuk meningkatkan potensi daerah. Sesuai instruksi Presiden Jokowi, akan ada penghentian berbagai kebijakan impor selama dua tahun. Kebijakan itu harus bisa dimanfaatkan setiap kepala daerah dan masyarakat untuk bisa berdikari. ”Tentu perlu dukungan semua pihak,” tuturnya.(jpnn)