KPU Buka Data NIK Pemilih Pemilu pada Parpol

Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

 

Jakarta – KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melihat data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini dapat dilihat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuka secara keseluruhan.

“Kami memfasilitasi peserta pemilu yang ingin mengecek DPT. Iya semua digit NIK akan dibuka,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Hal itu dilakukan menurut Viryan agar parpol lebih mudah mengecek data pemilih. Sebelumnya parpol hanya dapat mengecek data pemilih dengan 4 digit terakhir NIK ditutup tanda bintang.

“Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail, terkait dengan data bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail. Karena data yang diterima oleh parpol NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang,” ujar Viryan.

Viryan menyebut alasan penutupan 4 digit terakhir NIK itu untuk menjaga kerahasiaan identitas. Hal itu disebut Viryan juga disetujui dalam uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski membuka data NIK itu pada parpol namun Viryan menyebut pengecekan hanya dapat dilakukan di KPU. Pengecekan itu dapat dilakukan mulai besok hingga menjelang hari pemungutan suara.

Untuk parpol yang ingin mengecek data itu pun tidak bisa sembarangan. Parpol-parpol itu harus menghubungi KPU terlebih dulu kemudian data disiapkan pada Data dan Informasi (Datin).

“Dengan catatan H-1 menginformasikan, misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang silakan,” tuturnya.

Sumber; detikcom




Ambang Batas Dapat ‘Bunuh’ Parpol yang Kini Punya Kursi

Direktur Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin

JAKARTA — Pemilihan umum (Pemilu) 2019 dinilai akan menjadi pertarungan luar biasa bagi partai politik (parpol) karena berlakunya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Angka ambang batas itu dapat “membunuh” partai yang sekarang masih memiliki kursi di parlemen atau pejawat.

“Ambang batas (parlemen) kita naik jadi empat persen,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).

Pada Pemilu 2019, Titi menerangkan, bukan hanya persentase ambang batas parlemennya saja yang naik, tetapi jumlah parpol peserta pemilu yang menjadi 16 partai. Dengan demikian, dia menilai, suara akan terdistribusi ke sejumlah partai.

Dengan terdistribusinya suara, ia berpendapat, akan sulit bagi parpol peserta Pemilu 2019 untuk mencapai ambang batas parlemen empat persen. “Peluangnya jadi kecil. Suara dari partai lama akan mengalir ke partai baru,” kata Titi.

Apalagi, dia menerangkan, pemilih cenderung memilih partai yang mengusung calon presiden idola mereka masing-masing. “Ambang batas empat persen ini menjadi bunuh diri bagi partai yang awalnya sudah masuk ke parlemen sebelumnya,” kata dia.

Terkait kenaikan ambang batas, ia menjelaskan, pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen masih sebesar 2,5 persen dengan jumlah parpol sebanyak 38 parpol. Pemilu tersebut akhirnya melahirkan sembilan parpol di parlemen.

Pada Pemilu 2014, ada ketidakpuasan dengan angka ambang batas itu lantaran parpol yang ada di parlemen dianggap terlalu gaduh. Dia menerangkan kegaduhan karena terlalu banyak fraksi dalam pengambilan keputusan.

“Pada 2014 ambang batas (parlemen) jadi 3,5 persen untuk DPR RI. Dengan hanya 12 parpol, malah naik jumlahnya di parlemen menjadi 10 parpol,” katanya.

Berdasarkan penyelenggaraan pemilu pada empat tahun lalu, Titi pun menilai, penyederhanaan parpol di parlemen bukan sekadar mengatur persentase ambang batas parlemen. Ia menilai, faktor yang turut berkontribusi dalam penyederhanaan parpol, yakni besaran daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi di dapil, atau konversi suara menjadi kursi.

