Tim Harat Polres Inhil Bongkar Pelaku Pencuri di Wisma Berlian

Tembilahan, detikriau.org –  Tim Harat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wisma Berlian Jalan Telaga Biru Tembilahan. Komplotan pencuri yang beranggotakan tiga orang tersebut dapat digulung pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan penangkapan para pelaku,

“Salah satu tersangka yang berinisial Ed alias Bj, (16 tahun), warga Desa Simpang Gaung, secara sukarela menyerahkan diri, pada hari Sabtu, 2 Desember 2017 “, terang AKP Arry.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang lebih dahulu dibekuk adalah Ru (22 tahun) dan Sya alias Co (23 tahun), keduanya petani dan warga Simpang Kanan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.

Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa pencurian satu unit TV merk Panasonic 22 inch itu, baru diketahui pengelola Wisma Berlian, pada hari Rabu, 22/11/2017, sekira pukul 13.00 WIB. Korban Sultan (48 tahun), yang mendapat laporan dari karyawannya, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi. Dalam 1 bulan belakangan, wisma tersebut, telah beberapa kali kehilangan tv dari dalam kamar – kamar yang disewakan.

Menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim lalu memerintahkan Tim Harat untuk melakukan penyelidikan. Tim lalu mengecek daftar tamu dan CCTV. Dari penyelidikan tersebut mulai didapat titik terang pelakunya. Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada keberadaan para pelaku.

Pada hari Kamis, 30/11/2017, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Harat yang dipimpin IPDA Agung Gunawan Putra, S.TK, berhasil mengamankannya tersangka Sya alias Co dirumahnya. Tak lama kemudian, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Ru juga berhasil diciduk.

Dari CCTV dan keterangan kedua tersangka, diketahui masih ada satu tersangka lagi. Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian, lewat Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPDA Juwartono, akhirnya tersangka ketiga atas nama Ed, secara sukarela menyerahkan diri.

“Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda”, kata Perwira Polisi Balok Tiga itu. Ru berperan memesan kamar, Co yang melihat situasi dan Ed sebagai tukang petik. “Semula mereka berniat memesan 3 kamar, tapi karena yang ada tv cuma 1 kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan”, tambah AKP Arry.

Sebelumnya, mereka telah sukses beraksi sebanyak 2 kali, di wisma yang sama, tapi tak dilaporkan karena CCTV belum terpasang. “Mereka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara”, tutup Kasat Reskrim./rls/Am




Ran Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian Karena …

Gaung, detikriau.org  – Tim Opsnal Polsek Gaung meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian Ran (22).

Warga Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung ini diringkus tanpa perlawanan saat sedang duduk di sebuah warung di Dusun Pasar Baru Desa Simpang Gaung Kec. Gaung. Minggu (27/11/2016) sekira pukul 16.45 Wib kemaren.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Gaung IPTU Walsum, penangkapan Ran didasari atas laporan Andri (28) warga Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.

Dipaparkan Kapolsek, Minggu (27/11/2016) sekira pukul 12.00 Wib, Andri melaporkan 1 unit Handphone merk Lenovo Model A6010 Warna Hitam milik adik ipar pelapor yang bernama EVI (18) hilang yang dilaporkannya dicuri oleh Tsk.

Dilaporkan Andri, Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah mertua pelapor di Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kec. Gaung, pada hari Sabtu (26/11/2016) sekira pukul 16.00 WIB

Saat kejadian pelapor sedang memuat kelapa ke kapal motor yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah mertua pelapor, datanglah Anto dan mengatakan bahwa HP milik adik iparnya telah hilang

Mendengar hal tersebut, pelapor segera kembali ke rumah dan diberi tahu oleh mertua perempuannya bahwa yang masuk ke dalam rumah adalah pelaku

Pelapor segera menemui pelaku yang saat itu masih berada di rumah Juna (54) tetangga pelapor, tapi saat ditemui, pelaku tidak mengakui dan juga tidak bersedia digeledah

Pelaku selanjutnya dibawa ke TKP oleh mertua laki-laki pelapor dan kemudian  JUNA menyerahkan sebuah HP Merk Lenovo Model A6010 warna hitam yang sama dengan HP yang hilang kepada pelapor yang saat itu masih berada di rumah JUNA.

“Karena pelaku tidak mau mengaku dan tidak minta maaf atas perbuatannya, Andri akhirnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Gaung,” Tutup Kapolsek

Saat ini menurut Kapolsek, pelaku sudah diamankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut./Am




Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Pencurian di Jalan H Said Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil membekuk pelaku tindak pidana pencurian Mar (27). Aksi yang dilakukan warga jalan H said kelurahan Tembilahan Kota ini diketahui dari hasil rekaman kamera pengintai.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Mar pada Selasa (15/11/2016) terhadap korban Sus (28) Warga jalan H Said Tembilahan. Akibat kejadian ini korban kehilangan 3 unit Handphone beserta uang tunai sejumlah Rp. 930 ribu dengan total kerugian ditaksir senilai Rp. 2,5 jt

Dipaparkan AKP Arry Prasetyo, aksi seorang diri itu dilakukan Mar sekira pukul 11.06 Wib. Saat itu korban mendapatkan informasi dari anaknya Dewo bahwa dirumah kediamannya datang seorang laki-laki.

