Alat Peraga Kampanye Pilkada Inhu Belum Terpasang. Suryana, Kita Ikuti Saja Aturan yang Berlaku

Rengat (detikriau.org) – Meskipun tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2015 sudah dimulai sejak kamis lalu (27/8) namun hingga saat ini, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Inhu belum juga dipasang.

Belum dipasangnya APK tersebut mendapat tanggapan dari tim pemenang  calon bupati dan wakil bupati inhu TM – Aminah, Suryana. Ia  mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan KPU “kita ikuti saja aturan yang berlaku”, ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui Hpnya, Senen (31/8).

Disambungnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2015 bahwa alat peraga kampanye berupa baleho, spanduk, umbul-umbul, banner, brosur dan alat peraga kampanye lainnya disediakan oleh KPU.  “sesuai aturan tersebut, pihaknya tidak akan memasang dahulu alat peraga kampanye selain APK yang disediakan oleh KPU Inhu, ucapnya.

Disampaikannya, saat ini, menurut informasi yang diterimanya dari pihak KPU Inhu, pengadaan APK tersebut sudah dalam proses lelang di KPU Inhu “menurut informasi, APK dalam proses pelelangan, semoga pertengahan bulan  oktober 2015 ini, APK tersebut suda dapat kita pasang”, sebutnya.

Ia menerangkan, jumlah APK yang akan dipasang nantinya baleho   di 5 (lima) lokasi untuk satu kabupaten, spanduk  2 (dua) per desa, umbul-umbul  20 (dua puluh) per kecamatan, baner dan  poster dipasang  1.000 (seribu) per kecamatan.

Sedangkan Mengenai lokasi pemasangan APK Pilkada Inhu tersebut, dia mengatakan  sudah ditetapkan berdasarkan  Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 55 tahun 2015. “lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam peraturan bupati inhu nomor 55 tahun 2015”, tutupnya.

Untuk sekedar mengingatkan, pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, pasangan Tengku Mukhtarudin -Aminah Susilo dan pasangan Yopi Arianto – Khairizal. (zal)




Pilkada Inhu Masuki Tahapan Kampanye

Rengat (detikriau.org) – Setelah pelaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati inhu tahun 2015 maka tahapan selanjutnya adalah  kampanye yang sudah boleh dilaksanakan mulai hari ini, kamis (27/8).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Indragiri Hulu, Mulia Santoni kepada wartawan ketika dihubungi melalui Hpnya, Kamis (27/8).

“hari ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah dapat melakukan kampanye namun harus berdasarkan  aturan yang berlaku”, ungkapnya.

Dijelaskannya pasangan  calon bupati dan wakil bupati  yang akan melakukan kampannye ssebelumnya harus membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan kepada panwaslu.

“bila pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mengadakan kampanye dengan menghadirkan banyak orang atau massa  harus memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke panwas”, ucapnya.

Untuk hari, pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu tentanng akan adanya pelaksanaan kampanye.

“kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pasangan calon untuk pelaksanaan kampanye pada hari ini, mungkin karena kemaren baru saja melakukan pencabutan nomor urut”, sebutnya.

Dijelaskannya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampnaye (APK), baik itu, berupa spanduk dan lain-lain harus  berasal KPU Inhu dan lokasinya sudah disepakati. “APK yang dipasang harus dari KPU dan lokasinya juga sudah ditetapkan”, tutupnya. (zal)




KPUD Rohil Minta Cabup-Cawabup Berstatus PNS Dan Anggota Dewan Urus Surat Pemberhentian.

Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhenti‎an kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi Wainalillahi Rojiun.

IMG_20150824_094642Bagansiapiapi (detikriau.org) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir Agus Salim.SP Meminta kepada Calon Bupati Atau Wakil Bupati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Untuk Mengurus Surat Pemberhentian.

Jika tidak mengurus, akan dicoret dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hilir. Waktu yang ditetapkan selama 60 hari, setelah penetapan pasangan calon.

