Sebelum Izin Presiden, Pemeriksaan Anggota DPR Dipertimbangkan MKD

detikriau.org – DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) terkait Pasal 245.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase “pertimbangan”.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Ia menambahkan, pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugas.

“Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas waktunya,” kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

“Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti,” ujar dia.

Supratman menegaskan, peran MKD sebatas memberi pertimbangan. Presiden nantinya berhak menggunakan pertimbangan tersebut atau tidak sama sekali.

Ia juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Tipidsus (tindak pidana khusus) tidak perlu lagi karena itu kan pengecualian. Pertama tertangkap tangan tidak perlu izin presiden. Kedua tipidsus korupsi dan selainnya. Lalu diancam pidana mati atau pidana seumur hidup tidak perlu izin presiden,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Sumber: kompas.com

 




[Kasus Tukang Sate] Prabowo : Saya Siap Bela

prabowoJakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku tidak mengetahui secara rinci kabar penangkapan Muhammad Arsyad, warga Ciracas yang menghina Jokowi di Facebook.

“Saya belum mengetahui lebih lanjut,” kata Prabowo di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014.

Kendati demikian, Prabowo menegaskan, akan membela Arsyad bila penangkapan tukang pembuat tusuk sate tersebut melanggar aturan.

“Jika (penangkapan) melanggar hak asasi dan kebebasan berbicara kita harus membela,” ungkap Prabowo.

Muhammad Arsyad, warga Jalan Haji Jum, Ciracas ditangkap lantaran mengunggah foto seronok hasil rekayasa, dengan wajah Presiden RI Joko Widodo. Arsyad dijerat dengan UU ITE dan Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. [okezone/dro]




Jokowi dan KIH, Pemenang Pemilu tapi Tak Bisa Apa-Apa

presiden-sby-dan-gubernur-dki-jakarta-jokowi-_140824081442-572JAKARTA – Presiden terpilih Joko Widodo dan partai pengusungnya yang tergabung dalam koalisi Indonesia hebat (KIH) tidak bisa berbuat apa – apa. Meskipun mereka memenangkan pemilu kemarin, tapi mereka tidak bisa menikmati hasil kemenangan.

Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyatakan mereka ibarat petani yang sudah banting tulang menanam, tapi ketika panen, tidak bisa menikmati hasilnya. “Sia – sia,” paparnya, saat dihubungi, Kamis (9/10).

Memang benar status Jokowi dan partai pengusungnya PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, dan PKPI, adalah pemenang pemilu. Tapi kemudian, karena kelemahan mereka tidak mampu membangun lobi politik yang kuat, membuat mereka terjerembab dalam ancaman penjegalan di parlemen.

Jokowi memang presiden terpilih, tapi kemudian, papar Hendri, belum tentu bisa menjalankan pemerintahan di negeri ini dengan baik. Bisa jadi dia hanyalah boneka kekuasaan. Yang menyetir nantinya adalah koalisi merah putih.

Belum lagi Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri. Dia pernah mengklaim Jokowi sebagai petugas partai. Hal ini menandakan Jokowi sangat mungkin disetir oleh Megawati.

Jokowi dan Megawati Soekarno Putri terutama melupakan satu hal mendasar, membangun lobi politik yang kuat. Kekakuan Megawati dalam membangun komunikasi politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang menghambat kelancaran dan kesuksesan pemerintahan Jokowi.

sumber: republika