KPPBC Tembilahan Musnahkan Rp 4 M Barang hasil Penindakan

IMG_4582TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik negara senilai Rp 4 Milyar di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (26/3/2015).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Gunawan Tri Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini salah satu kontribusinya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya batam.

“Jenis barang yang dimusnahkan ini ada 5 macam yakni, produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop. Terus minuman kaleng sebanyak 60 case. Produk tekstil sebanyak 3 karung. Loudspeaker sebanyak 14 pcs. Dan terakhir berjenis sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton,” katanya.

Dari hasil pemusnahan tersebut, maka nilai total keseluruhan barang itu ditaksirnya mencapai Rp 4 miliyar. Akibat dari pelanggaran perundanga-undangan ini katanya, dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 2 miliyar.

Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan timbulnya dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen yang merupakan kebutuhan masyarakat secara umum.

Ia mengharapkan, melalui kerugian ini agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

“Semoga kedepannya bea dan cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang juga berkomentar bahwa dari penindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun katanya juga akan berimbas pada daerah itu sendiri.

Dicontohkannya seperti, yang seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, akibat penindakan itu maka mengakibatkan pengurangan kebutuhan masyarakat setempat khususnya.

“Atas nama pemerintah, saya berterima kasih kepada bea cukai telah menindak persoalan ini, semoga dari penindakan ini bisa meminimalisir angka barang-barang yang bisa merugikan,” imbuh Sekda. (mirwan)




Tangkap Barang, KPPBC Tembilahan Ogah diliput Wartawan

 

kantor bc tembilahanTEMBILAHAN (detikriau.org)– Perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan terhadap penangkapan sebuah kapal bermuatan barang bekas, Minggu malam (14/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bermula beberapa orang wartawan, Loly Andriawan (Metro TV), Maryanto (Riauterkini.com), Zulfadli (Indragirinews.com) merasa dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh beberapa petugas KPPBC termasuk Kepala Bagian Humas KPPBC. Padahal seharusnya persoalan itu tidak boleh terjadi.

“Kami tak dibenarkan untuk meliput dan mengambil gambar oleh petugas KPPBC. Hal ini jelas melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ungkap Maryanto.

Peristiwa itu menimbulkan berbagai spekulasi oleh kalangan awak media dan masyarakat. Bahkan sampai dugaan adanya upaya  serta indikasi lain yang sedang dilakukan KPPBC Tembilahan terhadap tindakan tersebut. Sementera sesuai ketentuan, media berhak menggali informasi dan disampaikan kepada masyarakat luas.

Lain Maryanto, lain pula dengan apa yang kemukakan Loly. Berdasarkan informasi dari banyak pihak termasuk orang-orang yang barangnya ditangkap KPPBC Tembilahan. Mereka mengaku jumlah barang yang ditangkap KPPBC Tembilahan kerap tak sesuai dengan jumlah barang yang diumumkan ke publik.

“Kitakan butuh informasi yang harus dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat. Kalau bisa mendapatkan data penangkapan saat itu kenapa harus menunggu besok,” keluhnya dengan nada kesal.

Sementara itu Humas KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo, mengaku persoalan itu hanya salah komunikasi. Pihaknya mengaku tak menghalang-halangi tugas jurnalis seperti apa yang disebutkan itu. Kalaupun itu terjadi hanya ulah segelintir anak buahnya yang tidak memahami tugas dan fungsi media.

“Kami akan sampaikan secara resmi terkait penangkapan itu pada hari Selasa.Hal itu sejalan dengan pemusnahan barang bukti,” ungkap Agus, Senin (15/12).(dro/*1)




Kakansatpol PP Inhil Ingatkan Pedagang PKKG Tidak Alihfungsikan Peruntukan

pkkgTEMBILAHAN (detikriau.org) –Satpol PP Inhil terus lakukan pengawasan terhadap aktivitas pada Pusat Kuliner Kelapa Gading, Jalan HR Subrantas Tembilahan.

Dikatakan kakansatpol Inhil, TM Syaifulah, kewenangan Pengelolaannya berada dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil. Satpol PP hanya hanya memberikan bantuan penertiban jika terjadi penyalahgunaan fungsi pasar.

“Kita mensinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengalihfungsikan kegunaan kawasan ini sebagaimana yang pernah terjadi pada pasar Pujasera lama. Maka itu perlu diawasi agar lokasi ini benar-benar berjalan sesuai peruntukannya,” Ujar TM Syaifullah

Bagi kios dan lapak yang terindikasi mengalih fungsikan peruntukan, pihaknya akan berikan peringatan keras.

