Wabup Inhil Buka Pendidikan Politik Tajaan Kesbangpolinmas

Wakil Bupati Membuka Pendidikan Budaya Politik Bagi elemen Masyarakat dan Partai politikTembilahan (detikriau.org) – Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo membuka secara resmi kegiatan pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat dan partai politik tajaan Badan Kesatuan Bangsa Politik Provinsi Riau bertempat di Aula Kantor Bupati Inhil lantai 5, selasa (9/12).

Turut hadir dalam kesempatan itu unsur Forkopimda Inhil, Kepala Badan Kesbangpolinmas Propinsi Riau, Kepala Badan Kesbangpol Inhil, beberapa Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil serta Peserta Pelatihan.

Dalam sambutannya, Wabup menyatakan bahwa Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap Warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik memiliki arti penting dan strategis agar dapat diketahui bagaimana sesungguhnya sistem politik Indonesia itu berjalan sesuai dengan mekanisme dan norma yang berlaku di negeri ini.

Oleh karena itu pemahaman tentang empat konsesus kebangsaan yakni Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika serta Konsepsi NKRI merupakan hal yang mutlak untuk terus kita kembangkan. NKRI adalan sebuah Negara Demokrasi. Sesuai dengan amanat UUD RI Tahun 1945 bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hakekat demokrasi adalah penghormatan terhadap Hak Azazi Manusia.

“Kendati demikian, hak azazi ini tidaklah bersifat mutlak karena ia akan berhenti manakala implementasi hak azazi kita telah menabrak hak azazi orang lain” Ujar Wabup.

Dalam kehidupan politik ditambahkan Wabup disadari bahwa politik itu identik dengan kepentingan-kepentingan, baik itu kepentingan yang bersifat pribadi, kelompok atau masyarakat secara luas yang pada gilirannya bermuara pada kepentingan nasional.

Namun sebagai warga Negara yang baik maka harusnya menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan pendidikan politik ini diharapkan upaya pencapaian kepentingan itu dapat dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan beradab.

Pendidikan politik tentunya merupakan bagian integral dari pembangunan politik yang meliputi struktur dan kultur politik. Oleh karena itu dalam pengembangan kehidupan politik nasional sebaiknya tidak melupakan sejarah dengan melihat dan menelaah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dianut, diyakini dan dikembangkan oleh nenek moyang kita.

“dengan demikian diharapkan dinamika kehidupan politik nasional dapat berjalan dalam suasana yang aman, damai dan harmonis dengan tetap mengedepankan tatacara yang sopan, santun dan beretika, yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kesamaan, sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.”Pesan Wabup

Dipenghujung sambutannya Wabup menegaskan bahwa jika pendidikan politik mapan, diharapkan akan mampu memberikan kontribusi positif dalam upaya menciptakan stabilitas politik ditengah dinamika politik yang cenderung mengalami pasang surut. Stabilitas politik akan berpengaruh besar terhadap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang tentunya ditujukan untuk kesjahteraan masyarakat sebagimana yang dicita-citakan.

Kegiatan Pendidikan Politik yang di laksanakan selama 1 hari ini menghadirkan narasumber dari Kesbangpol linmas Propinsi Riau, Drs.Tyas Tinov, M.Si dan Prof.Sudjianto, M.Si dengan diikuti 80 orang peserta berasal dari Tokoh Masyarakat, Organisasi pemuda, Organisasi Wanita, Fungsionaris Parpol yang ada di Kabupaten Inhil. (dro/adv pemkab inhil)




Denny JA: Belum 100 hari, Jokowi Sudah ‘Blunder’ Empat Kali

JAKARTA — Pendiri Lembaga Survey Indonesia, Denny Januar Ali, berkicau soal ‘blunder Presiden Jokowi’. Melalui akun twitternya, @DennyJA_WORLD, ia menyoroti beberapa tindakan dan keputusan presiden, termasuk pemilihan jaksa agung dari partai politik.

Berikut isi kultwitnya: 1) Ada apa dengan Jokowi? Belum 100 hari pemerintahannya, ia sudah membuat empat blunder.

2) Blunder keempat: penunjukan Jaksa Agung berasal dari partai politik. Puncak tertinggi penegakkan hukum tak membuat publik nyaman.3) Penunjukkan jaksa agung ini dapat menjauhkan Jokowi dari pendukung utamanya: aneka civil society yg sangat concern dgn penegakkan hukum.

