Kepala BPMPD Inhil Bantah Perangkat Desa Ke Yogyakarta Hanya Pelesiran

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yulizal menegaskan, bahwa isu wacana pemberangkatan perangkat desa ke Yogyakarta hanya untuk pelesiran itu tidak benar.

“Memang dalam waktu dekat nanti akan ada perangkat desa di Inhil berangkat ke sana, tetapi tujuan utamanya untuk mengikuti Diklat selama 3 hari,” sebut Yulizal, Rabu (16/9/2015).

Ia menambahkan, Diklat tersebut sangat penting untuk diikuti sebab kegiatan itu merupakan pelatihan sistem informasi desa dan kebetulan katanya sampai detik ini di Kabupaten Inhil belum ada. Terkait dana, keberangkatannya akan dianggarkan melalui dana desa.

Sebelumnya, di tempat yang berbeda, salah satu perangkat desa di Inhil yang meminta namanya tidak dipublikasikan sempat melontarkan ucapan bahwa sejumlah perangkat desa dikabarkan akan pelesiran ke Yogyakarta.

Tak tanggung-tanggung, menurutnya anggaran yang akan disediakan cukup besar. Dimana, satu perangkat desa akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 juta.

“Informasinya satu desa itu ada 3 orang yang berangkat, tapi tidak ada paksaan harus berangkat 3 orang. Jadi kalau dihitung-hitung dengan perjalanan dari Tembilahan dan Yogya bisa sampai kurang lebih 5 hari,” ujar salah satu perangkat desa ini kepada sejumlah awak media di Tembilahan. (mirwan)




Rektor IPDN Jatinangor Berikan Pembekalan 96 Kades se Kabupaten Meranti

SELATPANJANG (detikriau.org) – 96 Kepala Desa se Kabupaten Meranti ikuti kegiatan Bimtek tajaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD). Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Afifa, Selatpanjang ini menghadirkan Rektor IPDN Jatinangor Dr. Suhajar Dewantoro, selasa (19/5) sore kemaren.

Dalam pemaparannya, Dr. Suhajar Dewantoro menjelaskan bahwa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, keberhasilan pemerintahan dibuktikan dengan keberhasilan pemimpin daerah dalam mensejahterakan masyarakat, bukan hanya dilihat dari sesuatu yang monumental.

Pemerintah harus dapat memanfaatkan kearifan lokal untuk membangun suatu daerah. Tugas kepala desa sesuai amanah UU adalah melindungi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan masyarakat. ” aartinya tugas pemerintah jangan lari dari tujuan dasar negara ini,” Terangnya.

Sementaraitu, peran dari Kades sebagai pengelola desa bertindak sebagai pengambil keputusan didesa dan harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan.

Sebagai Kades harus bisa berada didepan, menjadi motivator masyarakat, karena Kades merupakan ujung tombok pemerintahan disuatu Negara terutama berperan dalam mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah. Selain itu Kepala Desa harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.

Dalam kegiatan tersebut, Para Kades diberikan pembekalan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program pendapatan desa, diharapkan melalui Bimtek tersebut, para Kades mendapat pemahaman tentang penyelenggaran pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan. Selain itu meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si, dengan narasumber, Rektor IPDN Dr. H. Suhajar Dewantoro dan Direktur Program Pasca Sarjana IPDN ini juga dohadiri oleh Sekda Drs. Iqaruddin, Kepala BPM-PD Meranti Drs. Ikhwani, Asisten III Sekdakab, Kadis, Kaban, Kabag dijajaran Pemkab Meranti, serta Para Kades Se-Kabupaten Meranti.(eko)




Pemkab Inhil Diminta Segera Cairkan Dana Tahap Pertama

Suasana hearing di ruang Komisi I DPRD Inhil
Suasana hearing di ruang Komisi I DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) diminta, untuk segera mencairkan alokasi dana desa yang telah dianggarkan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat bersama BPMPD, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setdakab Inhil, Rabu (15/4/2015) malam.

Hearing yang digelar di ruang Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD, Muammar serta anggota, Hj Siti Bungatang dan Asmadi, Kepala BKD, Syaifuddin, Sekretaris BPMPD, Yuserdi dan jajaran Bagian Hukum Setdakab Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said mempertanyakan tentang sejumlah kebijakan dari SKPD terkait, seperti yang berkenaan dengan dana desa, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) dan rencana kunjungan Menteri Desa ke Kabupaten Inhil.

Dikatakan Yusuf, mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan Bulan April tahun anggaran 2015, yang merupakan jadwal pencairan dana desa tahap pertama. Namun, dari informasi yang diperoleh di lapangan, Pemerintah Desa masih belum mengetahui dan mendapatkan berapa jumlah alokasi dana desa yang mereka peroleh.

“Berkenaan dengan Pj Kades, kita ingin mengetahui bagaimana sebenarnya penempatan pejabat di desa, karena berdasarkan keputusan yang telah disepakati sebelumnya, pejabat dalam struktural Pemerintah Kecamatan tidak dibenarkan menjadi pejabat desa,” tutur politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris BPMPD Inhil,Yuserdi menjelaskan bahwa dana desa untuk tahun anggaran 2015 ini sudah dipersiapkan dan tinggal menunggu beberapa hal lagi yangg harus dilengkapi, sehinga pencairannya bisa segera dilakukan.

“Mengenai Pj Kades yang diambil dari struktural Pemerintah Kecamatan, ini karena kita masih kekurangan aparatur di daerah pedesaan, makanya kita angkat aparatur yang memang dinilai layak untuk menjabat sebagai Pj Kades,” terangnya.

