Gulat Sebut Pertemuan dengan Zulher dan Bos Duta Palma Awal Malapetakanya

gulasJAKARTA- Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/15). Di mana Gulat membacakan pembelaan dirinya di depan majelis hakim Tipikor.

Dalam pembacaan pembelaannya, Gulat menyebut pertemuan pada tanggal 16 September 2014 tahun lalu dengan Kepala Dinas Perkembunan Riau Zulher dan Dirut PT Duta Palma Surya Darmadi merupakan awal malapetaka dalam hidupnya. Sebab katanya, dari situlah perjalanan hidupnya berakhir di Pengadilan Tipikor dan harus menjalani hukuman akibat perbuatan yang tidak diperbuatnya.

“Malam tanggal 16 September itu, awal petaka dalam hidup saya. Karena harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang tidak saya perbuat,” kata Gulat Manurung.

Dalam pertemuan itu, kata Gulat dirinya mengaku sempat membahas dengan Dirut PT Duta Palma Surya Darmadi untuk pengurusan lahan PT Duta Palma dimasukan dalam revisi kawasan hutan di Riau. Sementara itu, Zulher lanjutnya, memang meninggalkan mereka saat membahas tapi besar kemungkinan pembicaraan tersebut diketahui Zulher.

“Pihak PT Duta Palma memberikan surat disposisi dari Gubernur Riau Pak Annas Maamun untuk pembahasan dimasukannya lahan PT Duta Palma dalam revisi kawasan hutan Riau,” ungkapnya.

Terkait adanya uang sebesar Rp 750 juta yang diberikan oleh PT Duta Palma atas dirinya, Gulat dengan tegas mengakui uang tersebut dia terima. Namun, Gulat mengatakan, bahwa uang tersebut tak pernah dibukanya dan di simpan di rumah yang akhirnya disita oleh KPK saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Uang sebesar Rp 750 juta itu memang benar saya terima dari PT Duta Palma. Tapi uang itu tak pernah dibuka dari amplop karena saya simpan di rumah dan uang itu sudah disita KPK,” terangnya.

Ditambahka Gulat, dirinya hanyalah merupakan korban, karena dirinya terus didesak Gubernur Riau Annas Maamun untuk mencari sejumlah uang. Sehingga Gulat harus memutar otak untuk mendapatkan uang tersebut dengan meminjam dari Edison Marudut sebesar Rp 1.5 miliar dan berhubungan dengan PT Duta Palma.

“Apakah pinjaman uang yang diberikan Edison merupakan bentuk suap. Padahal itu merupakan bentuk pinjam meminjam antara saya dan Edison,” ujarnya.

Sampai saat ini pembelaan masih dibacakan pihak kuasa hukum terdakwa Gulat Manurung, Jimmy Stapanus Mboi.***

sumber: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=87591&judul=Gulat%20Sebut%20Pertemuan%20dengan%20Zulher%20dan%20Bos%20Duta%20Palma%20Awal%20Malapetakanya




Korupsi Izin Kehutanan, KPK Dalami Peran Gubri dalam Keluarkan RKT

Gubri M Rusli Zainal kemarin diperiksa KPK terkait dugaan korupsi izin kehutanan. Penyidik mendalami perannya dalam mengeluarkan RKT.

JAKARTA-Pembukaan kembali penyelidikan kasus kehutanan di Riau karena KPK ingin menjerat pihat yang memberikan persetujuan penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT).

Untuk itu, penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan ekspos perkara tersebut untuk ditindaklanjuti lagi karena sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin akan segera berakhir.

“Ekspos telah dilakukan dua minggu lalu, dan sepakati dibuka kembali. Tapi targetnya sekarang ada yang memberikan persetujuan pemberian ijin,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (20/10/12).

Johan mengatakan, pembukaan kembali kasus kehutanan di Riau merupakan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Siak. “Pemeriksaan terhadap gubernur Riau adalah pemeriksaan perdana kembali soal kasus kehutanan,” ujarnya.

Hasil ekspos, kata Johan, mengarah kepada penanggungjawab kebijakan yang memberikan persetujuan RKT ijin IUPHHK/HT. Namun, Johan enggan menjadwab, apakah penanggungjawab yang dimaksud adalah Gubernur Riau Rusli Zainal. “Kita tidak mau ngomongin siapa, tetapi soal kebijakan yang memberikan persetujuan pemberian ijin. Kamu bisa menyimpulkan sendiri,” katanya.

Menurut Johan, selain akan memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Bupati Pelelawan Tengku Azmun Ja`afar, mantan Kadishut Riau Asral Rahman, Suhada Tasman, Burhanuddin Husin, Bupati Siak Arwin AS dan pihak-pihak lain.

“Jadi siapapun yang akan dibutuhkan keterangan akan diperiksa. Tetapi kalau soal tersangka baru, nanti akan dilihat apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Pada kasus kehutanan di Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan sempat beberapa kali memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta maupun Pekanbaru.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar divonis 11 tahun Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan mantan Kadishut Riau Asral Rahman divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara mantan Bupati Siak Arwin AS divonis 4 tahun dan Suhada Tasaman divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga tengah menyidangkan perkara kehutanan di Riau, dengan terdakwa Burhanuddin Husin yang telah dituntut 6 tahun penjara.(rtc)




Suap PON Riau, KPK Tetapkan 7 lagi Anggota DPRD Riau jadi Tersangka

KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus suap PON. Tujuh anggota DPRD Riau menyusul enam tersangka sebulumnya.
PEKANBARU- Setelah menahan enam tersangka suap PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan tujuh tersangka baru. Mereka seluruhnya merupakan anggota DPRD Riau.

Penambahan tujuh tersangka baru tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012). Mereka adalah Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein.

Kepada para tersangka baru, para penyidik KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atay Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi riauterkini, Kamis malam mebenarkan adanya penambahan tujuh tersangka baru dalam kasus suap PON Riau. “Sudah keluar surat perintah dimulainya penyidikan terhadap ketujuh saksi tersebut, dengan demikian statusnya naik menjadi tersangka,” jelasnya.

Dengan tambahan tujuh tersangka, maka kasus suap PON sudah terdapat 13 tersangka. Enam tersangka sebelumnya yang sudah ditahan KPK adalah M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, kedua M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, ketiga Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, keempat Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Kemudian kelima Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan keenam Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

Dari seluruh tersangka, baru Eka dan Rahmad yang perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.(rtc)