10 Ton Bawang Merah dan 15 Ton Wortel Dimusnahkan

bawang merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.

Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.

“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.

Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil,  pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.

Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor  KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai  Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,

Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)




Wakapolres Inhil Pimpin Upacara Operasi Simpatik 2013

wakpolres inhilTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir menggelar apel upacara gabungan dalam rangka Operasi Simpatik 2013. Upacara dilakukan di halaman Mapolres Inhil Senin (6/5) dipimpin secara langsung oleh  Waka Polres Indragiri Hilir, Kompol Yuniar Ari Darmawan SIK.

Ikut terlibat dalam upacara gabungan tersebut antara lain, Dinas Perhubungan, Anggota TNI Kodim 0314 Inhil, Sat Pol PP Pemkab Inhil, serta ratusan personil Polres Indragiri Hilir.

Dalam sabutannya Waka Polres Indragiri Hilir Kompol Yuniar Ari SIK menyebutkan, bahwa pada Operasi Simpatik Tahun 2013 akan digelar selama 21 hari. Mulai 6 Mei dan berakhir pada 21 Mei mendatang. Hal ini dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas.

“Dalam Operasi dengan kode Simpatik ini diawali dengan sosialisasi dan tindakan edukatif, terkait peraturan kelalulintasan bagi setiap pengguna jalan,” ujar Waka Polres

Dikatakannya, dengan adanya penyuluhan kepada masyarakat ini  diharapkan saat dilakukan penegakan hukum secara tegas, masyarakat dapat memahami dan menerimanya.  “Ini juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.

Waka Polres juga berharap operasi ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk disiplin dan tertib berlalu lintas semakin tinggi. “Potensi kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas banyak disebabkan kurang disiplinnya pengendara sepeda motor dan pengemudi angkutan umum,” pungkasnya. (dro/*5)




Indonesia Berada di Peringkat Ke-100 bersama 11 Negara Terkorup di Dunia

--TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Transparency International mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8,” kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH pada peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Senin (10/12).

Menurut Kejagung dalam amanat tertulisnya pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9/12 kemaren, korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat dunia, ‘The Common Enemy’ yang telah menjangkit hampir ke semua negara di dunia ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH menyematkan pin bertulisan Generasi Anti Korupsi kepada dua orang perwakilan mahasiswa UNISI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH menyematkan pin bertulisan Generasi Anti Korupsi kepada dua orang perwakilan mahasiswa UNISI.

Bahkan tindakan korupsi tersebut, sudah berlangsung sejak zaman kekaisaran Romawi hingga di zaman adidaya seperti saat ini, dan termasuk juga telah merasuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan melihat praktik korupsi yang sudah begitu berkembang, sejalan dengan perkembangan teknologi dengan modus yang kian canggih dan kompleks hingga bersifat lintas negara, maka pemerintah Indonesia membuat sebuah rencana aksi sebagai sebuah strategi nasional untuk memberantas korupsi yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015 itu, memiliki visi atau tujuan untuk terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional, melalui sejumlah langkah strategis.

Langkah strategis itu, kata Jaksa Agung, dilakukan melalui pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme laporan.

Menurut Jaksa Agung, dalam beberapa tahun terakhir, penindakan terhadap kejahatan korupsi meningkat tajam. Ibaratnya tak ada koruptor yang bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun demikian, masih ada juga yang bersembunyi, berkelit, buron.

Dia mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang mempengaruhi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu, belum seimbangnya penegakan hukum dengan upaya pengembalian aset negara yang hilang.

Untuk penting adanya sinkronisasi antara upaya penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang.

Dia mengatakan, besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi dengan optimalisasi kinerja aparat penegak hukum yang profesional, proporsional serta berhati nurani, telah berakibat terhadap menurunnya kepercayaan penegakan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya mengatasi berbagai permasalahan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan perbaikan dan pembenahan institusional, koordinasi dan sinkronisasi antara institusi penegak hukum serta institusi terkait agar terus bersinergi dengan tetap mengedepankan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan hari anti korupsi internasional yang dilaksanakan di lapangan upacara jalan Gadjah Mada Tembilahan yang dilaksanakan oleh Universitas Islam Indragiri (UNISI) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan disamping dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH beserta segenap jajajaran juga tampak dihadiri oleh Kapolres Inhil yang diwakili Kabag ops, Kompol Sugeng harianto, SH, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf SFP tarigan dan puluhan civitas akademisi Unisi Tembilahan.