4) Blunder ketiga adalah saat menaikkan harga BBM dalam waktu yang tidak tepat. Saat ini harga minyak dunia justru turun. 5) Blunder BBM ini menjauhkan Jokowi dari pendukung tradisionalnya: wong cilik.

6) Dari Pilpres Juli lalu, karena wong cilik ini Jokowi menang tipis atas Prabowo. Kini sebagian wong cilik mulai menjauh dari Jokowi. 7) Blunder kedua adalah ketika Jokowi menjanjikan kabinet “non-transaksional, the dream team.” Publik sangat merindukannya terwujud.

8) Yang terjadi, kabinet “as usual,” penuh dengan transaksi dan kompromi. Banyak yg bukan “the right person in the right place.” 9) Blunder pertama adalah janji membentuk kabinet ramping. Cukup lihat di google mengenai janji kampanye itu.

10) Publik sudah membayangkan reformasi yg akan dilakukan Jokowi atas jumlah kementrian, membuatnya lebih ringkas dan efektif. 11) Yang terjadi kembali kabinet “as usual” yang sama banyaknya dengan kabinet presiden SBY. Beda antara janji dan realisasi.(ROL)




H Edy Syafwannur Ungguli Peroleh Suara Konvensi Ke-2 DPC PKB Inhil

H Edy Syafwannur, SE.,MP
H Edy Syafwannur, SE.,MP

Tembilahan (www.detikriau.org) – Kandidat Bakal Calon (Balon) Bupati Inhil periode 2013-2018, H Edy Syafwannur berhasil mengungguli kandidat Balon Bupati, KH Abdul Rahman Qoharuddin dalam tahapan Konvensi ke 2 Desk Pilkada DPC PKB Inhil bertempat di Ruang Rapat Hotel Telaga Puri Tembilahan, Kamis (4/4) malam. Berita acara Musyawarah Kebangkitan (Muskit) atau Konvensi ke 2 ini akan menjadi lampiran  surat permohonan untuk memintakan keputusan penetapan bakal calon bupati/wakil bupati kepada DPP PKB di Jakarta.

Secara keseluruhan dari pemilik suara, yakni 32 Pengurus DPC PKB Inhil ditambah 40 suara utusan DPAC PKB se Inhil, H Edy Syafwannur berhasil mendapatkan dukungan sebanyak 58 suara. Sedangkan KH Abdul Rahman Qoharuddin hanya berhasil mengantongi 14 dukungan suara sementara 1 suara abstain.

data 002data 043data 004Dalam kesempatan penyampaian pidatonya, Ketua DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam sekali lagi mempertegas, bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB No. 12949/DPP-03/V/B-1/III/2013, pelaksanaan penjaringan ulang Balon Bupati / Wakil Bupati ke 2 ini tidak menggugurkan Balon Bupati yang sudah lolos dalam Desk Pilkada DPC PKB pada Desember 2012 yang lalu. Tetapi merupakan sebagai nama Balon tambahan untuk dimintakan keputusan penetapan bakal calon Bupati Inhil kepada DPP PKB di Jakarta.

“Sebagai sebuah partai politik, semangat yang sedang kita jalankan hari ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Putra/Putri Inhil terbaik untuk maju sebagai calon pemimpin kedepan.,” Tegas Dani M Nursalam.

Untuk kandidat Bakal Calon Wakil Bupati, dalam Konvensi Ke 2 ini tidak memperebutkan dukungan suara tetapi hanya diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri. Berita acara ke 4 nama Balon Wakil Bupati terdaftar, Hj Irianti, H Agussalim, Syam Daeng Rani dan Arif Rahman Hakim juga akan  disertakan sebagai lampiran untuk untuk dimintakan keputusan penetapan bakal calon Wakil Bupati Inhil kepada DPP PKB di Jakarta.(dro/*)




Syarat Pileg Diperketat, PAW Massal Terjadi di Daerah

imagesJAKARTA – Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan aturan ini mengharuskan kader partai yang duduk sebagai anggota dewan tetapi partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu harus mengundurkan diri. Kata dia, hal ini diberlakukan kepada mereka yang mencalonkan diri dengan menggunakan partai lain.

“Inilah konsekuensi dari peraturan yang sudah ditetapkan. Karena memang tidak boleh ada keanggotaan partai ganda saat mendaftar sebagai calon,” kata Titi kepada JPNN, Jumat (22/3).

Titi mengakui, dengan pemberlakuan aturan ini maka harus ada PAW. Mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan kader dari partai sebelumnya. Sebab, saat pendaftaran partai, calon yang bersangkutan secara otomatis menggunakan partai yang berbadan hukum sebagai peserta pemilu.

