Dua Orang Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka

Ribuan warga berunjuk rasa memprotes pembakaran bendera berkalimat Tauhid di depan gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta — Kepolisian Daerah Jawa Barat(Polda Jabar) menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera diduga simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.

Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan Pasal 174 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.

“Iya sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Senin (29/10).

Dia menerangkan penetapan M dan F sebagai tersangka diambil setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Langkah itu, lanjutnya, juga diambil setelah penyidik memeriksa pria berinisial US, pembawa bendera diduga simbol HTI yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Umar menambahkan, polisi telah menetapkan tiga sebagai tersangka terkait kasus pembakaran bendera diduga simbol HTI di apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Limbangan, Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10) silam.

“Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera,” kata Umar.

Insiden pembakaran bendera diduga simbol HTI terjadi di apel HSN di Limbangan pada Senin (22/10). Dalam acara tersebut, panitia melarang peserta untuk membawa atribut apapun, kecuali bendera Indonesia.

Saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki berinsial US mengeluarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI.

CNN Indonesia




Komisi Hukum MUI Pertanyakan “Tidak Ada Niat Jahat” Pada Pembakaran Bendera Tauhid

Jakarta, detikriau.org — Gelar perkara polisi yang menyimpulkan tiga anggota Banser NU Garut, Jawa Barat yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak melakukan pidana karena tidak ada niat jahat alias mens rea dipertanyakan.

Dilansir dari rmol.co, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, niat seseorang hanya bisa diketahui oleh pelaku dan Tuhan.

Makanya, sangat tidak mungkin pihak kepolisian mampu membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki niat jahat atau tidak.

“Bagaimana membuktikan niat. Niat itu urusan Allah. Tidak ada yang tahu. Apakah polisi sudah jadi malaikat?” kata dia dalam diskusi bertajuk “Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan Terhadap Islam?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Meski diakuinya sangat sulit membuktikan niat seseorang dalam melakukan perbuatan jahat, mens rea masih bisa dinilai secara objektif.

Misalkan dengan melihat unsur kesengajaan pelaku dalam merekam dan mempertontonkan aksi mereka di depan publik.

“Mereka itu yang melakukan pembakaran dengan sengaja dan mempertontonkan dengan sorak-sorai bergembira dengan gagahnya. Ini dengan sengaja. Tidak mungkin dengan tidak sengaja. Dengan maksud yang jelas. Jadi kalau dibilang mens rea-nya tidak ada, saya juga bingung,” ujarnya.