KPPBC Tembilahan Musnahkan Rp 4 M Barang hasil Penindakan

IMG_4582TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik negara senilai Rp 4 Milyar di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (26/3/2015).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Gunawan Tri Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini salah satu kontribusinya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya batam.

“Jenis barang yang dimusnahkan ini ada 5 macam yakni, produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop. Terus minuman kaleng sebanyak 60 case. Produk tekstil sebanyak 3 karung. Loudspeaker sebanyak 14 pcs. Dan terakhir berjenis sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton,” katanya.

Dari hasil pemusnahan tersebut, maka nilai total keseluruhan barang itu ditaksirnya mencapai Rp 4 miliyar. Akibat dari pelanggaran perundanga-undangan ini katanya, dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 2 miliyar.

Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan timbulnya dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen yang merupakan kebutuhan masyarakat secara umum.

Ia mengharapkan, melalui kerugian ini agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

“Semoga kedepannya bea dan cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang juga berkomentar bahwa dari penindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun katanya juga akan berimbas pada daerah itu sendiri.

Dicontohkannya seperti, yang seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, akibat penindakan itu maka mengakibatkan pengurangan kebutuhan masyarakat setempat khususnya.

“Atas nama pemerintah, saya berterima kasih kepada bea cukai telah menindak persoalan ini, semoga dari penindakan ini bisa meminimalisir angka barang-barang yang bisa merugikan,” imbuh Sekda. (mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan 2,1 Miliyar Rupiah Barang Hasil Penindakan

Asisten I Setdakab Inhil saat memulai membakar barang hasil pembaenaanTEMBILAHAN (detikriau) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik Negara di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Pemusnahan barang ini disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, Kapolres Inhil yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Ade Hamzah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, serta lain sebagainya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan untuk pemusnahan barang milik Negara ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang illegal dari daerah Pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya Batam. “Seperti rokok yang hanya beredar di kawasan bebas saja, keluar dari itu tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, selama 2 tahun belakang dari Januari 2013 hingga bulan akhir 2014 ini pihaknya telah melakukan 10 kali penindakan terhadap barang impor dan barang dari kawasan bebas, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pemusnahan terhadap 10 kasus dari barang hasil penindakan selama 2 tahun ini katanya, sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sementara itu, untuk jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan pada saat itu diantaranya, produk hasil tembakau berupa rokok kawasan bebas Batam sebanyak 352 carton, 4 tim dan 102 slop. Minuman mengandung etil alcohol berupa bir sebanyak 797 carton. Barang elektronik berupa Telepon Genggam sebanyak 614 unit, memory card 8 pcs, dan aksesoris 10 set.

“Total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 2,1 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undang ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar 1,4 miliyar rupiah,” terang Gunawan.

Selain dampak materil kata Gunawan, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan sejenis itu serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

Ia mengharapkan melalui pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabenaan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(mirwan)