Razia Pekat, Tim Yustisi Hanya Temukan 3 Pasangan Mesum

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tim Yustisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan razia Pekat, Rabu (4/5/2016) malam. Namun sayangnya, hanya 3 pasangan mesum tanpa surat nikah yang berhasil ditemukan.

Padahal, ada sekitar 30 penginapan di kota Tembilahan yang disambangi. Bahkan petugas bergerak 2 kali. Pertama, Tim Yustisi bergerak pada pukul 10.30-00.25 WIB, kemudian pada 01.30 kembali razia di tempat yang sama sebagai razia susulan.

“Kami turunkan lagi razia susulan karena titik yang ditargetkan terindikasi main kucing-kucingan,” kata Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah.

Namun razia susulan itu juga tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena petugas hanya menemukan beberapa orang tanpa KTP.

“Kita punya prinsip bahwa kita tidak boleh kalah dengan orang-orang itu, kalau dia pintar menghindar, kita juga harus pintar menjemput,” tambahnya.

Tetapi lanjutnya, tolak ukur keberhasilan itu adalah bukan dari kuantitas melainkan kualitas, artinya masyarakat cemas dengan aktivitas razia Pekat ini.

Selain 3 pasangan mesum, petugas Tim Yustisi juga mengangkut sebanyak 14 orang yang tidak memiliki KTP./ Mirwan




Razia Pekat, Satpol PP Inhil Amankan Tiga Pasangan Mesum

mesumTEMBILAHAN (detikriau.org) – Satpol PP Inhil amankan 3 pasangan mesum dari sejumlah Wisma dan Penginapan dalam razia pekat, kamis (13/11) malam.

Kepala Kantor Satpol PP Inhil, TM Syaifullah, mengatakan ke tiga pasang bukan muhrim itu saat di razia tidak bisa menunjukan surat pernikahan dan sejenisnya.

“Karena tak bisa menujukan surat nikah, mereka terpaksa kami amankan dan kami data,” ungkap TM Syaifullah, Jumat (14/11).

Operasi tersebut, lanjut mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil dalam rangka mewujukan kota Tembilahan zero praktek prostitusi, khusus menghadapi pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, Desember mendatang.

Berdasarkan hasil introgasi petugas kepada pasangan mesum tersbut, pelaku diketahui rata-rata dibawah usia 25 tahun. Modusnya pacaran, meski demikian petugas tetap membawa mereka untuk di proses lebih lanjut.

“Mereka kita data dan dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Untuk menguatkan pernyataan itu, mereka juga diminta mendatangkan orang tua masing-masing,” katanya.

Tak hanya memberikan peringatan keras terhadap pasangan mesum, petugas juga meminta pihak hotel, wisma dan penginapan tidak melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan daerah (Perda). Jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

“Kalau melanggar akan diberikan sanksi administrasi mulai dari surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga penutupan atau segel sementara. Peringatan ini berlaku kepada seluruh pengelola usaha, hotel, wisma dan penginapan,”tegasnya.(dro/*1)