Implementasi ATENSI Anak, Balai Anak Rumbai Pekanbaru Lakukan Reunifikasi Bayi SA ke Keluarga Besar

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kementerian Sosial RI melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” di Pekanbaru melakukan reunifikasi bayi SA (8 bulan) kepada keluarga besarnya yang berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Provinsi Banten, Sabtu (28/11/2020).


Bayi SA merupakan bayi yang dilahirkan dari seorang ibu yang mengidap penyakit paru-paru dan positif HIV/AIDS asal Provinsi Sumatera Selatan.


Diketahui bahwa orang tua SA merupakan seorang pekerja seks komersial di suatu kawasan lokalisasi di Provinsi Riau, Ia menjalani tes HIV/AIDS saat tengah mengandung 3 bulan karena telah menunjukkan tanda-tanda HIV/AIDS. Melalui hasil tes ia dinyatakan positif.


Setelah mengetahui hal itu dan kondisi kesehatannya terus menurun, sementara Ibu SA yang tidak memiliki keluarga di Riau, Ibu SA tinggal sementara di rumah anggota yayasan peduli HIV/AIDS.


Ketika usia kandungan 7 bulan, Ibu SA mengalami kontraksi dan melahirkan SA di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Ibu SA meninggal 3 hari setelah melahirkan bayinya. Terlepas dari itu, Hasil test HIV dari Rumah Sakit Dharmais Jakarta menyatakan bahwa Bayi SA negatif HIV.


Dinas Sosial Kota Pekanbaru kemudian merujuk Bayi SA ke Balai Anak “Rumbai” untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Pekanbaru selama 3 bulan dikarenakan lahir dalam kondisi prematur dan kontrol perkembangan kesehatan karena SA lahir dari seorang ibu yang mengidap penyakit HIV/AIDS.


Lisdawati selaku pekerja sosial pengampu bersama Satuan Bhakti (Sakti) pekerja sosial Kota Pekanbaru, Erika Aritonang melakukan upaya penelusuran (tracing) akan keberadaan keluarga besar bayi SA. Keluarga besar bayi SA diketahui berada di Palembang dan Banten.


Komunikasi  intensif dilakukan untuk memastikan kontinum pengasuhan bayi SA kepada keluarga besar. Kontinum pengasuhan ini sejalan dengan implementasi ATENSI ANAK, untuk memastikan pengasuhan keberlanjutan bagi anak.


Bayi SA berada di BRSAMPK “Rumbai“ Pekanbaru selama enam bulan dari bulan Mei sampai dengan bulan November 2020. Reunifikasi ini dilakukan kepada Lembaga Perujuk Dinas Sosial Kota Pekanbaru  yang diwakilkan oleh Bustami, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang didampingi oleh Kapala Seksi Anak, Irin Irsanti, Sakti Peksos Kota Pekanbaru, dan keluarga Bayi SA yang datang dari kota Palembang, Sumatera Selatan.


Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Bustami mengucapkan terimakasih kepada pihak Balai yang selama ini telah merawat dan mengasuh Bayi SA hingga berumur delapan bulan dan dalam kondisi sehat, “Bayi SA ini akan kami serahkan kepada pihak keluarga kandung dan  dibawa oleh keluarga ke Kota Palembang.


“Harapan saya kedepannya semoga koordinasi ini berjalan semakin baik dan lancar,” ucapnya.


Kepala Balai Anak “Rumbai” yang diwakili oleh Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Suyono menyampaikan kondisi dan perkembangan bayi SA selama berada di balai cukup baik dan mendapatkan perawatan kesehatan oleh perawat di Balai maupun dari Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Lancang Kuning.


Bayi SA juga rutin diberikan imunisasi dan pemenuhan gizi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya. Selain itu, Bayi SA juga mendapatkan pengasuhan, pendampingan dan perlindungan baik secara psikologis dan sosial dari pekerja sosial, psikolog, pengasuh dan petugas pendamping BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru.


Suyono berharap kedepannya  pihak keluarga tetap terus memberikan informasi kepada Balai Anak “Rumbai” terkait perkembangan Bayi SA selama berada dalam pengasuhan keluarga.