Mendengar jawaban itu, Yusuf Said dan jajarannya di Komisi I DPRD Inhil meminta agar Pemkab Inhil benar-benar menempatkan aparatur yang siap turun dan berdomisili di desa bersangkutan, sehingga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Memang aturannya tidak ada, tapi kita harapkan Pj Kades yang dipilih bukanlah mereka yang memegang jabatan di tingkat kecamatan, karena nantinya akan mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusuf yang diamini jajarannya.(adi/adv)




Tingkatkan Kinerja, Dewan Minta BPMPD Lakukan Evaluasi Terhadap Pendamping Desa

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) diminta, untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh pendamping desa.

 

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dani M Nursalam dalam upaya meningkatkan kinerja pendamping desa, khususnya terkait pelaksanaan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di Negeri Seribu Parit.

 

Dikatakan Dani, apabila ada pendamping desa yang mengundurkan diri atau dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, seharusnya BPMPD dapat segera mencari pengganti.

 

“Selama ini, kita banyak mendapatkan laporan tentang kinerja sejumlah pendamping desa. Jadi, harus ada evaluasi menyeluruh dari pihak terkait,” tutur Dani saat berbincang dengan sejumlah awak media, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

 

Dijelaskan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, pendamping desa itu harus benar-benar melaksanakan peran dan fungsinya, yakni mendampingi aparatur desa dan masyarakat saat proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan berbagai program pembangunan daerah.

 

“Apalagi, Program DMIJ ini tidak hanya sebatas membagi-bagi pembangunan infrastruktur di setiap desa saja, tapi bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Itulah gunanya pendamping desa,” terangnya. (adi)




Pendamping Desa Lebih diutamakan Putra Daerah Setempat

Kepala BPMPD Inhil, Yulizal
Kepala BPMPD Inhil, Yulizal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lebih mengutamakan Pendamping Desa putra daerah setempat.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala BPMPD Kabupaten Inhil H Yulizal, belum lama ini. Saat dikonfirmasi mengenai persoalan terdapat beberapa pendamping desa yang menyatakan ingin berhenti dari jabatannya.

“Kita dari BPMPD siap mencari dan menggantikan orang yang baru kalau memang nanti ada yang berhenti. Namun kami tegaskan mulai hari ini, pendamping desa itu kami utamakan putra daerah asli,” ujarnya.

Mungkin lanjutnya, bagi pendamping desa tersebut menilai tugas yang diembankan itu tidak cocok dengan wilayah kerjanya. Dan mungkin juga, ada persoalan lain yang menjadi satu hambatan dalam kelancaran pekerjaan.

Yang jelas katanya, mulai hari ini pihaknya khususkan bagi pendamping desa itu tidak merupakan masyarakat luar Kabupaten Inhil.

“Kalau sekarang ini memang ada sebagian pendamping desa yang bukan asli dari desanya masing-masing. Dan ini bisa menjadi satu hambatan karena ketidakcocokan dengan wilayah kerjanya,” tandasnya.

Yulizal mengharapkan, seluruh pendamping desa harus bisa bersinergi dengan pejabat desa dalam hal ini Kepala Desa maupun Sekdes agar dapat menjalankan tugas dengan baik dalam bersama-sama membangun daerah. (mirwan)




IPPMI-Riau Desak Presiden Jokowi Lanjutkan PNPM Perdesaan

PNPM-PerdesaanPekanbaru (detikriau.org) – Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Riau, mendesak Presiden Jokowi melalui mentrinya untuk segera melanjutkan PNPM Mandiri Perdesaan, mengingat masih ada pengendalian yang belum selesai dilakukan dilapangan.

Pernyataan ini disampaikan IPPMI Riau melihat polemik yang terus saja terjadi di lapangan pasca diberhentikannya ribuan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang sekitar160 an fasilitator ada di Provinsi Riau.

Penghentian secara mendadak itu menurut IPPMI dikhawatirkan akan berdampak pada tidak terkontrolnya pelaksanaan akhir PNPM Mandiri Perdesaan yang seyogyanya berakhir di bulan April 2015 sesuai dengan alur kegiatan. Pemerintah pusat segera menetapkan satker PNPM-MPd untuk penyelesaian kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 yang masih menjadi persoalan dilapangan.

Ketua IPPMI Agustian didampingi anggota IPPMI dari seluruh Kabupaten di Provinsi Riau dalam Pernyataan sikap ini juga juga  mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk merealisasikan penyiapan regulasi pendukung implementasi UU Desa berupa Permen, Perbup dan petunjuk pelaksanaan operasional.

“Kami juga Mendesak Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah mengimplementasikan UU Desa dilakukan secara konsisten melalui Pendampingan yang memiliki Kompetensi, Penguatan kapasitas desa, Pengelolan Dana Desa yang terbuka dan transparan.” Ujar Agustian, jum’at (9/1/2015)

Ditambahkannya, IPPMI Riau juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melibatkan seluruh anggota dan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang profesional menjadi bahagian utama dalam pendampingan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Agus, IPPMI Riau telah melakukan pertemuan dengan Kepala BPM BANGDES pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015, hasil pertemuan tersebut bahwa Sekda Atas nama Gubernur Riau telah menyurati menteri dalam negeri terkait keberlanjutan Pendampingan Terhadap Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014.

Bahkan pemerintah Riau juga telah melakukan pres release ke media yang meminta keberlanjutan pendampingan  Terhadap Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 yang ditembuskan kepada  Presiden Republik Indonesia , kemetrian dan jajaran terkait.(dro/rls)