KPU soal Isu Kotak Suara ‘Kardus’: Itu Karton Kedap Air

Kotak suara Pilpres 2019 / Foto: Rifkianto Nugroho

 

Jakarta, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menggunakan kotak suara berbahan kardus untuk Pemilu 2019. Kotak suara yang banyak dipermasalahkan terutama di media sosial itu disebut KPU berbahan dasar karton kedap air. 

CNN Indonesia  mengabarkan bahwa Ketua KPU Arief Budiman heran jika kotak suara berbahan karton anti air itu dipermasalahkan saat ini. Pasalnya, kotak suara yang sama tersebut sudah dipakai pada pemilu sebelumnya.

“Pertanyaan itu harusnya diajukan lima tahun lalu, karena kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu,” kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (14/12).

Kala itu, kata Arief, sebagian wilayah telah menggunakan kotak suara kedap air. Sedangkan sebagian wilayah lainnya masih menggunakan kotak suara berbahan aluminium.

Menurut Arief, pihaknya sudah mengkaji dengan berbagai pertimbangan, masukan, serta evaluasi atas penggunaan sebelumnya. Penggunaan karton kedap air juga memenuhi persyaratan peraturan.

Ia pun memastikan bahwa kotak suara tersebut aman untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih karena cukup kuat, meskipun berbahan dasar karton.

Selain itu, penggunaan karton kedap air juga mengefisiensi anggaran.

“Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematanya,” kata Arief.




KPU Buka Data NIK Pemilih Pemilu pada Parpol

Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

 

Jakarta – KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melihat data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini dapat dilihat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuka secara keseluruhan.

“Kami memfasilitasi peserta pemilu yang ingin mengecek DPT. Iya semua digit NIK akan dibuka,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Hal itu dilakukan menurut Viryan agar parpol lebih mudah mengecek data pemilih. Sebelumnya parpol hanya dapat mengecek data pemilih dengan 4 digit terakhir NIK ditutup tanda bintang.

“Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail, terkait dengan data bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail. Karena data yang diterima oleh parpol NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang,” ujar Viryan.

Viryan menyebut alasan penutupan 4 digit terakhir NIK itu untuk menjaga kerahasiaan identitas. Hal itu disebut Viryan juga disetujui dalam uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski membuka data NIK itu pada parpol namun Viryan menyebut pengecekan hanya dapat dilakukan di KPU. Pengecekan itu dapat dilakukan mulai besok hingga menjelang hari pemungutan suara.

Untuk parpol yang ingin mengecek data itu pun tidak bisa sembarangan. Parpol-parpol itu harus menghubungi KPU terlebih dulu kemudian data disiapkan pada Data dan Informasi (Datin).

“Dengan catatan H-1 menginformasikan, misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang silakan,” tuturnya.

Sumber; detikcom




PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait sengketa proses pemilu.

Menurut Bawaslu, PKPI selaku pemohon gugatan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana yang tertuang dalam berita acara sesuai verifikasi faktual yang dilakukan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebelum memutuskan permohonan yang diajukan pemohon, sejumlah pertimbangan dibacakan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Dalam pertimbangannya, pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon dinilai tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu.

Bawaslu juga menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual diantaranya di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Di wilayah tersebut, kata Bawaslu, pemohon tidak bisa membuktikan keterwakilan dan dokumen naskah administrasi termasuk tak bisa membuktikan pengurus, keberadaan kantor sekretariat partai.

Dengan putusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu gagal menyusul Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Bawaslu hanya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PBB.

Sumber: sindonews