Indonesia Berada di Peringkat Ke-100 bersama 11 Negara Terkorup di Dunia

--TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Transparency International mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8,” kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH pada peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Senin (10/12).

Menurut Kejagung dalam amanat tertulisnya pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9/12 kemaren, korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat dunia, ‘The Common Enemy’ yang telah menjangkit hampir ke semua negara di dunia ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH menyematkan pin bertulisan Generasi Anti Korupsi kepada dua orang perwakilan mahasiswa UNISI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH menyematkan pin bertulisan Generasi Anti Korupsi kepada dua orang perwakilan mahasiswa UNISI.

Bahkan tindakan korupsi tersebut, sudah berlangsung sejak zaman kekaisaran Romawi hingga di zaman adidaya seperti saat ini, dan termasuk juga telah merasuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan melihat praktik korupsi yang sudah begitu berkembang, sejalan dengan perkembangan teknologi dengan modus yang kian canggih dan kompleks hingga bersifat lintas negara, maka pemerintah Indonesia membuat sebuah rencana aksi sebagai sebuah strategi nasional untuk memberantas korupsi yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015 itu, memiliki visi atau tujuan untuk terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional, melalui sejumlah langkah strategis.

Langkah strategis itu, kata Jaksa Agung, dilakukan melalui pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme laporan.

Menurut Jaksa Agung, dalam beberapa tahun terakhir, penindakan terhadap kejahatan korupsi meningkat tajam. Ibaratnya tak ada koruptor yang bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun demikian, masih ada juga yang bersembunyi, berkelit, buron.

Dia mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang mempengaruhi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu, belum seimbangnya penegakan hukum dengan upaya pengembalian aset negara yang hilang.

Untuk penting adanya sinkronisasi antara upaya penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang.

Dia mengatakan, besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi dengan optimalisasi kinerja aparat penegak hukum yang profesional, proporsional serta berhati nurani, telah berakibat terhadap menurunnya kepercayaan penegakan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya mengatasi berbagai permasalahan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan perbaikan dan pembenahan institusional, koordinasi dan sinkronisasi antara institusi penegak hukum serta institusi terkait agar terus bersinergi dengan tetap mengedepankan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan hari anti korupsi internasional yang dilaksanakan di lapangan upacara jalan Gadjah Mada Tembilahan yang dilaksanakan oleh Universitas Islam Indragiri (UNISI) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan disamping dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH beserta segenap jajajaran juga tampak dihadiri oleh Kapolres Inhil yang diwakili Kabag ops, Kompol Sugeng harianto, SH, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf SFP tarigan dan puluhan civitas akademisi Unisi Tembilahan.

Usai peringatan yang digelar dengan pelaksanaan upacara. Kegiatan dilanjutkan dengan menyebarkan stiker himbauan anti korupsi kepada masyarakat khusunya masyarakat kota Tembilahan.

Tujuan peluncuran CPI oleh TI setiap tahun adalah untuk selalu mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan bahaya besar yang mengancam dunia. Tahun ini CPI mengukur tingkat korupsi dari 183 negara, dengan rentang indeks antara 0 sampai dengan 10, di mana 0 berarti negara tersebut dipersepsikan sangat korup, sementara 10 berarti negara yang bersangkutan dipersepsikan sangat bersih. Dua pertiga dari negara yang diukur memiliki skor di bawah lima, termasuk Indonesia.

CPI adalah sebuah indeks gabungan. Indeks ini dihasilkan dari penggabungan hasil 17 survei yang dilakukan lembaga-lembaga internasional yang terpercaya. CPI mengukur persepsi korupsi yang dilakukan politisi dan pejabat publik.

Dalam indeks tersebut Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).

Dengan skor CPI Indonesia sebesar 3,0, naik sebanyak 0,2 dari tahun sebelumnya pada skor 2,8pesan yang bisa ditangkap dari hasil ini adalah tidak ada perubahan yang signifikan dalam hal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(dro/*0)




ZPPK Sebuah Langkah Awal Untuk Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

Bupati Inhil, Indra M AdnanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pencanangan Zona Pencegahan dan pemberantasan Korupsi adalah sebuah upaya untuk mencipatkan sebuah pemerintahan yang bersih. Mencapai itu, diperlukan suatu tindakan yang bersifat gerakan secara massal.