“Memang undang-undang kita mengatur secara tegas partai politik. Mereka yang di-PAW akan digantikan oleh sesama kader partai selama setahun kepengurusan sebagai anggota dewan,” katanya. (jpnn)




KPUD Inhil Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2014

10 Parpol Peserta Pemilu 2014
10 Parpol Peserta Pemilu 2014

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan peraturan KPU tentang pedoman dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014. Intinya dalam kegiatan itu, KPUD Inhil menekankan kampaye harus dilakukan dengan prinsip Ramah Lingkungan.

Selain ramah lingkungan, yang juga menjadi hal penting dalam melakukan kampaye bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, adalah efesien, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa melakukan kekerasan. Dijelaskan disana, tujuan kampaye membangun komitmen antara warga Negara dengan parpol peserta Pemilu.

“Pelaksanaan kampaye wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU dan kemudian ditembuskan kepada Panwaslu,”ungkap Ketua KPUD Inhil, Joni, saat membuka kegiatan itu, Jumat (15/2) di Kantor KPUD Inhil, jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan.

Sementara itu secara rinci penyampaian mekanisme kampaye, dijelaskan oleh Ketua Pokja Kampaye KPUD Inhil, Muhammad Dong. Ia mengatakan, pelaksana kampaye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran.

Jika terjadi pelanggaran dalam kampaye, maka secara otoamatis dapat dikenakan enam poin sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi pemberitaan iklan dan kampaye, denda pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin peyelenggaraan penyiaran melalui media massa.

“Apabila pelanggaran itu menimbulkan gangguan keamanan, Kepolisian dalam hal ini dapat menghentikan kegiatn kampaye ditempat terjadinya pelanggaran. Kemudian apabila gangguan keamanan berpotensi menyebar kedaerah pemilihan lain, penghentian yang dimaksud berlaku untuk seluruh daerah,” jelasnya.

Aturan main tentang kampaye terdapat didalam peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Sehingga kegiatan itu harus dihadiri perwakilan parpol peserta pemilu 2014 yang ada di Inhil.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, anggota parpol peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati segala ketentuan yang diatur. Sebab, dalam melakukan aktivitas kepartaian, banyak pihak yang akan mengawasi, salah satunya adalah Panwaslu yang berada ditingkat kabupaten.

“Panwaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kerja kita,” katanya.

Para tim sukses juga akan diberikan pemaparan mengenai prosedur pemasangan baleho pasangan calon. Dengan harapan, pada saat pemasangan baleho nanti tidak ada unsur sabotase atau pemasangan yang bukan pada tempatnya. Dimana tujuanya adalah untuk menyamakan persepsi antar para tim sukses saat melaksanakan kampanye. (dro/*1)




Edy Syafwannur Dipastikan Akan Melenggang Sebagai Calon Bupati Inhil 2013 – 2018.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Edy Syafwannur sudah bisa dipastikan bakal melangkah mulus menjadi Calon Bupati Inhil 2013-2018 mendatang setelah mendapatkan kepastian dukungan dari beberapa partai. Isyarat ini tentunya semakin memantapkan posisi Edy Syafwannur melenggang ke KPU untuk didaftarkan sebagai Calon.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Tim Edy Sayfwannur, Wahyu Dinata.” Alhamdulillah usaha yang kita bangun selama ini berbuah baik. Kita sudah mendapatkan kepastian mendapatkan dukungan dari beberapa Parpol untuk mengusung kandidat kita, Edy Syafwannur mendaftar sebagai Calon Bupati Inhil 2013 mendatang,” Ungkap Wahyu kepada detikriau.org di Tembilahan

Ditambahkan Wahyu, dalam waktu tidak berapa lama lagi, salah satu Partai Politik Besar yang ada di Kab Inhil juga akan menyatakan dukungan. Makanya menurut Wahyu. Tidak lama lagi, Edy Sayfwannur sudah bisa dikatakan sebagai Calon Bupati.

Ketika dipertanyakan Vokal partai-partai apa saja yang telah menyatakan untuk memberikan dukungan, Wahyu masih enggan untuk memberikan pernyataan secara terbuka.” Nantilah ya. Yang jelas apa yang saya sampaikan ini bukan lagi sebuah isu. Nanti waktunya kita akan berikan pernyataan secara terbuka kepada kawan-kawan media,” Pungkas Wahyu. (dro/*0)