Satpol PP Jaring 10 Pegawai di RM

DSC_2248TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 10 pegawai terjaring razia kedisiplinan pegawai daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (24/2/2015).

Dari sejumlah pegawai yang terjaring razia tersebut yakni 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 pegawai honorer yang sedang asyik nongkrong di beberapa rumah makan saat jam kerja.

Kepala Satpol PP TM Syaifullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman mengatakan bahwa razia ini dilakukan sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 23 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupatan Inhil.

“Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap, diantaranya sanksi secara administrasi berupa teguran secara tertulis melalui atasan langsung, dan kedua  akan diberi sanksi sosial,” ungkap Hady Rahman.

Dijelaskannya, untuk sanksi sosial ini banyak bentuknya. Dimana, sanksi tersebut bisa berupa diumumkan ketika upacara, bisa diumumkan pada acara-acara tertentu dan lain sebagainya yang bisa membuat pelaku jera.(mirwan/adv pemkab inhil)




Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

JAKARTA–Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di antara mereka yang tetap menduduki jabatannya di instansi pemerintahan. Hal ini banyak menuai kontroversi.

Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.

“Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945,” tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk “Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi” di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (20/11).

Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri saja tidak cukup. Harusnya dipecat. Ini akan jadi preseden buruk untuk instansi pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.

“Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh,” pungkas Emerson.(jpnn)




Hasil Sidak Hari Pertama, Jumlah PNS Mangkir Libur Lebaran Naik 1,22 Persen

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)–  Hasil Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Sekdakab Inhil bersama Kepala BKD Kabupaten Indragiri Hilir kemarin,  didapati  jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran tercatat sebanyak 2,77 persen, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar  1,22 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BKD Drs.Afrizal MP, Jum’at (24/8), dikatakannya bahwa sesuai dengan  laporan yang sudah masuk dari seluruh Dinas instansi baik yang dilingkungan Pemkab maupun tingkat Kecamatan. Jumlah PNS yang tidak masuk kerja terjadi kenaikan, sebab pada tahun sebelumnya untuk tingkat kehadiran PNS yang hadir setelah liburan lebaran sebesar 98,45% namun pada lebaran 1433 H ternyata hanya 97,23%

“Untuk mereka yang kedapatan mangkir tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, tentu akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme kebijakan pimpinan yang berlaku ” tegas Kepala BKD Drs.Afrizal MP

Bahkan untuk membuat efek jera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin sesuai dengan himbauan yang sudah disampaikan, maka selain sanksi sesuai dengan PP 53 juga akan diberikan sanksi lainnya sesuai dengan perintah dari atasan, tambahnya

Menurut Drs.Afrizal MP, pemberian sanksi diberikan tidak pandang bulu serta tidak memandang golongan. siapapun yang tidak masuk kerja setelah liburan panjang lebaran, tentu akan terkena sanksi

Lebih jauh, saat disinggung mengapa jumlahnya PNS yang mangkir terjadi kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Afrizal masih belum bisa menjelaskan secara rinci, tetapi pihaknya jauh hari sudah memberikan edaran sebelum memasuki hari liburan, tapi pada kenyataannya masih ada sebagian PNS yang tidak disiplin

“sebelum liburan kita sudah memberikan edaran terkait dengan batas waktu liburan, namun pada kenyataannya masih banyak PNS yang tidak disiplin. Kita tidak bisa pastikan penyebabnya. Namun yang jelas kepada mereka yang mangkir akan diberikan sanksi yang tegas” Pungkasnya. (fsl)




ICW Diminta Awasi Proses Rekrutmen CPNS

Kemenpan Hapus Jatah Pejabat

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya membenahi proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain meniadakan penjatahan, Kemenpan juga menggunakan fasilitas milik BPKP untuk melakukan sistem penilaian hasil ujian yang minim campur tangan manusia.

Menpan Azwar Abubakar menyatakan, pemerintah mulai tahun ini menghapus jatah CPNS untuk lembaga pemerintahan di pusat dan daerah seperti yang selama ini berjalan. Lembaga akan diberi kuota CPNS bila analisis beban kerja dan analisis jabatan menunjukkan kekurangan pegawai dan tidak ada pegawai dengan kualifikasi yang dibutuhkan namun ditempatkan di bagian lain.

“Selain meniadakan jatah bagi ponakan walikota atau kepala dinas, kebijakan ini juga untuk memacu redistribusi PNS antardaerah,” terang menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta kemarin (27/6).

Mulai tahun ini, Kemenpan juga akan menggunakan sistem CAD milik BPKP yang mampu menutup kesalahan manusia dalam penilaian lembar jawaban hingga 95 persen. Sementara untuk soal dan lembar jawaban, Kemenpan bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.

“Dengan sistem ini, dalam satu jam kita sudah tahu siapa yang lulus dan tidak lulus, jadi tidak ada lagi yang bisa nitip agar ponakannya lulus. Kalau ada ponakan bupati yang lulus, berarti memang cerdas,” kata mantan pelaksana tugas gubernur Nanggror Aceh Darussalam ini.

Azwar menegaskan, reformasi birokrasi menjadi amanat pertama dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. “Karena ditaruh pada urutan pertama, maka pasti diistimewakan,” ungkap Azwar.

Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, Kemenpan juga akan menerapkan sistem promosi terbuka untuk seluruh jabatan eselon satu. Seluruh eselon satu nantinya akan dijadikan jabatan eksekutif nasional, sehingga digaji dengan APBN. Pengisian jabatan eselon satu juga akan dilakukan secara terbuka, sehingga eselon satu di daerah bisa menjadi eselon satu di departemen, demikian pula sebaliknya.

“Ini untuk mengurangi campur tangan politik dalam birokrasi seperti yang selama ini terjadi di pusat dan daerah. Kalau dia jadi eksekutif nasional dan posisinya bisa direbut eselon satu dari daerah atau instansi lain, maka setiap eselon satu akan bekerja maksimal dan tidak tunduk pada bupati atau menteri yang neko-neko,” katanya.

Untuk menjamin transparansi dan tidak ada penyelewenangan dalam rekrutmen, Kemenpan juga menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemenpan nanti akan menerima dan melaksanakan hasil rekomendasi ICW akan temuan KKN dalam proses seleksi CPNS di seluruh Indonesia. Seluruh temuan pelanggaran akan diserahkan ke penegak hukum.

Koordinator ICW Danang Widoyoko menyatakan, kinerja buruk PNS dimulai dari buruknya rekrutmen. Dengan perbaikan rekrutmen, diharapkan oknum yang mendapatkan untung dari seleksi CPNS dibabat.

“Selama ini seleksi CPNS menjadi ajang balas budi kepala daerah terpilih pada pendukung dan keluarga. Sisanya dijual oknum untuk kemudian disetorkan pada kepala daerah terpilih untuk modal pemilihan berikut,” jelas Danang.

Ke depan, Danang mengharapkan pemerintah mencontoh Singapura yang memberikan gaji lebih besar pada pegawai negeri melebihi rata-rata pegawai swasta. Selain agar tidak korupsi, pelayanan publik juga lebih baik.(jpnn)