Pernyataan ini disampaikan Bupati kabupaten Indragiri Hilir, H Indra Muchlis Adnan dihadapan wartawan saat tinjauan ke Kantor Badan Perizinan dan Pelelangan Kab Inhil usai mengikuti kegiatan Pencangan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-48 di Gedung Tasik Gemilang Tembilahan, Kamis (29/11)

Diperjelas Bupati, Gerakan yang bersifat massal ini nantinya akan menjadi ruh-nya setiap pegawai dilingkungan Pemkab Inhil agar kedepan dapat lebih mampu memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat.

“Apa yang kita lakukan saat ini lebih kepada sebuah peringatan awal. Kita ingatkan mereka, kita bina mereka agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan korupsi.” Ujar Bupati.

Ditambahkan Bupati, tindakan yang dinilai paling terpenting adalah pencegahan dengan cara terus menerus memberikan peringatan. Jika masih berbuat dan tetap tersandung kasus korupsi, itu bukan lagi tugas kita. Aparat hukum tentunya yang akan menindak pejabat-pejabat Negara yang korup.

Bupati juga menyatakan agar pengikraran perang terhadap tindakan korupsi ini terus tertanam dengan baik maka harus siap untuk menerima kritikan jika memang dinilai keluar dari apa yang telah diikrarkan. “Kalau tidak sekarang, kapan lagi. Untuk tekad ini memang kita harus berani. Sekali lagi demi menciptakan pemerintahan yang bersih agar mampu memberikanpelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini kita tidak lagi hanya bicara, kita sudah GO ” Pungkas Bupati.(dro/*0)

 




Pencanagan ZPPK Dinilai Sebagai Sebuah Langkah Berani

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dirjen Kementrian dalam negri, DR I Made Suwandi, Msoc,Sc menilai Pencanangan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (ZPPK) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai sebuah langkah berani.

Pernyataan ini disampaikannya dihadapan wartawan saat tinjauan ke Kantor Badan Perizinan dan Pelelangan Kab Inhil usai mengikuti kegiatan Pencangan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-48 di Gedung Tasik Gemilang Tembilahan, Kamis (29/11)

Menurut pria bertubuh tinggi besar ini, langkah terobosan yang dicanangkan Pemkab Inhil ini merupakan sebuah tekad yang patut untuk dipuji dan satu-satunya Kabupaten yang berani mentafsiran politicalwill Program Pemberantasan Korupsi dari Pemerintah pusat  dalam bentuk sebuah aksi nyata.

“China pelaku korupsi dihukum dengan potong kepala. Negara Arab dipotong tangan tapi di Indonesia dipotong masa tahanan. Makanya saya nilai langkah Kab Inhil hari ini sebagai langkah berani dan patut untuk dipuji. Penafsiran programpemberantasan korupsi pemerintah pusat ini di daerah lain setahu saya baru sebatas omongan-omongan. Langkah yang diambil Pemkab Inhil hari ini telah diketahui publik secara umum dan juga pasti nantinya akan dituntut kejelesan pengimplementasiannya  oleh publik. Makanya perangkat daerah harus siap. jika tidak, ini sama dengan bunuh diri.”Ungkapnya sambil mengatakan tekad Inhil mencanagkan Zona bebas korupsi hari ini dibutuhkan nyali yang kuat.

Untuk pelayanan publik, DR I Made Suwandi, Msoc,Sc mensyaratkan harus adanya kejelasan kualitas, standar pelayanan, prosedur biaya, kejelasan waktu serta kejelasan kemana komplin ditujukan. Semua ini menurutnya harus disusun dalam sebuah sistem yang jelas. Siapapun nanti bupatinya, rakyat yang akan memastikan dan mengontrol secara terus menerus akan berlanjutnya sistem ini.(dro/*0)




Esok, Pemkab Inhil Canangkan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta peringatan HKN 2012

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (29/11) melaksanakan Pencanagan Zona Pencegahan dan pemberantasan Korupsi serta Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2012. Kegiatan ini akan dihadiri oleh dua Dirjen terkait.