“Semua harus taat terhadap kesepakatan awal. Bangunan tidak boleh dirubah-rubah apalagi sampai mengalih fungsikannya. Ini salah satu yang kami awasi bersama Disperindag,.” Tegas TM Syaifullah.

Meski sejauh ini ia mengaku belum memiliki bukti adanya pengalihfungsian peruntukan, tapi bisa saja suatu saat ke arah sana kalau memang kondisinya mendukung apalagi jika tidak dilakukan pengawasan.(dro/*1)




MPI MINTA DEWAN PERKETAT PENGAWASAN PENGERJAAN PROYEK PEMERINTAH

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktifis Mayarakat Peduli Inhil, Zakiyun meminta kepada semua pihak terkait terutama DPRD Inhil untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek fisik secara lebih serius. Ia menduga banyak proyek tidak dikerjakan sesuai bestek terutama proyek fisik yang berada dipedesaan yang notabenenya jauh dari pengawasan.

Pernyataan ini disampaikannya melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (9/11). Menurutnya, bukan menjadi rahasia lagi beberapa pekerjaan yang baru beberapa bulan saja diselesaikan sudah kembali rusak.” Kita berharap DPRD Inhil untuk  lebih serius melakukan pengawasan akan hal ini. Tentunya sangat kita sayangkan, uang yang dikorbankan untuk memenuhi berbagai prasarana bagi masyarakat tidak dapat bermanfaat maksimal dikarenakan kualitas tidak sesuai dengan yang diharapkan,” Ujar Zakiyun.

Disamping itu ditambahkannya, pengawasan tentunya juga sangat diperlukan menimbang saat ini waktu pelaksanaan sudah sangat mepet. Jika tanpa pengawasan yang ketat, ia khawatir akan kembali banyak proyek yang tidak terselesaikan ataupun jika terselesaikan tetapi dengan kualitas yang minim dikarenakan pengerjaan dikejar waktu

“Sekali lagi saya berharap agar pelaksanaan proyek dapat lebih diawasi secara lebih ketat. Dengan pengawasan yang baik tentunya upaya main akal-akalan dari oknum nakal setidaknya akan dapat diminimalisir dan pengerjaan proyek yang tidak terselesaikan juga dapat diantisipasi sedini mungkin,” Harap Zakiyun.

Terkait persoalan ini, Anggota komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan menyatakan bahwa hingga saat ini pihak DPRD Inhil khususnya Komisi III tetap konsisten melakukan pengawasan. Untuk proyek ditingkat Desa sebagaian besar dilaksanakan melalui pendanaan PNPM dan dana Desa Mandiri. Untuk itu, menurut Edy Gunawan mekanisme pengawasan lebih kepada SKPD terkait dan keterlibatan masyarakat secara langsung.

“namun untuk pengerjaan proyek dilingkungan kota seperti kita sudah beberapa kali melakukan peninjauan. Secara umum tidak ada masalah walaupun ada beberapa catatan dan sudah kita sampaikan kepada Dinas terkait.” Jawab Edy Gunawan sambil menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan fisik terutama kualitas pekerjaan setiap pelaksanaan hearing Dewan  juga selalu mengingatkan. (dro/*0)
Pengutipan berita dan gambar harus mencantumkan detikriau.org atau kami akan tuntut sesuai ketentuan UU yang berlaku




OBAT ASAL MALAYSIA TANPA REGISTER DEPKES RI MARAK BEREDAR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Beredarnya berbagai macam jenis obat-obatan yang sama sekali tidak mencantumkan kode BPOM dan Depkes RI membuat sebahagian besar masayarakat merasa khawatir. Apalagi obat-obatan ini tertuliskan diproduksi oleh Negara tetangga, Malaysia. Masyarakat berharap Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan agar nantinya tidak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan seorang warga Tembilahan Hulu, Rudianysah saat menemui detikriau.org di Tembilahan. “Terus terang saya merasa khawatir bang. Saya tidak mengerti apakah obat-obatan ini dibenarkan untuk dikonsumsi. yang kita takutkan, obat yang sama sekali tidak mencantumkan BPOM dan Depkes RI ini malah nantinya akan membahayakan kesehatan,” Ujar Rudiansyah.

Ditambahkan Rudiansyah, tentunya tidak semua masyarakat memahami apa ketentuan komposisi obat yang dibenarkan untuk dikonsumsi. Yang lebih mengetahui persoalan ini secara pasti menurutnya tentu petugas kesehatan.”Makanya kita meminta agar Dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini. Jangan samapi nanti setelah ada masyarakat yang dirugikan baru kita sibuk.” Ujarnya.

