Pemkab Inhil Berlakukan Ad Cost

Asisten III Setdakab Inhil, Djamilah
Asisten III Setdakab Inhil, Djamilah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah memberlakukan penuh tentang Ad Cost dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Semua bertujuan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas anggaran.

Pemberlakukaan Ad Cost menurut Asisten III Setdakab Inhi Hj Djamilah, saat apel pagi dihalaman Kantor Bupati Inhil kemarin, menyusul dikeluarkanya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) RI nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2013.

Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil (Disdukcapil) Inhil ini, segala yang sudah menjadi ketentuan pemerintah harus dilaksanakan. Demikian puda pada Permendagri RI nomor 16 tahun 2013. Didalam Permendagri RI tersebut terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap regulasi tentang Perjalanan Dinas.

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk segera merevisi Peraturan Perjalan Dinas untuk disesuaikan dengan peraturan yang baru. Adapun materi perubahannya meliputi tiket, traspotasi dan biaya penginapan pegawai. “Karena sudah diberlakukan penuh. Kita minta pegawai melenkapi semua ketentuan yang terdapat dalam Permendagri RI tersebut,”ungkap Djamilah.

Disana dijelaskan bahwa klaim biaya perjalanan dinas pegawai seperti sewa kendaraan dalam kota dan biaya transport dibayar sesuai dengan biaya rill. Uang harian dan uang refresentatif dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Demikian pula dengan biaya penginapan.

“Dalam hal ini semuanya harus dengan biaya rill. Itukan sudah menjadi keputusan pemerintah, mau tidak mau ya harus sama-sama dijalankan,” tutur Dajmilah. Pemerintah tak lagi menggunakan sistem permbayaran lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus untuk biaya perjalanan dinas.

Untuk itu, ia meminta seluruh satuan kerja segera mensosialisasikan aturan terbaru tersebut. Kalau lumpsum itu kan contohnya pergi ke Jakarta golongan IV, III, dan II sudah tidak ada. Tinggal dimana pegawai bersangkutan mau nginap atau tidur. Sedangkan Ad Cost  itu berdasarkan atas perincian penggunaan.

Prinsipnya, semua itu adalah penghematan. Efisien dan efektifitas, itu prinsip di dalam pelaksnaan perjalanan dinas, setelah juga membatasi untuk hal-hal yang penting. Dengan Ad Cost itu, semuanya didasarkan pada pertanggungjawaban riil untuk masing-masing kegiatan.(dro/*1)




2013, Usulan Pemekaran Insel Harus disampaikan ke Pusat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Provinsi Riau, Rabu (30/1) malam di Balai Utama Kantor Bupati Inhil.

Pertemuan itu menindak lanjuti surat rekomendasi pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel). Dimana menurut Ketua Komisi A DPRD Riau, Masnur, proses pemekaran Insel sudah berjalan dengan baik. Hanya saja saat ini terdapat perbedaan tentang letak ibu kota.

Berdasarkan hasil kajian tim independent yang ditunjuk Pemkab Inhil, ibu kotanya terletak di Kecamatan Keritang. Hal itu melihat dari beberapa faktor, antara lain sisi tofografi. Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau mengusulkan agar ibu kota Insel sebaiknya di Kecamatan Kemuning.

“Kalau pendapat kami, saat ini kita tidak usah mempermasalahkan dimana letak ibu kota Insel. Yang harus kita kejar bagaimana proses pemekaran bisa masuk dalam program legeslasi nasional (Prolegnas) Pemerintah Pusat,” ujar Masnur.

Dia menilai, jangan hanya karena terjadinya perbedaan padangan tentang letak ibu kota malah menghambat terjadinya pemekaran. Alangkah ruginya kalau masalah ini sampai terjadi dalam proses rencana pemekaran Insel. Kalau memang sudah tidak ada masalah dengan ibu kota maka secepatnya DPRD Provinsi Riau menyerahkan rekomenadasi kepada pemerintah pusat.

“Apapun alasanya, 2013 ini rekomendasi pemekaran Insel harus sudah masuk ke pusat. Jadi tidak ada lagi persoalan di tingkat Kabupaten dan Provinsi Riau,”katanya.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupeten (Sekdakab) Inhil, H Alimuddin RM, pada kesempatan tersebut menyatakan pertemuan pihaknya,DPRD Inhil dan DPRD Riau, serta perwakilan masyarakat Insel, hanya bersipat pertemuan bisa yang tidak lebih dari ajang tatap muka.

“TIdak ada dialog mengenai rencana pemekaran Insel. Semua sudah sudah dirundingkan oleh masyarakat,”ungkap Sekda.

Dia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak Komisi A DPRD Riau. Bahwa pada tahun ini rekomendasi pemekaran Insel harus sudah masuk kedalam Prolegnas pemerintah pusat. Sebab, jika rekomendasi yang dimaksud  melewati tahun 2013, proses pemekaran Insel bisa menemui kendala. Apalagi pemerintah pusat akan menghadapi agenda demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 mendatang.

“Saya sepakat dengan yang disampaikan bapak-bapak DPRD Riau. Untuk saat ini jangan kita persoalkan lagi letak ibu kotanya. Mari segera kita harapan yang sudah di impikan masyarakat selama 11 tahun silam,” tukasnya.(dro/*1)