Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Polisi Amankan 2 Warga Pekan Arba

Tembilahan, detikriau.org – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil, sabtu (14/1/2016)

Kedua pelaku masing – masing berinisial U (42 tahun) dan Y (32) warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kec. Tembilahan

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan bahwa pada sabtu, 14 Januari 2017 sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U. Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya

“Kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya,” Kata Arry

Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,- sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang – undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000./ Am




Polres Inhil Gari Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pekan Arba

“1 orang Pelaku Berhasil Kabur”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang beserta 16 butir pil extacy. Penemuan tersebut merupakan hasil penggeledahan terhadap rumah pelaku Narkoba di jalan Pekan Arba Tembilahan, Rabu (20/7/2016). Pelakunya berinisial B dan R. B dapat dibekuk sedangkan R berhasil kabur.

Kronologisnya penanggakapan, disaat petugas kepolisian melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman R, malam itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba.

“1 orang berhasil kabur, seorang lagi sempat berusaha kabur namun berhasil diringkus,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (21/7/2016).

Hasil introgasi, lanjutnya, sejumlah barang haram tersebut rencananya akan dijual di Pulau Kijang Kecamatan Reteh.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankaa di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut./ Mirwan