Budi, Warga Kecamatan Tembilahan Hulu juga mengkhawatirkan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dinilainya sudah semakin marak ini. Ia khawatir masyarakat yang tujuannya mengkonsumsi obat-obatan untuk kesehatan malah akan menyebabkan timbulnya penyakit.” Menurut keterangan teman saya yang pernah mengkonsumsi, ia merasa ketergantungan. Jika tidak mendapatkan obat-obatan ini ia merasakan tubuhnya tidak bersemangat dan cepat lelah.” Bebernya.

Terkait persolan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kab. Inhil yang dikomfirmasi melalui sms menjawab singkat, “ Kalau tidak mencantumkan kode Depkes RI berarti itu obat illegal,” Tulisnya.

Dari sekian merk dan jenis, salah satu obat-obatan ini memasang merk “ Pil Tupai Jantan Asli,” Kemasan obat dominan berwarna pink dengan tiga butir pil untuk sekali konsumsi ini dipasarkan dengan harga Rp. 1500. Obat yang tertuliskan diproduksi oleh Perusahaan Nyonya Marketing Enterprise, Bintangor, Serawak Malaysia ini sama sekali tidakmencantumkan kode BPOM dan Depkes RI. (fsl)




KESERIUSAN SUKSESKAN WAJAR 9TH MASIH PATUT DIPERTANYAKAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Inhil untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap berbagai pungutan yang diberlakukan pihak sekolah kepada orang tua murid. Berbagai pungutan yang belakangan ini semakin terindikasi pungutan liar (pungli) tentunya akan menjadi penghambat suksesnya program pendidikan wajib belajar (WAJAR) 9 tahun yang dicanangkan pemerintah.

“Saya menilai belakangan ini pungutan-pungutan yang diberlakukan pihak sekolah kepada orang tua murid sepertinya sudah cukup terang-terangan. Tentunya kita berharap, pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Inhil untuk lebih proaktif melakukan pengawasan,” Ujar Aam, salah seorang orang tua murid di  Tembilahan kepada detikriau.org, Senin (25/6)

Menurut Aam, untuk masuk sekolah dasar saja, pihak sekolah membuatkan edaran untuk kebutuhan pakaian seragam yang seluruhnya disediakan oleh sekolah. Yang menjadi pertanyaan dirinya, harga pakaian yang dibandrol ternyata sudah jauh melambung dari harga sebenarnya dipasaran. “Apa ini tidak bisa dikatakan pungli?, Kenapa tidak ada kebijakan untuk menyerahkan kepada masing-masing orang tua murid untuk memilih membeli seragam disekolah atau diluaran. Artinya, tidak ada keharusan agar seragam itu dibeli melalui sekolah,” Sarannya.

Berdasarkan surat edaran dari salah satu sekolah dasar negri di Kecamatan Tembilahan , untuk pakaian seragam batik dibandrol seharga Rp. 90 ribu per lembar. Padahal, harga baju batik jadi itu bisa didapatkan dengan kisaran harga Rp. 40 s/d Rp. 50 ribu saja.”Kalau pemerintah serius untuk suksesnya pendidikan wajib belajar, berbagai biaya yang dinilai sengaja memberatkan ini harusnya juga menjadi perhatian serius. Untuk beberapa jenis pakaian seragam SD saja, orang tua murid harus merogoh kantong sebesar Rp. 450 ribu. Menurut saya, kalau dibenarkan orang tua membeli diluaran, biaya yang dibutuhkan tidak sampai Rp. 300 Ribu. Mungkin untuk sebahagian orang biaya itu tidak terlalu besar. Tetapi bagaimana orang yang tidak mampu?. Saya nilai program wajib belajar hanya jadi sebuah slogan kosong jika tidak adanya komitmen yang jelas dari pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan.” Kritiknya.

Keseriusan pemerintah untuk suksesnya program wajib belajar ini juga menuai kritikan pedas dari tokoh muda pemerhati Inhil, Tengku Suhandri. Ia menilai  keseriusan pihak-pihak terkait untuk mensukseskan berbagai program pemerintah khususunya bagi dunia pendidikan masih setengah hati.

Menurut Comel, panggilan akrab aktifis ini, Program Wajib Belajar sebuah program yang sangat baik. Dengan program ini, pemerintah berkomitmen tidak ada alasan lagi bagi setiap wajib belajar untuk tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun. “Bahkan dulu juga pernah digembor-gemborkan pendidikan gratis, Sayangnya dalam penerapan, saya nilai pihak-pihak terkait yang seharusnya mengawal suksesnya program ini masih setengah hati. Mbok ya itu Disdik dan pihak DPRD turun langsung, lihat itu bagaimana penerapan program ini dilapangan. Jangan hanya duduk dan mendengarkan informasi. Kasarnya, pengawasan jangan hanya sebatas lips service”Kritik Comel dengan nada kesal.(fsl)