Hal Itu dikatakan Agus Salim Dihadapan Perwakilan Partai Politik Pengusung yang hadir saat acara penetapan Cabup-Cawabup Rohil Dimedia Centre, Kantor KPUD Rohil.

” Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhenti‎an kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi Wainalillahi Rojiun.” Pungkas Agus Salim. (tris)




KPUD Rohil Tetapkan 4 Pasangan Cabup-Cawabup Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkada.

IMG_20150824_102043Bagansiapiapi (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir Nyatakan Ke Empat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir  memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Peserta pemilihan Pilkada Serentak 2015. Penetapan Ditandai dengan penyerahan SK ke masing-masing perwakilan parpol pengusung.

Penetapan Pasangan Calon dilakukan KPUD Diruang Media Centre KPUD Rohil,KM 4 Bagansiapiapi, Senin (24/08/15) dihadiri seluruh Perwakilan Partai Politik Pengusung Calon dan Ketua Panwas Rohil Beserta Anggota.‎Empat Pasangan Calon Tersebut,H Suyatno-Jamaluddin,Syafruddin-Ridwan,Wan Syamsir Yus-Helmi dan Hermansani-Taem.

Ketua KPUD Rohil Agus Salim.SP Pada Pemaparannya menyampaikan bahwa Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  merupakan proses dari pendaftaran calon. Pendaftaran dimulai sejak 26 juli sampai dengan  28 juli. dari waktu yang disediakan, 4 pasangan calon mendaftar.

“kami juga buka calon perseorang, tapi nampaknya belum ada yang mempergunakannya.” Terang Agus Salim dihadapan para undangan didampingi Komisioner KPUD Lainnya.

4 pasangan ini angka yang maksimal dari 45 kursi. usai pendafatarn itu, selanjutnya dilakukan proses verifikasi yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Kami telah  memeriksa seluruh dokumen, tidak ada satupun yang kami curigai. tetapi kalau ada yang belum yang diserahkan dan menyerahkan syarat, kami serahkan kepada parpol pengusung atau pasangan calon.” Papar Agus.

Dari 4 pasangan calon, ada satu calon yang harus di perbaiki. “Untuk persyaratan pencalonan, semuanya memenuhi syarat.”‎Tambahnya.

Dari hasil verifikasi adminitrasi dan faktual, perbaikan dilakukan sejak tanggal 4 sampai 7 agustus. dari  perbaikan item yang diusulkan, semuanya diperbaiki sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Tidak ada satu dokumen pun yang kami curigai. Sampai waktu penetapan, kami sudah melakukan pleno, tapi tertutup, kami hanya menyampaikan hasil pleno yang kami laksanakan.”Pungkas Ketua KPUD Rohil.( tris)




Diduga,Salah Satu Cawabup Rohil Gunakan Ijazah Paket C Palsu

IMG_20150602_160347_resized_5Bagansiapiapi (detikriau.org) – Dari 4 Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada serentak dirohil,Diduga ada Salah satu calon wakil bupati berinisial T mengunakan ijazah paket C palsu. hal itu diketahui dari laporan masyarakat ke Panwas Rohil.

” Iya,semalam kita menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan wabup Inisial T,sipelapor melampirkan bukti  potocopy ijazah paket C dan poto copy surat keterangan hasil ujian, tapi si pelapor tidak didampingi saksi.”Ungkap Ketua Panwas Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah diruang kerjanya, Jumat (14/8).

Dijelaskan Jaka, Bahwa pelapor melaporkan ijazah palsu Cawabup tersebut memasukan aduannya ke panwas pada hari Kamis,(13/08). “tapi sayang,aduannya tersebut atas dasar dugaan saja dan tidak didampingi saksi.”Terang Jaka.

Ketu PWI Rohil Ini Juga Menyebutkan, Bahwa Pelapor dikabarkan dulunya disebut-sebut masuk didalam bagian tim Pasangan calon Hermansani di pilkada tahun 2011 silam, tapi saat ini dia dikabarkan masuk kedalam tim pasangan lainnya.

“Informasi yang dirangkum panwas, pelapor mantan pendukung hermansani sewaktu pilkada sebelumnya, tapi sekarang kabarnya tidak lagi.”Imbuhnya.