Dijelaskan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan dalam komfrensi persnya di gedung tasik gemilang, rabu (28/11). Untuk pencangan Zona Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi akan dihadiri oleh Kementrian Dalam Negri, DR I Made Suwandi, Msoc,Sc dan Pencanangan HKN dihadiri oleh Dirjen Pengendalian Penyakit Lingkungan Kementrian Republik Indonesia, Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama,Sp.p(k), MARS, DTM&H, DTCE.

Bersempena dengan HKN, Pemkab Inhil juga mencanangkan Dekalrasi Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Pencanangan pemberian obat missal filariasis, Pencanangan Posbindu, Pencanagan Gerak Bersama Masyarakat (Gebrak) Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD. Dalam kesempatan ini nantinya juga secara simbolis akan diserahkan kartu berobat gratis kepada masyarakat Inhil.

“Dengan kartu berobat gratis ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai macam persyaratan, seperti surat miskin dan lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada pusat-pusat pelayanan pemerintah.”Ujar Bupati.

Kartu berobat gratis yang di design dalam bentuk simple dan mudah dibawa ini diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Teknisnya, untuk mendukung kejelasan pertanggungajawaban biaya perobatan, Pemkab Inhil melakukan kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

‘Siapa saja, asal dia penduduk Inhil, tentu berhak untuk mendapatkan kartu berobat gratis ini. Pemberian pengobatan gratis diberikan dalam pelayanan kelas tiga mencakupi tanggungan biaya perobatan termasuk rawat inap dan rujukan. Untuk memperolehnya masyarakat bisa memintakan kepada pusat pelayanan pemerintahan setempat.” Jelas Bupati.

Sementara itu, untuk pencangan Zona Anti Korupsi, tiga unit pelayanan masyarakat, yakni RSUD dan Puskesmas, Badan Perizinan dan Pelelangan serta Lembaga Pendidikan ditetapkan sebagai lembaga yang sudah harus bebas dari segala praktik korupsi.

‘Tiga lembaga pelayanan masyarakat ini mulai kamis (29/11) sudah komitmen bebas dari korupsi. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) seperti adanya kepastian waktu, pelayanan dan biaya,” Tegas Bupati.

Pengertiannya, ditambahkan Bupati, bukan berarti semuanya harus gratis. Kalau memang dikenakan pembayaran, besaran biaya harus sesuai dengan yang sudah ditentukan serta dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau gratis, masyarakat harus benar-benar mendapatkannya secara gratis.

“Kalau nantinya rekan wartawan ada menemui petugas yang menyatakan pembayaran ‘terserah bapak”, tolong hubungi saya. Saya akan tangkap petugas seperti ini. Intinya tidak ada lagi pembayaran dengan kalimat terserah. Semua harus jelas dan sesuai dengan dengan beban biaya yang telah ditetapkan.” Warning Bupati

Dalam pencanangan zona anti korupsi itu nantinya, Pemkab akan membangun komitmen dengan seluruh intansi pemerintah yang ada di Inhil. Dalam pencanangan itu, seluruh perwakilan instansi pemerintah termasuk kepala sekolah secara simbolis akan menandatangani fakta integritas untuk menyanggupi melaksanakan Zona Anti Korupsi.

Diakhir pembicaraan, Bupati juga berpesan untuk suksesnya program ini tentunya juga diperlukan adanya komitmen yang jelas dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak lagi memancing-mancing petugas untuk berbuat korupsi.”Intinya mulai hari ini kita saling mengingatkan. Masyarakat demi untuk mendapatkan pelayanan ekstra atau kemudahan, jangan lagi mau memberikan imbalan apapun yang bisa mempengaruhi petugas untuk melakukan tindak korupsi.”Pungkas Bupati.