Usai peringatan yang digelar dengan pelaksanaan upacara. Kegiatan dilanjutkan dengan menyebarkan stiker himbauan anti korupsi kepada masyarakat khusunya masyarakat kota Tembilahan.

Tujuan peluncuran CPI oleh TI setiap tahun adalah untuk selalu mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan bahaya besar yang mengancam dunia. Tahun ini CPI mengukur tingkat korupsi dari 183 negara, dengan rentang indeks antara 0 sampai dengan 10, di mana 0 berarti negara tersebut dipersepsikan sangat korup, sementara 10 berarti negara yang bersangkutan dipersepsikan sangat bersih. Dua pertiga dari negara yang diukur memiliki skor di bawah lima, termasuk Indonesia.

CPI adalah sebuah indeks gabungan. Indeks ini dihasilkan dari penggabungan hasil 17 survei yang dilakukan lembaga-lembaga internasional yang terpercaya. CPI mengukur persepsi korupsi yang dilakukan politisi dan pejabat publik.

Dalam indeks tersebut Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).

Dengan skor CPI Indonesia sebesar 3,0, naik sebanyak 0,2 dari tahun sebelumnya pada skor 2,8pesan yang bisa ditangkap dari hasil ini adalah tidak ada perubahan yang signifikan dalam hal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(dro/*0)




KADES PANCUR TERANCAM DIBUIKAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Warga berharap kepada pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir, agar segera memeriksa terhadap Hayudin Rauf yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Pancur Kecamatan Keritang, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana penipuan dalam pembelian tanah seluas 160 Ha yang terletak di Parit Selamat Desa Pancur Kecamatan Keritang

Pernyataan itu disampaikan oleh korban Harisman warga jalan Sungai Beringin Kota Tembilahan, menurutnya antara korban dengan kepala desa sebelumnya  sudah pernah bersepakat atas pembelian tanah yang sudah di janjikan oleh kepala desa seluas 160 Ha, namun pada kenyataannya hingga kini tanah yang dijanjikan tersebut, ternyata tidak ada dan bahkan tanah yang di janjikan sudah di miliki oleh masyarakat

Berdasarkan pengakuan korban Harisman, transaksi jual beli tanah terjadi pada 2 Januari 2005 yang silam, pada saat itu kepala desa sudah bersepakat untuk menjual tanahnya seluas 160 Ha, dengan harga senilai Rp70juta,-.

“Dalam proses pembayaran pada saat itu uangnya diterima oleh H.M.Daud Hayyi sebagai Ketua RT setempat, kemudian Aminardi sebagai Sekdes Desa Pancur, dan Nasrulah sebagai ketua BPD Pancur, serta ditanda tangani oleh Hayudin Rauf Kepala Desa Pancur,  setelah pembayaran juga sudah keluar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah/ijin dari Kepala Desa, namun ternyata lahannya tidak ada” ujar korban H.Harisman

Terkait dengan laporan korban, Pihak Kepolisian Polres Inhil sudah menindaklanjuti bahkan sudah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa, sesuai dengan surat panggilan Nomor: SP/224/VII/2012/Reskrim, serta Surat Pemberian Izin dari Bupati Indragiri Hilir Nomo: 20 – 32/VII/HK-2012/180 tertanggal 06 Juli 2012. Namun sayangnya dalam pemanggilan tersebut Kepala Desa mangkir tidak bisa hadir lantaran masih ada tugas ke luar kota

Oleh karena, demi penegakan hukum korban H.Harisman sangat berharap kepada pihak Polres Inhil dalam hal ini Satuan Reskrim segera melakukan pemanggilan lagi terhadap Kepala Desa, sehingga pengungkapan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur, sebagaimana mestinya.(rls)