“Ambang batas efektif mengurangi jumlah partai dan berkontribusi membuat suara terbuang. Pemilih sudah capek-capek memilih, tetapi parpol yang tidak lolos ke ambang batas parlemen, suaranya terbuang dan tidak terhitung,” tuturnya.

sumber: republika




Parpol Dilarang Kampanye di Media Massa Sebelum 23 September

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menegaskan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Menurut Wahyu, pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pers, Bawaslu dan KPI yang membahas jeda waktu setelah pengambilan nomor urut oleh 14 parpol peserta Pemilu 2019. Jeda waktu yang dimaksud adalah tujuh bulan, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.

“Karena rentang waktunya selama tujuh bulan, maka kami perlu mengatur melalui kesepakatan bersama antara empat lembaga. Pertama, kami menyepakati bahwa selama jeda waktu tujuh bulan itu, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran, media cetak maupun media elektronik,” tegas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Karena itu, lanjut dia, ada kesepakatan kedua yang menyebutkan bahwa selama jeda tujuh bulan itu, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi secara internal. “Sosialisasi internal itu berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta Pemilu dan sebagainya. Sebab, parpol punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut, kita tidak bisa melarang kegiatan sisialisasi internal parpol. Pelaksanaannya harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis, ” ungkap Wahyu.

Terkait teknis sosialisasi internal, kata dia, dilakukan dengan dua metode. Metode pertama, yakni pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol. Metode kedua, yakni pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Terkait pemasangan bendera parpol ini, aturannya menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya lokasi mana atau bagaimana tata cara pemasangannya itu tergantung peraturan pemda setempat,” jelas Wahyu.

Kesepakatan ketiga antara empat lembaga yakni pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan. Kesepakatan keempat, menyatakan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan menindaklanjuti hasil pertemuan pada Selasa kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, jika kesepakatan antara empat lembaga mulai berlaku sejak Selasa. Sementara itu, surat hasil kesepakatan bersama akan disampaikan oleh KPU dalam waktu dekat.

“Intinya, dengan kesepakatan ini kami mengatur prinsip-prinsip berkeadilan agar dapat dijaga, artinya misalnya parpol ada yang punya afiliasi kepemilikian media kan mendapatkan keuntungan dibanding parpol yang tidak punya akses kepada media, kamikan punya kewajiban menjaga keadilan seperti itu,” tambah Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.

Menurut Arief, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon. “Dalam pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, begitu ditetapkan paslon, maka tiga hari setelahnya bisa melakukan kampanye,” ungkap Arief ketika memberikan paparan pada Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa.

sumber: republika.co.id




Hingga Batas Akhir, KPU Inhil Hanya Terima  Perbaikan Dokumen dari 6 Dokumen Parpol

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sampai berakhirnya masa penyerahan dokumen perbaikan 14 Partai Politik (Parpol), Jumat (1/12/2017) pukul 24.00 WIB, hanya 6 Parpol yang melakukan perbaikan dokumen pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil).

Menurut pemaparan Devisi Teknis KPU Inhil M. Dong, Parpol yang telah melakukan perbaikan yaitu, PPP, PSI, Perindo, Gerindra, Garuda, dan Hanura.

“8 partai lainnya tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Kedelapan partai tersebut memang sudah memenuhi batas minimal 616 keanggotaan pada saat verifikasi administrasi,” Terang M Dong

Setelah itu, lanjut M Dong, walaupun tidak menyerahkan dokumen perbaikan, tetap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual karena sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

“Demikian juga PPP, PSI, dan Perindo sebenarnya sudah memenuhi batas minimal namun tetap melakukan perbaikan dokumen keaggotaan memperbaiki data keanggotaan yang TMS pada saat verifikasi administrasi,” ulasnya.

Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda memang harus menyerahkan dokumen perbaikan karena pada saat verifikasi administrasi belum memenuhi batas minimal keanggotaan.

Selanjutnya berkas dokumen perbaikan ke 6 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi, untuk PPP, PSI dan Perindo sudah bisa dipastikan lolos verifikasi administrasi karena pada saat verifikasi administrasi tahap pertama sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

“Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda sangat tergantung kepada verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan tim sipol KPU Inhil,” katanya.

