Tak Ada Keharusan Tes Kejiwaan Bacaleg dilakukan di RSJ

Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi
Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi

Tembilahan (www.detikriau.org) – Tidak ada keharusan tes kejiwaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Jika memang memenuhi persyaratan, dokter, puskesmas dan Rumah Sakit Umum bisa mengeluarkan surat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (27/3).”KPU tidak mengharuskan pengurusan surat keterangan kesehatan jiwa dilakukan di RSJ. Dokter, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum berhak mengeluarkan asalkan mereka memang memiliki dokter yang berkompeten,” Kata Joni.

Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Irianto ketika dikomfirmasi juga membenarkan. Ia menyatakan, RSUD PH memiliki tenaga dokter yang disyaratkan.”Insyaallah besok kita akan undang ketua masing-masing Parpol. Disamping untuk melakukan sosialisasi, sekaligus kita akan tetapkan jadwal dan besaran biayanya,” Jawab Irianto.

Tengku, salah seorang Bacaleg salah satu Parpol di Tembilahan mengaku lega mendengar kebijakan ini. Menurutnya, disamping persoalan biaya, kebutuhan waktu untuk melakukan tes kejiwaan di RSJ Pekanbaru dirasakan sangat memberatkan.”Alhamdulillah. kebijakan ini tentunya sangat meringankan. Bukan hanya persoalan biaya, kebutuhan waktu jika harus mengurus di Pekanbaru pastinya sangat memberatkan kita,” Syukur Tengku. (dro/*0)




DPC PKB INHIL BUKA PENDAFTARAN BALON BUPATI PERIODE 2013-2018

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir, mulai tanggal 9 Juli hingga 16 Juli 2012 mendatang membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Kab. Inhil Periode 2013-2018. Dengan memiliki 6 kursi di DPRD Inhil, DPC PKB Inhil mengambil kebijakan hanya membuka peluang pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam, S.Pi didampingi seluruh petinggi DPC PKB Inhil dalam komfrensi pers di Sekretariat DPC PKB Inhil, Tembilahan, Selasa (3/7).

“Sesuai ketentuan undang-undang pemilu, Partai Politik ataupun Gabungan Partai Politik yang berhak untuk mengajukan pasangan bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati harus memiliki 15 persen kekuatan politik di DPRD.  PKB, dengan 6 kursi hanya memiliki 13,3 persen. Artinya PKB masih memerlukan koalisi dengan kekuatan parpol-parpol lain. Makanya dalam penjaringan ini, DPC PKB Inhil hanya membuka penjaringan untuk bakal calon Bupati.” Jelas Dani M. Nursalam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Inhil ini dihadapan wartawan.

Penjaringan Bakal Calon Bupati yang disebut dengan Desk Pilkada menurut  Dani adalah sesuai amanat dalam peraturan partai No. 03 tahun 2009. Sebelum menetapkan Bakal calon yang nantinya akan diusung oleh PKB haruslah diputuskan melalui proses Desk Pilkada.

Seluruh hasil Desk Pilkada DPC PKB Inhil yang tahapannya sudah dimulai sejak tanggal 2 Juli 2012 yang lalu ini, ditambahkan Dani M Nursalam nantinya akan di kirim ke DPP PKB di Jakarta. “Artinya, segala informasi yang dirangkum dalam penjaringan Desk Pilkada nantinya akan dipergunakan oleh DPP PKB untuk dijadikan pertimbangan dalam menetapkan siapa yang akan ditetapkan menjadi Bakal Calon Bupati Inhil Periode 2013 – 2018 yang akan diusung oleh DPC PKB Inhil,” Tegas Dani M Nursalam.

Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Inhil, Herwanissitas ketika diminta komfirmasi oleh detikriau.org seusai kemfrensi pers menyebutkan bahwa siapapun bakal calon yang ingin diusung melalui DPC PKB harus melalui proses Desk Pilkada. ‘Kita akan buka pendaftaran seluas-luasnya. Siapa saja asal memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU berhak untuk mendaftarkan diri. Baik ia kader Partai ataupun bukan kader Partai. Intinya, dengan Desk Pilkada ini DPC PKB ingin mengusung seorang Bakal Calon Bupati dengan cara adil dan sosok yang benar-benar memiliki komitmen penuh membangun daerah.” Jawab Herwanissitas.

Jadwal Desk Pilkada DPC PKB Inhil

Dalam komfrensi pers ini, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Inhil, M. Taufan menjelaskan proses Desk Pilkada sudah dimulai  sejak tanggal 2 juli 2012 yang lalu dengan rincinan, tanggal 2 hingga 8 juli merupakan tahap pertama yakni masa persiapan. Kemudian tahap kedua, tanggal 9 hingga 16 juli, pengumuman dan pendaftaran bakal calon, kemudian 17 hingga 24 juli pengembalian berkas pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, tanggal 25 hingga 31 juli adalah masa pemeriksaan berkas dan pemberitahuan kepada bakal calon yang belum melengkapi berkas dan verifikasi administrasi bakal calon.

Tahap ketiga, mulai tanggal 1 hingga 30 Agustus 2012 adalah tahapan untuk melakukan survey Bakal calon Bupati. Kemudian tahap ke-empat adalah tahap Konvensi (Musyawarah Kebangkitan/ Muskit.red) dengan masa persiapan mulai tanggai 1 hingga 5 oktober. Pelaksanaan konvensi sendiri akan dilakukan pada tanggal 6 oktober 2012. Dan kemudian pada tanggal 7 hingga 13 Oktober 12 DPC PKB Inhil akan menyamapaikan Surat Permohonan Penetapan Bakal Calon.

“Untuk 4 tahapan berikutnya, yakni, Fit anda Proper Test, Kontra Politik dan Kontribusi, Penetapan Bakal Calon serta Penerbitan SK merupakan ranah DPP PKB. Seluruh bakal calon yang mendaftar dan mengikuti lima tahapan dalam proses Desk Pilkada di DPC PKB akan melakukan Fit and Profer Test di Jakarta. Termasuk kapan waktunya DPP yang menetukan,” Jelas Ketua Desk Pilkada DPC PKB Inhil, M.Taufan mengakhiri. (fsl)