Pemkab Inhil masih Butuhkan Tambahan 4.802 PNS

IMG_3566Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil hingga saat ini masih mengalami kekurangan Pegawai Negri Sipil (PNS) sebanyak 4.802 orang yang dibutuhkan untuk mengisi pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo dalam sambutannya saat membuka kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Tahun Anggaran 2014 Inhil bertempat di Gedung Olahraga Tasik Gemilang Jalan baharuddin Jusuf Tembilahan, rabu (29/10/2014). Diterangkan Wabup, berdasarkan penyusunan data perhitungan kebutuhan PNS yang ideal untuk Pemkab Inhil pada tahun anggaran 2012 adalah sebanyak 12.887 orang.

Pada Tahun 2013 Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Kategori I berjumlah 109 orang. PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan atau meninggal berjumlah 177 Orang. Sedangkan kondisi riel PNS Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 tercatat sebanyak 8.805 orang.

“Dari data ini artinya kita masih membutukan tambahan PNS sebanyak 4.802 orang,” Ujar Wabup

Ditambahkannya, kekurangan pegawai terjadi pada jabatan-jabatan tertentu, ditambah jumlah pegawai yang memasuki batas usia pensiun sehingga diperlukan penambahan pegawai untuk menjaga kualitas pelayanan publik terutama di bidang pelayanan dasar dengan mempertimbangkan kemampuan dan efisiensi keuangan Negara.

Dipenghujung sambutannya, Wabup berharap agar semua calon peserta seleksi CPNS untuk mendengarkan dan mengikuti petunjuk teknis yang disampaikan oleh TIM-CAT BKN dan mematuhi Tata Tertib Ujian serta mengerjakan semua soal dengan cermat dan teliti.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Kepala BKD Inhil, H Syaifudin menjelaskan bahwa formasi CPNS Kab Inhil dari pelamar umum berjumlah sebanyak 100 formasi dengan rincian, tenaga pendidik sebanyak 19 formasi, Tenaga kesehatan 17 formasi serta tenaga teknis dan penyuluh sebanyak 64 formasi.

Berdasarkan data, peserta seleksi CPNS formasi umum berjumlah sebanyak 5.213 orang dengan strata pendidikan S1 dan S2 berjumlah 2.302 orang serta pendidikan D III dan SLTA sederajat sebanyak 3.079

“Syarat untuk lulus seleksi CPNS Formasi Umum ini harus memenuhi Nilai ambang batas (Passing Grade ) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Pembadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2014 yakni Tes Karaktestik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU) serta tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ),” Terang H Syaifudin. (dro)




Bupati Inhil Pinta PNS dan Honorer Tingkatkan Kedisiplinan Kerja

Foto: Humas Pemkab Inhil
Foto: Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Pegawai Negri Sipil (PNS) dan tenaga Honorer dilingkungan Pemkab Inhil diminta untuk terus berupaya meningkatkan kedisiplinan serta menyelesaikan seluruh pekerjaan yang ditugaskan dengan baik.

Permintaan ini disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan dalam amarannya saat pelaksanaan apel pagi dihalaman komplek perkantoran Bupati Inhil, senin (27/10/2014) .

“saya berharap himbauan ini dapat dilaksanakan dengan sunguh-sungguh. Tingkatkan kedisiplinan dan selesaikan seluruh tugas yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya,” Pinta Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan permintaan agar seluruh PNS dan honorer dapat mendukung sekaligus melaksanakan semua program Pemerintah Daerah yang ditelah dicanangkan, terutama Program Jum’at bersih, apalgi tidak lama lagi Inhil akan menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi. Pungkas Bupati. (dro/adv pemkab inhil)




Disdukcapil Inhil Siap Layani Kelengkapan Administrasi Pelamar CPNS

bupati-inhil-melakukan-sidak-hari-pertama-usai-idul-fitri-1435-h-di-kantor-disdukcapil-inhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh pelamar Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) adal memiliki e-KTP. Bagi yang belum memiliki, cukup melampirkan bukti telah melakukan perekaman.

“Yang menjadi persoalan banyak yang belum melakukan perekaman. Tapi jangan kawatir kita tetap memberikan pelayanan maksimal untuk proses itu berikut mengeluarkan surat keterangannya,” kata Kepala Dinsdukcapil Inhil, H Tengku Edy Efrizal, Kamis (18/9).

Saat ini menurutnya Disdukcapil telah mempersiapkan 2 perangkat alat perekaman. Dalam satu perangkat mampu merekam 50 orang setiap hari. Jika 2 perangkat itu dinilai masih kurang maka Disdukcapil akan menambah 2 perangkat lagi.

Tak hanya bagi pelamar CPNS, Teuku Edy juga mengimbau kepada warga umum yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera merekamkan datanya. Pasalnya KTP Siak, akan segera berakhir pada bulan Desember 2014 mendatang.

“Perekaman ini wajib. Karena awal Januari 2015 mendatang e-KTP sudah berlaku secara nasional,” Tandas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Inhil ini. (dro/*1/adv pemkab inhil)