Keluarga besar bayi SA yang diwakili oleh Evi selaku Kakak Kandung  almarhumah ibu bayi SA menyampaikan jika abang kandung bayi SA selama ini diasuh oleh keluarga dari Banten, sedangkan bayi SA ini akan ia asuh sendiri dengan keluarga besar di Palembang.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Balai Anak Rumbai yang telah mempertemukan kami dengan bayi SA, kami merasa sangat senang. Terimakasih juga karena pihak Balai telah memberikan pengasuhan terbaik kepada Bayi SA selama ini sehingga SA senantiasa sehat dan tidak kurang satu apapun,” ucapnya.  (Yus/Hms BARP)




Maksimalkan layanan Mitra kerja, Balai Anak "Rumbai" Pekanbaru Tandatangani MoU Bersama RS Lancang Kuning

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” di Pekanbaru menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Rumah Sakit (RS) Lancang Kuning Dompet Dhuafa Pekanbaru Riau, Jum’at (3/7/2020).


Kerjasama ini merupakan bentuk dari upaya Balai Anak dalam membangun jejaring bersama mitra kerja khususnya dalam bidang kesehatan.


Kepala BRSAMPK Ahmad Subarkah menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, kedepannya RS Lancang Kuning bisa menjadi tempat rujukan pemeriksaan, tindakan, operasi, dan pengobatan kesehatan tingkat lanjut bagi Penerima Layanan (PL) yang diantar oleh Balai Anak “Rumbai” Pekanbaru.


“RS Lancang Kuning diharapkan juga dapat menjadi mitra layanan kesehatan bagi Balai dalam kegiatan promotif dan preventif,” tuturnya,” tuturnya.



Selain itu, Ahmad Subarkah menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepedulian RS Lancang Kuning Dompet Dhuafa Riau yang turut berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang sedang mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial di BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru.


“Memang selama ini kami terbatas dengan akses kesehatan bagi anak. Dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 52 ayat (1) huruf r bahwa untuk anak korban tindak kekerasan seksual pembiayaan kesehatannya tidak dapat dijamin oleh BPJS. Jaminan kesehatan anak korban kekerasan seksual diajukan terlebih dahulu melalui LPSK RI, sementara kasus-kasus dilapangan butuh penanganan medis yg bersifat cepat,” Ujar Ahmad Subarkah.


Tambahnya, peran kami adalah untuk memback up permasalahan-permasalahan daerah khusus untuk anak, sehingga berharap pemerintah daerah untuk dapat berperan dalam memberikan akses layanan kesehatan namun hingga sampai saat ini masih sulit.


“Untuk itu dukungan-dukungan dari berbagai lembaga, salah satunya RS Lancang Kuning ini sangat dibutuhkan,” imbuh Ahmad.


Sementara itu, Direktur RS Lancang Kuning, Pradipta Suarsyaf mengatakan penandatanganan MoU ini sebenarnya sudah direncanakan pada bulan Maret pada saat kami berkunjung ke Balai Anak “Rumbai” pertama kali, namun karena terkendala Covid-19 di Provinsi Riau, baru sekarang dapat terealisasi.


“Pihak kami bersedia untuk memfasilitasi kesehatan bagi penerima layanan disini seperti anak korban kejahatan seksual maupun permasalahan anak lainnya, tetapi kami juga berharap dukungan kelengkapan administrasi tentunya, disamping itu anak disini juga memenuhi unsur asnaf yang telah ditetapkan oleh Dompet Dhuafa Riau,’’ ucap Pradipta.


Pada kesempatan ini, tim dari RS Lancang Kuning yang berjumlah 4 orang berkeliling ke lingkungan balai untuk melihat kegiatan penerima layanan yang berada dalam Balai.



Kerjasama ini diharapkan dapat berkelanjutan tidak hanya di bidang kesehatan saja namun bisa dikembangkan dibidang lainnnya seperti bantuan hukum bagi anak, penguatan keagamaan dalam terapi mental spritual yang sudah berjalan bagi penerima layanan selama ini dan pemberdayaan bagi anak yang sudah selesai mendapatkan terapi penghidupan seperti : teknik las, Babershop, Tata Rias, Menjahit dan Handy Craft. (Humas BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru)


Editor Arb




Memenuhi Kebutuhan Gizi Anak Dimasa Pandemi, BRSAMPK Rumbai Salurkan Ratusan Paket Sembako

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Dalam upaya memenuhi kebutuhan gizi pada anak yang terdampak Pandemi Covid-19, Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Pekanbaru menyalurkan ratusan paket sembako, Rabu (24/6/2020).



Senilai 300 ribu per paketnya, dari 333 paket sembako diberikan kepada 211 anak yang tersebar pada 17 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 86 anak non LKSA hasil pendataan dan asesmen Sakti Peksos Pekanbaru, serta 36 anak dari laporan masyarakat yang berada di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak Provinsi Riau.