Wabup: RAD-PK diharapkan Tidak Sekedar Lips Service

TEMBILAHAN (www.detikriau.com) – Hasil kerja Tim Rencana Aksi Daerah – Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), diharapkan benar-benar dapat dijalankan dan tidak hanya sekedar lips service. RAD-PK merupakan bentuk komitmen daerah untuk melakukan percepatan upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H. Rosman malomo dalam amarannya saat acara pembukaan rapat lanjutan Tim RAD-PK Kab. Inhil bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Inhil di Tembilahan. Kamis (18/10)

Dinyatakan Wabub yang sekaligus menjabat sebagai penanggungjawab kerja Tim RAD-PK Kab. Inhil bahwa tujuan RAD – PK lebih mengarah kepada upaya pencegahan bukan pemberantasan.”Ini yang harus menjadi catatan kita bersama. Saya berharap, dari semua masukan yang terhimpun dalam kerja Tim yang diramu dalam berbagai program tindakan, nantinya akan dapat diimplementasikan secara nyata dan memberi dampak terjadinya pencegahan terhadap tindak korupsi itu sendiri.” Ujar Wabub

Sebelumnya, Tim perumusan RAD-PK yang diangkap melalui SK Bupati Inhil ini sudah melakukan pembahasan pada tanggal 27-28 Juni 2012 yang lalu. Rapat lanjutan yang dilaksanakan hari ini diagendakan untuk melakukan berbagai penyempurnaan yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Outline Dokumen Naratif RAD-PK yang nantinya kembali akan disampaikan kepada Pemkab Inhil.

Disamping pejabat dilingkungan Pemkab Inhil, Tim RAD PK juga beranggotakan perwakilan LSM dan kalangan Pers. (dro/*0)




TANTANG PENYIDIK KPK, RAMLI NGAKU MASIH TIDUR NYENYAK

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau DR H. Ramli Walid menyatakan tidak ada yang perlu ditakutinya sehubungan dengan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dugaan Korupsi Venue PON XVIII. Sampai hari ini diakuinya ia masih bisa tidur nyenyak.

Pernyataan ini disampaikan Ramli Walid saat digelar konfrensi pers seusai mendaftar sebagai salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Inhil periode 2013-2018 pada Desak Pilkada DPC PKB Inhil, Senin (9/7) di Tembilahan.

“Saya dipanggil sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Bagi saya pemanggilan KPK itu bukan angin mamiri apalagi angin ribut. Saya Tanya itu sama penyidik, kenapa saya dipanggil. Penyidik bilang saya dipanggil karena saya bertugas sebagai kepala bappeda yang tentunya sangat terkait dengan perencanaan. Siapapun orang yang menjabat sebagai Bappeda saat itu pasti akan dipanggil penyidik KPK” Ujar Ramli Walid menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam pemanggilan itu menurut Ramli Walid, kepadanya dipertanyakan apakah sebelum disahkan perda itu sudah dianggarkan dananya. Diakui Ramli benar ia yang mengusulkan revisi perda.”Namun untuk pembiayaannya, sebagai bentuk penghargaan kepada DPRD, tidak ada satu senpun uang rakyat yang dianggarkan tanpa adanya persetujuan wakil mereka di DPRD.  Jadi sepuluh kalipun saya dipanggil, saya masih bisa tidur nyenyak,” Kilah Ramli.

Dalam kesempatan itu, Ramli walid juga menyatakan sama sekali tidak merasa takut menghadapi penyidik KPK. “Penyidik KPK tentu orang-orang yang berkualitas dan katanya bersekolah di hongkong. Orang lain sampai terkencing-kencing. Saya tidak. Saya malah tantang itu penyidik. Tanya semua kepala Dinas, pernah tidak saya sebagai kepala Bappeda bahkan menganggarkan sampai 6 Triliyun lalu meminta duit?. Saya lakukan semua sesuai prosedur dan tak ada yang perlu saya ragukan.”  Pungkas Ramli Walid dengan nada yakin. (fsl)