Tambah Jaka lagi, oleh karena pelapor merupakan mantan dari anggota tim yang saat ini pasangannya dilaporkan maka panwas cukup berhati-hati dalam mengambil tindakan.

“Sedangkan sampai saat ini kita belum cukup bukti untuk mengatakan bahwa terlapor telah melakukan penlanggaran”.cetus Jaka.

Uji Analisa
Dengan mendapat laporan demikian, pihak panwas mengaku telah melakukan riset uji kelayakan dan melakukan penyelidikan. Sehingga sejak dari hari itu juga panwas telah melakukan uji analisa persi panwas dan meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan saksi dan kalau perlu saksi ahli.

“Tadi malam langsung dilakukan uji analisa persi panwas, dan meminta yang bersangkutan membawa saksi ahli yng mengetahui dan kalau perlu saksi ahli,”ujar Jaka.

Demikian penjelasan yang diberikan pihak Panwas bahwa hasilnya belum bisa menyimpulkan apakah ijazah itu azli atau palsu. “Meski demikian kita telah mengirimkan anggota panwas dua orang ke medan guna mengecek dan menggali informasi terkait dikeluarkannya ijazah tersebut,”terangnya.

Sampai berita ini dikeluarkan pihak panwas belum mendapatkan hasil secara pasti keabsahan atau tidak ijah tersebut alsi atau palsu. Kalau kiranya terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi dan sangsi pidananya.

Administrasinya dibatalkan sebagai calon, dan pidananya dihukum sesaui perbuatan dan perundangan yang berlaku. Dengan pengalaman tersebut Panwas meminta pasangan calon yang merasa dirugikan akibat black campaigne (kampanye hitam, red)  melaporkan ke panwas dan jangan perang statmen dimedia massa, “jika merasa dirugikan melapor ke panwas.”tegas Jaka.(Trs)




Panwas Rohil Tertibkan APK Milik Salah Satu Cabup Dan Cawabup

20150525_121332_resized_1Bagansiapiapi (detikriau.org) – Panitia Pengawas (Panwas ) Rohil Tertibkan Kembali APK Milik Salah Satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang kembali marak dipasang oleh Tim Kampanye membuat Panwas Rohil harus bekerja keras untuk melakukan penertiban kembali.

“Insya Allah kita akan melakukan penertiban APK kembali setelah penertiban sebelumnya pada bulan Ramadhan kemarin,” terang Jaka Abdillah Ketua Panwas Rohil.(Kam.13/08/15)

Menurutnya,Pemasangan APK milik pasangan balon Bupati dan Wakil itu mengindikasikan masih lemahnya pengetahuan Tim Kampanye yang dimiliki oleh para balon tersebut.

Oleh karenanya,Panwas Rohil akan melakukan penertiban untuk kedua kalinya pada hari Sabtu,(/13/15/8) secara serentak disemua kecamatan. Pihaknya berharap Tim Kampanye balon Bupati dan Wakil Bupati dapat menertibkan sendiri APK yang telah terpasang, Sehingga nantinya tidak perlu ditertibkan oleh Panwas.

Disamping itu, Panwas Rohil Juga meminta KPU Rohil untuk serius meminta surat pernyataan mengundurkan diri dan pernyataan berhenti bagi anggota DPRD, PNS/ASN dan TNI yang belum menyerahkan, karena Panwas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sampai saat ini surat tersebut belum dilampirkan dalam berkas persyaratan calon.

“Kita minta KPU mau lebih terbuka mengenai informasi ini, karena sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 18/KPU/IV/2015 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di KPU harusnya dikecualikan buat Panwas, karena kita sama-sama Penyelenggara Pemilu” terang Jaka.

Tambahnya,Panwas bertugas mengawasi terlaksananya pemilihan sesuai dengan tahapannya jadi jangan alergi ketika Panwas melakukan tugasnya untuk mengawasi apa saja yang sudah dikerjakan KPU karena memang sudah seharusnya dan masyarakat dapat mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Panwas sehinggga ada check and balance.(tris)