Salah satu kriteria sasaran penerima bantuan sembako yaitu belum pernah mendapatkan bantuan covid dari pihak manapun dan memiliki dokumen diri.


Penyaluran dilakukan secara serentak oleh 4 tim kepada 17 LKSA yang tersebar dibeberapa kecamatan di kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.



Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala BRSAMPK Rumbai, Ahmad Subarkah di empat titik yaitu LKSA Fajar Amanah Kabupaten Siak, LKSA Al-Akbar, LKSA Hikmah, dan LKSA Al-fajar Kota Pekanbaru.


Dalam penyerahan itu, Ahmad Subarkah
mengatakan tujuan penyaluran bantuan ini diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung dari pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.



“Sumber pendanaan dari bantuan berasal dari refocusing anggaran Balai sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 16/1/KS/02.04/2020,” tuturnya.


Selain itu Ahmad berharap bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh anak-anak untuk memenuhi kebutuhan gizinya.



“Agar anak-anak bisa tetap sehat dalam melakukan aktivitas sehari-hari, kemudian kerjasama yang kita jalin bisa tetap berjalan dengan baik,” ujarnya saat berkunjung ke LKSA Amanah.


Pada waktu yang sama, bantuan juga diserahkan ke beberapa LKSA oleh tim penyaluran bersama dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, dan Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial BRSAMPK Rumbai Pekanbaru.


Seluruh pengurus LKSA mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Sosial atas bantuan sembako ini karena sangat bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak di masa pandemi saat ini.


Selain itu, pengurus juga menaruh harapan agar masa pandemi ini segera berakhir dan anak mampu untuk melaksanakan aktivitas sebagai mana mestinya. (Humas BRSAMPK)


Editor Arb




Tertunda Selama 2 Tahun, Akhirnya Pemprov Riau Terima DBH dari Pusat Sebesar 439 Miliar

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Setelah tertunda selama 2 tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi Riau menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2018 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 439 Miliar.


Sedangkan untuk DBH tahun 2019 belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat.


Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan dengan adanya anggaran DBH yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat ini, membuat Pemprov Riau menjadi lega dan kembali akan menjalankan kegiatan yang ada di Provinsi Riau.


“DBH yang kurang salur sudah terealisasi tahun 2018 sudah dapat. Yang 2019 belum, akan diatur oleh Kementrian PMK dan akan dibayarkan secara bertahap. Yang sudah terima tahun 2018 kurang bayar sebesar Rp 439 lebih, dan kita bisa sedikit lega,” ujar Syahrial Abdi, Kamis (28/5).


“Sebelumnya kita sudah melakukan relokasi anggaran, sekarang dengan adanya anggaran itu, bisa mengatur casflow, bisa mengatur uang dalam satu bulan dimanfaatkan. Seperti pembayaran gaji TPP, casflow doatur dalam belanja wajib pegawai,” jelasnya lagi.


Selanjutnya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga bisa memanfaatkan anggaran yang ada di rekening OPD yang di depositokan. Dimana nantinya pada APBD Perubahan kembali menyusun kegiatan yang tertunda, setelah adanya realokasi anggaran.


“Jadi Kalau sudah diatur casflow sudah diatur yang di kasda dan belum termanfaat, bisa menanfaatkan lagi yang ada di deposito. Di APBD perubahan disesuaikan kembali ke fungsi awal mana yang prioritas, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ungkap mantan Pj Bupati Kampar ini.


Sementara itu, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, membenarkan DBH dari pemerintah pusat telah disalurkan dan masuk dalam kas daerah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan sesuai peruntukan melalui arahan pimpinan.


“Sudah masuk dalam kas daerah, itu besarannya Rp439 lebih. Tentu anggaran ini sangat bermanfaat sekali bagi kita dalam menjalankan kegiatan lain pada tahun ini,” jelas Indra.


Terkait dengan Dana Alonasi Umum (DAU) yang sempat ditahan sebesar 35 persen dari anggaran DAU Riau yang berkisar sebesar Rp110 Miliar. Indra menjelaskan, pemerintah pusat telah mentransfer sisa DAU Riau, setelah dipenuhinya persyaratan yang harus dilengkapi.


“DAU kita yang sempat tertahan sebesar 35 persen sudah dintransfer pusat. Dan kita sudah memenuhi syarat yang kurang dari SKB dua mentri. Hak kita yang ditahan itu 35 persen dari Rp110 Miliar lebih, sekarang sudah dipenuhi dan sudah di transfer,” tutup Indra.


