5 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ini Rekomendasi Pansus II DPRD Untuk Pemkab Inhil

Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan  laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam
Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan secara komprehensif dan mendengar pendapat dari seluruh pihak terkait, sesuai dengan tahapan serta mekanisme ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kelima Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda tahun 2016.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas dalam laporannya saat Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, berdasarkan kesimpulan tersebut, Pansus II DPRD merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yaitu :

  1. Meminta kepada Bupati, segera melakukan perbaikan sebagaimana hasil pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2016 yang difasilitasi oleh Biro hukum Provinsi Riau.
  2. Dengan ditetapkannya Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing harus menjamin tidak ada lagi kebocoran dan pungutan liar yang diikuti dengan data-data yg lebih valid, terintegrasi dan akuntable terhadap tenaga kerja asing yang berada diwilayah kabupaten.
  3. Kepada Saudara Bupati agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut agar bisa dengan segara dilaksanakan.
  4. Kepada Saudara Bupati agar sesegera mungkin melakukan sosialisasi secara merata kesemu lapisan dan kecamatan.
  5. Kepada Saudara untuk sesegera mungkin meminta ke Biro Hukum Provinsi Riau Nomor Register ke empat Ranperda diluar Raperda Retribusi.

 

Adapun 5 Ranperda yang disetujui saat itu, yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al -Qur’an.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Insisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Adi



Terkait Ranperda KTR, DPRD Inhil Gelar Public Hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Public Hearing bersama perwakilan organisasi, masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang rencananya akan diterapkan di daerah tersebut.

Public Hearing yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (22/2/2016) ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Herwanissitas dan didamping para anggota.

Adapun tujuan Public Hearing tersebut, adalah untuk menyampaikan draf Ranperda dan bagaimana regulasi KTR nantinya kepada para peserta yang hadir, sebelum akhirnya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (23/2/2016) besok.

Dikatakan Herwanissitas, Perda KTR yang akan diberlakukan ini tidak semata-mata untuk melarang orang merokok, namun hanya sebatas mengatur perokok agar tidak merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Lahirnya Perda ini bukan untuk menyulitkan masyarakat. Jadi, akan diterapkan secara bertahap,” tutur pria yang akrab disapa Sitas ini.

Oleh karena itu, lanjut Sitas, setelah Perda KTR ini diundangkan, maka akan diberikan waktu selama 2 tahun kepada pengusung Perda, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil, untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Apabila ada yang melanggar Perda ini, tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi yang telah kita buat. Ada denda administrasi dan pidana pidana,” imbuhnya. Adi/adv




DPRD Inhil Setujui Tingkatkan 5 Ranperda dan Cabut 2 Perda

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir menyetujui hasil pembahasan Pansus I dan II terhadap 5 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda serta pencabutan 2 perda Kabupaten Inhil.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna ke 10 masa sidang ke tiga tahun sidang 2014 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan. pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi tiga wakil ketua, H Feriandi, H Maryanto dan H Syahruddin ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman malomo beserta sejumlah pejabat, senin (3/11/2014) malam.

Kelima Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda itu adalah, Ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kemudian Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda tentang Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Ranperda tentang usulan perubahan ketiga atas Perda nomor 31 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Ranperda tentang perubahan Perda nomor 29 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Inhil.

Sedangkan pencabutan 2 Perda adalah, Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan. Dengan status BLUD yang disandang RSUD PH, Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan cukup dilakukan dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang saat ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. (dro)