Menurut Dewo juga, pelaku saat itu langsung masuk dan duduk diruang tamu.

Tak berselang lama pelaku meminta anak korban meninggalkan rumah (tidak ada penjelasan dari kepolisian apa alasan pelaku meminta anak korban meninggalkan rumah. Red).

Saat kembali, pelaku sudah tidak lagi berada di rumah korban.

Setibanya dirumah, karena merasa curiga korban memeriksa seisi rumah. Barulah diketahui bahwa 3 unit handphone miliknya beserta uang tunai senilai Rp. 930 ribu sudah raib.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa hasil rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Didapatkan  tayangan yang menampilkan seseorang laki laki diduga pelaku, dan setelah dilidik mengarah kepada pelaku MAR,” Sampaikan Kasat Reskrim, sabtu (26/11/2016)

Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira pukul 21.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat posisi pelaku dan segera Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Parit 3 Desa Pekan Kamis Kec. Tembilahan Hulu. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” Tambah Kasat Reskrim

Kasat menambahkan terhadap tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun./ */Am




Geranyang Pasar Rakyat, Polisi Amankan 1 Orang Warga Tembilahan. 1 Pelaku Masih Buron

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) membekuk E (30) disalah satu café di kota Tembilahan. E diringkus beserta sejumlah barang hasil curian dari salah satu ruang penyimpanan di lantai III Pasar Rakyat jalan Yos Sudarso. Sementara seorang teman pelaku, D (40) masih buron.

Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, kronologis peristiwa berawal sekira pukul 07.30 Wib minggu (21/8). Saat itu dua orang pelaku warga Tembilahan ini masuk ke dalam kamar yang terkunci dengan cara memanjat dinding triplek.

Sekira pukul 09.00 Wib, aksi pencurian ini diketahui korban dan segera melaporkan ke Polsek KSKP dan petugas langsung mendatangi TKP.

“Ada dua orang pelakunya yakni E (30) dan D (40). Keduanya warga Tembilahan,” Sampaikan Paur Humas.

“E diamankan saat berada di dalam cafe dengan membawa 1 bungkus plastik assoy besar yang berisikan pakaian dan 3 buah tas, sedangkan 1 unit Mixer Sound System yang juga berhasil dicuri sudah tidak ada lagi sementara D masih dalam pengejaran.”, tambah Paur Humas

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut./Mirwan




Curanmor, Warga Teluk Medan digari Polisi

ilustrasi curanmor
ilustrasi curanmor

Kempas (detikriau.org)– MT (18) Warga Teluk Medan, Kecamatan Enok ditangkap massa sesaat setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor (Ranmor) di Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Senin (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah ditangkap, pelaku akhirnya diserahkan warga ke Mapolsek Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kempas, Inhil mengingat lokasi kejadian masih di daerah Inhil.

“Pelaku ditangkap warga tidak jauh dari tempak kejadian perkara (TKP). Namun lebih dekat dengan Polsek Kuala Cenaku, Inhu,”kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Selasa (4/11).

Kronologis pencurian terjadi sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu korban Masmawati (25) memarkirkan kendaraannya di depan warung orang tuanya dengan kondisi kunci yang masih tergantung. Tak menaruh curiga, korban masuk ke dalam warung.

“Setelah 5 menit, begitu korban keluar dari warung orang tuanya, sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Sadar kendaraannya raib, seketika itu juga korban mengabari kepada beberapa teman-temannya,” jelas mantan Kapolsek Tembilahan ini.

Menerima informasi, teman-teman korban langsung melakukan pengejaran, tak jauh dari TKP tepatnya di depan salah satu bengkel, TSK berhasil ditangkap dan langsung diserahkan kepada aparat keamanan.

“ Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas.” Pungkas Kapolsek. (dro/*1)




Mahasiswa Pelaku Ranmor Terancam diberhentikan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemberhentian seorang mahasiswa bisa dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran kode etik. Keputusan itu bisa dilakukan melalui pertimbangan rapat senat.

Hal disampaikan oleh Pembantu Rektor (Purek) Satu bidang Akademi Universitas Islam Indragiri (UNISI) Dr Edy Susrianto menjawab komfirmasi wartawan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh salah seorang Mahasiswa UNISI baru-baru ini

“Untuk kasus yang satu itu, kami akan mengambil tindakan tegas hingga ketahap pemecatan,” jelasnya.

Sementara itu Pembantu Rektor tiga Bidang Kemahasiswaan, HM Yunus Hasby menambahkan, pelaku ranmor, Afrinal Gunawan adalah mahasiswa Unisi Tembilahan. Yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi semester 8.

“Kami selaku dosen mereka tetap akan menyerahkan masalah ini kepada  pihak yang berwajib. Kalau memang terbukti, tentunya sanksi pemberhentian bisa saja dilakukan. Sebab tidakannya sudah mecoreng nama baik Unisi,” cetusnya.(dro/*1)