Jangan Ulangi Kesalahan, Pemkab Inhil Diminta Belajar Dari Persoalan Tahun Lalu

edi guanwanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk belajar dari persoalan yang terjadi di tahun 2014 lalu, sehingga tidak terjadi lagi di tahun 2015 ini, khususnya dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

 

“Persoalan di tahun 2014 lalu, hendaknya dijadikan pembelajaran, supaya tidak terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan, beberapa waktu lalu.

 

Dikatakan Edi, berbagai permasalahan yang timbul pada tahun sebelumnya, yakni rendahnya keterserapan anggaran dan progres pekerjaan yang jauh dari harapan, dimana banyak paket-paket pekerjaan yang tidak terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat.

 

“Semua itu tergambar pada struktur APBD yang setiap tahunnya mengalami trend Silpa yang meningkat. ini tentunya akan memberikan dapak yang tidak baik bagi Pemkab, masyarakat dan daerah,” terangnya.

 

Oleh karena itu, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini meminta Pemkab Inhil, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh satuan kerjanya, jangan sampai kesalahan-kesalah itu terulang kembali.

 

“Alangkah baiknya seluruh paket pekerjaan dimulai sedini mungkin, sehingga kejadian dahulu tidak terjadi lagi,” imbuhnya.(adi)




Tenang, Harga Elpiji 3 Kg Tidak Akan Dinaikkan

1542743_20140224032538Jakarta – Pemerintah menepis anggapan bahwa ada kelangkaan elpiji 3 kilogram di beberapa daerah. Pemerintah pun menekankan dua hal terkait isu kelangkaan elpiji 3 kg.

“Di beberapa lokasi ada situasi di mana elpiji 3 kg mungkin sulit didapat, yang sulit itu kasuistis, yang sangat terbatas seolah-olah menjadi isu besar. Malam ini kami mengklarifikasi apa yang terjadi. Ada dua hal yang ditekankan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dalam konferensi pers di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Jakarta, Kamis malam 26 Februari 2015.

Yang pertama, tidak ada isu kenaikan harga elpiji 3 kg. Sudirman mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan harga elpiji bersubsidi. “Tidak beralasan kalau harga elpiji 3 akan naik,” kata dia.

Yang kedua, permintaan elpiji bersubsidi ini aman. “Masyarakat dipermainkan spekulasi,” kata mantan dirut PT Pindad (Persero) itu.

Pelaksana Tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, mengatakan bahwa ada sembilan lokasi yang terjadi kelangkaan elpiji 3 kg, yaitu Binjai, Subang, Sumedang, Depok, Bogor, Bekasi, Jepara, Tebing Tinggi, dan Karet, Jakarta, selama beberapa hari ini. Tapi, setelah dicek, ditemui kejanggalan.

“Setelah dicek, daerah yang kesulitan memperoleh elpiji 3 kg, tapi tidak langka,” kata dia.

Kemudian, lanjut Wiratmaja, pemerintah dan Pertamina pun melakukan tiga langkah untuk menyelesaikan isu kelangkaan elpiji ini. Yang pertama, Pertamina menambah pasokan.

Di Depok, perusahaan pelat merah itu menambah pasokan 93 ribu tabung dan Bogor 260 ribu tabung. Kemudian, mereka juga menambah 50 persen pasokan di Majalengka, Cirebon, Kuningan, Cianjur, dan Garut. “Artinya, supply di masyarakat sangat cukup dan lebih dari cukup,” kata dia.

Yang kedua, Pertamina juga melakukan operasi pasar di Sukmajaya, Cinere, Cibinong, Cikarang, Depok, dan Bogor.

Yang ketiga, BUMN energi ini juga menyediakan elpiji 3 kg di SPBU Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Harganya Rp16 ribu per tabung dan pembeliannya dibatasi maksimal 3 kg.

“Untuk masyarakat semua, kami menyediakan call center. Kalau ada kesulitan, tolong telepon (021) 500 000. Kami akan bergerak cepat kalau ada kesulitan elpiji 3 kg,” kata dia.(vivanews)

 




Pemkab Inhil Kembangkan Ekowisata Mangrove di Reteh

DSC_0060TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir  (Inhil) lakukan pengembangan kawasan hutan konservasi alam mangrove yang berpotensi mejadi ekowisata Alam. Konservasi ini dilakukan di Desa Sungai Asam Kecamatan Reteh.

Hal Ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Encik Kamal Syahendra melalui Kasubbid Kerusakan Pesisir dan laut, Riduan. Kamis (26/2/2015).

Ia menjelaskan dari konservasi alam mangrove yang ada di Desa Sungai Asam Kecamatan Reteh dilakukan secara swadaya masyarakat dan sekarang menjadi Ekowisata Alam yang telah ditetapkan oleh Provinsi Riau pada tahun 2013 lalu.

“Bermula dari swadaya masyarakat yang di motori seorang warga bernama Abas, hingga keberhasilannya mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY beberapa tahun lalu, karena keberhasilannya dalam memulihkan ekosistem mangrove yang rusak pada saat itu,” jelas Riduan.

Ia menerangkan, sekarang ekowisata yang ada sudah di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau berupa jalan dan pemondokan, lanjutnya dari pemerintah kabupaten terus melakukan bimbingan kepada masyarakat.

