DIIMINGI UMRAH MURAH, IRT NGADU KEPOLISI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Karena merasa ditipu oleh temannya sendiri yang mengajak untuk pergi umroh dengan biaya hanya Rp 500.000, SI (52), seorang ibu rumah tangga didampingi oleh saksi AH (45) warga Kota Tembilahan mengadu ke Mapolres Inhil, Rabu (1/8).

Menurut Kepolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SIK.,M.Si melalui Paur Humas, Ipda Agus Sihombing kepada wartawan mengatakan, berdasarkan laporan korban saat di Polres Inhil, bahwa pada saat itu Selasa (26/7) yang lalu pelaku datang kerumahnya.

Kemudian, setelah bertemu dengannya, pelaku menawarkan untuk pergi umroh dengan biaya sebesar Rp 500.000, karena tertarik dengan propaganda yang disampaikan oleh pelaku, maka korban langsung setuju dengan tawaran pelaku dan siap membayar uang sesuai dengan permintaan.

“Karena pada saat itu korban tidak ada uang tunai, maka sebagai tanda bukti bahwa korban berminat untuk pergi umroh, korban pun memberikan perhiasan emas yang di milikinya seberat 1,5 mayam, senilai Rp. 2,4 juta.” tutur Agus Sihombing.

Setelah di tunggu beberapa hari, ternyata pelaku tidak ada kabar lagi, dan korban pun baru menyadari kalau dirinya telah ditipu. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Inhil.

Atas laporan korban tersebut, dalam waktu tidak berapa lama Opsnal Reskrim Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses pemeriksaan oleh petugas terkait dengan perbuatan yang sudah dilakukannya,” pungkasnya. (fsl)




CURAS, KORBAN ALAMI KERUGIAN 27 JUTA RUPIAH

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi. Kali ini korbannya dialami oleh seorang Ibu dan anak gadisnya warga Parit Ban 3 Dusun Mendahara Desa Belaras Kecamatan Mandah. Akibat tindakan Curas ini, Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 27 juta.

Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Agus Sihombing kepada detikriau.org, rabu (20/6), kronologis kejadian bermula saat Maisaroh Binti Zaini (45) dan Putrinya, Habibah binti Mualim (22) hendak beranjak tidur.

Tiba-tiba, entah dari mana, dua orang pelaku langsung menerobos masuk ke kamar tidurnya dan mengancam dengan mempergunakan sebilah kayu dan senjata tajam jenis kampak sambil membentak agar korban menyerahkan harta benda miliknya.

“Karena merasa ketakutan, apalagi saat itu diketahuinya anak gadisnya juga sudah dalam ancaman 3 orang pelaku curas lainnya, korban menyerahkan saja uang tunai miliknya senilai Rp. 11 juta rupiah termasuk perhiasan emas sebanyak 10 mayam.” Jelas Paur Humas.

Menurut penjelasan Kapolsek Mandah, AKP Asmar, Kejadian tindak pidana curas ini baru dilaporkan korban pada selasa (19/6). Setelah menerima laporan, beberapa arong anggota langsung diturunkan untuk melakukan identifikasi ke lokasi kejadian.”saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan saksi korban untuk mengungkap siapa kawanan pelaku. Dari keterangan korban, kita ketahui pelaku berjumlah 5 orang.” Jelas AKP Asmar kepada wartawan melalui telepon, Rabu (20/6). (fsl)