Sumber MCR (JI)
Editor Arb




Ketahuan Membawa Pemudik Keluar dan Masuk Riau, Siap-siap Kendaraan Bakal Disuruh Putar Balik

Foto ilustrasi radardepok.com


ARBindonesia.comala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufik OH memastikan setiap kendaraan yang mengangkut pemudik ataupun sebaliknya, akan ditolak saat memasuki posko yang dijaga petugas gabungan.


Tindakan tegas itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Pencegahan Mudik Selama Covid-19 Tahun 2020 dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.


M Taufik OH menyebut, Riau  mendirikan lima posko pengendalian dan pengawasan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah perbatasan.


“Kita ada lima posko di perbatasan provinsi, semuanya dijaga ketat oleh personel gabungan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan PKPP Provinsi Riau ini.


Pihaknya juga sudah meminta personel di lapangan untuk menindak tegas kendaraan pribadi, bus atau angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik.


“Kita sudah memerintahkan agar personel menindak tegas kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang kedapatan membawa pemudik, kita suruh memutar balik arah,” tegas Taufik.


Dia mengatakan, posko ini didirikan selama masa pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Riau.


Lebih lanjut Taufik menjelaskan, lima posko pengendalian dan pengawasan tersebut terdapat di lintas Utara (Riau-Sumatera Utara) tepatnya di kabupaten Rokan Hilir.


Kemudian posko di lintas Barat (Riau-Sumatera Barat) yang didirikan di Kabupaten Kampar. Lalu, posko ketiga lintas Barat (Riau-Sumatera Utara) yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu.


Posko keempat berada di lintas Selatan (Riau-Sumatera Barat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko kelima lintas Timur (Riau-Jambi) yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir.


“Di lima posko itu kita menempatkan sebanyak 233 personel gabungan. Terdiri dari anggota Dishub Riau, Satpol PP Riau, Polda Riau dan lainnya,” terangnya.


Selain lima posko tersebut, tambah Taufik, pemerintah kabupaten/kota juga membangun posko pendukung dalam wilayah kabupaten/kota sebanyak 28 titik.


“Posko kabupaten/kota ini mendukung posko perbatasan. Kita harapkan dengan adanya posko perbatasan dan posko pendukung bisa mencegah orang untuk mudik selama masa pandemi Covid-19,” tutupnya.


Untuk diketahui, SE Menteri Perhubungan itu disampaikan kepada Gubernur se-Sumatera. Para Gubernur diminta untuk melaksanakan tiga poin. Tiga poin dimaksud diantaranya:


Melakukan pencegahan, pelarangan dan pengendalian pemulangan tenaga kerja dari Sumatera ke Jawa sampai selesai periode lebaran tahun 2020/1441 Hijriyah.


Meningkatkan fungsi check point atau penyekatan di masing-masing perbatasan wilayah provinsi dengan melakukan tindakan memutar balik atau mengembalikan bus atau kendaraan angkutan umum yang mengangkut penumpang yang tidak memenuhi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 ke tempat asal pemberangkatan.


Poin terakhir melakukan sosialisasi larangan mudik ke Jawa secara intensif dan masif.(MC Riau/yan)




Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Kian Tinggi

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Jumlah kasus positif Covid-19 di Riau belakangan memang terus menanjak. Saat ini total kasus sudah mencapai 111.
Meski demikian Gugus Tugas Pemeritah untuk Penanganan COVID-19 Riau mencatat, jumlah kasus positif COVID-19 yang sembuh juga meningkat signifikan. Hingga kini total sudah 66 kasus sembuh dari 111 kasus.


Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat, dari jumlah tersebut total pasien positif COVID-19 yang masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan pemerintah berjumlah 39 orang.


“Sedangkan yang meninggal dunia masi bertahan diangka 6 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.


Sementara itu, total jumlah kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Riau berjumlah 1.258 kasus, dengan rincian sebanyak 127 orang masih harus menjalani perawatan dan 989 telah dinyatakan sembuh.


“Sedangkan jumlah PDP meninggal dunia berjumlah 142 orang,” kayanya.


Mimi kemudian menjelaskan, total Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Riau saat ini berjumlah 65.116 dengan rincian 58.286 masih telah selesai pemantauan dan 6.830 masih dalam masa pemantauan.


Saat ini, Pemprov Riau juga mencatat ada 3 kabupaten di Riau yang telah bebas dari penyeberangan wabah COVID-19. Diantaranya Kabupaten Kuansing, Rokan Hilir dan Rokan Hulu. (MCR/fdl)