“BLH terus melakukan bimbingan bagi warga pesisir tentang manfaat tanaman mangrove dan pelestariannya,” pungkasnya.(mirwan/adv pemkab inhil)




Dewan Ingatkan Bupati Inhil Tepati Janji Prioritaskan Sektor Perkebunan

kondisi perkebunan kelapa rakyat yang rusak akibat intrusi air laut. perlu perhatian dan keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan sumber pendapatan terbesar masyarakat Inhil ini
kondisi perkebunan kelapa rakyat yang rusak akibat intrusi air laut. perlu perhatian dan keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan sumber pendapatan terbesar masyarakat Inhil ini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir berharap adanya pengurangan DBH tidak akan berdampak pada sektor perkebunan dan pertanian. Terhambatnya penyelamatan sumber mata pencaharian terbesar masyarakat Inhil ini akan memberikan dampak sangat signifikan pada kesejahteraan masyarakat secara umum

Menurut Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi, apapun alasannya, ia berharap Bupati Inhil tetap berkomitmen menepati janji yang telah disampaikannya kepada masyarakat Inhil khususnya dalam upaya memperbaiki sektor pertanian secara luas.

“Tidak ada bahasa lain, komitmen Bupati sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten ini untuk perbaikan sektor pertanian harus ditepati kalau ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Tegas Junaidi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Harianto Sindrang-pun berpendapat senada. Menurut pria kelahiran enok 45 tahun silam ini, program penyelamatan sektor perkebunan seperti pembuatan tanggul dan normalisasi parit merupakan program yang sudah tertunda pada tahun anggaran sebelumnya. Ia berharap tahun anggaran 2015 ini kejadian serupa tidak sampai berulang kembali.

“Kalau memang harus ada penundaan beberapa program disebabkan adanya pengurangan DBH, jangan sentuh sektor pertanian. Sektor ini berpengaruh besar pada kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan harus kita prioritaskan,” Pinta Sindrang

Untuk penundaan beberapa program lainnya akibat pengurangan DBH ini ia berharap agar dapat diakomodir pada anggaran perubahan.

“Kita sebagai DPRD pastinya akan berdiri tegak dibelakang pemerintah selama perjuangan kita senada untuk kepentingan masyarakat. Tapi kita akan berdiri berlawanan jika kondisi itu terjadi sebaliknya.” Ingatkan Sindrang. (dro)




Wujudkan Kota Bersih, Pemkab Inhil Diminta Libatkan IRT

fcffa82e8576da1902d2a3bdh-28301TEMBILAHAN (detikriau.org) – Guna mewujudkan Tembilahan sebagai kota yang bersih dan bebas sampah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta melibatkan kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Inhil, Okta Hasanatan karena mengingat IRT merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di Kota Tembilahan.

“Berbagai program Pemkab Inhil untuk menciptakan Kota Tembilahan yang bersih, tentunya harus melibatkan IRT didalamnya,” tutur Okta, belum lama ini.

Melibatkan IRT dalam program kebersihan lingkungan, lanjut Okta, dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan, salah satunya dengan mendaur ulang sampah yang masih bisa digunakan.

“Caranya bisa melalui organisasi wanita atau kelompok yasinan ibu-ibu, dengan memberikan pemahaman kepada mereka, sehingga mendukung dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan,” terangnya.

Lebih jauh politisi dari Partai Golongan karya (Golkar) Inhil ini menyatakan, dirinya turut prihatin melihat kondisi Tembilahan yang terdapat banyak sampah di mana-mana. Padahal, banyak tersedia tong-tong sampah, baik sampah organik maupun non organik.

“Ini terjadi karena SDM kita yang kurang, itulah kenapa saya menekankan kepada intansi terkait, baik itu Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas Kebersihan untuk mengikutsertakan IRT dalam mewujdkan Tembilahan sebagai kota bebas sampah,” imbuhnya.(adi)




Pemprov Riau diminta Segera Perbaiki Ruas Jalan Provinsi yang Rusak

HerwanissitasTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk segera memperbaiki ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang saat ini kondisinya sudah rusak parah dan sangat memprihatinkan.

Pasalnya, selain mengganggu aktifitas dan arus transportasi masyarakat setempat, kerusakan ruas jalan provinsi yang dipenuhi lubang-lubang besar menganga ini, juga telah memakan korban diakibatkan terperosok dan terjatuh saat melintas di jalan tersebut.

“Kebetulan saya ada dilokasi ketika kejadian jatuhnya seorang pengendara di Jalan Telaga Biru Tembilahan kemarin. Jadi, jika tidak segera diperbaiki, kondisi jalan itu bisa terus menimbulkan korban,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, Senin (16/2/2015).

Dijelaskan Herwanissitas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.

Dimana, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sebagaimana Pasal 273 ayat 1 2,3 dan 4 dikatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, sehingga korbannya luka ringan, berat hingga meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dalam hal ini Pemerintah dapat dituntut dengan hukuman pidana.

“Jika sampai korbannya meninggal dunia bisa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta. Makanya jangan sampai ada korban baru, kondisi ini sudah sangat memprihatinkan, jadi harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(adi)