Bila hasil verifikasi administrasi perbaikan bisa memenuhi batas minimal 616 keanggotaan maka bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual.

“Tapi bila tidak memenuhi batas minimal keanggotaan, maka partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasinya sehingga tidak bisa dilanjutkan ke verifikasi administrasi atau dinyatakan tidak lolos verifikasi di kabupaten Inhil,” paparnya.

Tapi meskipun ada partai yang tidak lolos verifikasi di Kabupaten Inhil, tapi partai tersebut bisa memenuhi ketentuan lolos verifikasi di 75 persen Kabupaten/kota di Riau (8 kabupaten/kota), partai tersebut tetap dinyatakan lolos verifikasi di provinsi Riau./Mirwan




Era Demokrasi, Media Kalahkan Parpol untuk Pencitraan

foto; kompas.com/nabila tashandra
foto; kompas.com/nabila tashandra

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai media massa di era demokrasi yang terbuka ini terbukti mampu mengalahkan peran partai politik.

“Media dominan mengalahkan parpol untuk pencitraan, untuk bangun tingkat kepercayaan publik,” Ujar Muhaimin dalam acara International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/4/2016).

Muhaimin juga nyatakan menyambut baik perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama setelah orde baru runtuh pada 1998.

Namun, dia menilai, masih ada sisi negatif demokrasi yang belum hilang sampai sekarang.

Menurut Muhaimin, salah satu sisi negatif demokrasi adalah persaingan tokoh untuk mencari popularitas yang kian terbuka.

Bahkan para politikus tak jarang menggunakan politik uang untuk mendekatkan diri ke masyarakat demi mencari popularitasnya.

Namun, tambah Muhaimin, sisi negatif dari demokrasi ini bukan berarti tak bisa diperbaiki.

Menurut dia, hal-hal semacam ini masih bisa diatasi dengan memperkuat sistem perundang-undangan, terutama yang terkait partai politik.

“Perlu penguatan parpol karena pilar demokrasi adalah parpol sebagai sumber rekrutmen eksekutif atau pun legislatif,” ucapnya.

Di samping itu, Muhaimin menyampaikan sisi positif demokrasi. Menurut dia, di era demokrasi seperti ini, partai politik berperan penting sebagai corong dan sarana aspirasi masyarakat.

Dengan demokrasi, peluang semua orang untuk menjadi pemimpin bisa terbuka luas.

“Ini era baru dan pada akhirnya parpol bisa merekrut pemimpin. Misalnya Jokowi bisa jadi Presiden. Sisi positif lainnya hadirnya sistem keterbukaan dan partispasi jadi kematangan,” kata dia.

Editor ; dro

Sumber; kompas.com

 




Nyaleg Lagi, Anggota DPRD Non Parpol Peserta Pileg 2014 Wajib Mundur

kpuTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan mencalonkan diri kembali tetapi berasal dari partai bukan peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, kententuanya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD atau pergantian antar waktu (PAW).

“Ketentuan tersebut merupakan sarat mutlak yang lahir dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPUD Inhil, Joni.

Pengunduran diri itu harus sudah disampaikan sebelum penentuan daftar calon sementara (DCS) 9 – 22 April mendatang serta melampirkan  surat persetujuan dari ketua partai dimana orang tersebut menjadi anggota DPRD.

“Kita berharap segala kentuan ini harus dipatuhi oleh semua anggota DPRD yang partainya tidak lolos dan kembali ingin nyaleg melalui partai lain peserta pileg 2014.” ungkapnya.

Berdasarkan data KPUD Inhil, dari 45 orang anggota DPRD Inhil, 7 anggotanya berasal dari Parpol yang bukan peserta Pileg 2014 yakni Surya Lesmana dan Zulkarnaen (PKPB), Sulaiman MZ (Patriot), serta H Muslimin, H Bakri, H Adrianto dan Ali Naspak (PBR).(dro/*1)