Bersama Dishubkominfo, Kodim 0314 Inhil Tertibkan Juru Pungut Parkir

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Kodim 0314 Inhil melakukan penertiban terhadap juru pungut parkir di sejumlah titik di dalam kota Tembilahan, Kamis (28/7/2016).

Kegiatan penertiban yang dibantu petugas Satpol PP serta jajaran Polres Inhil salah satunya dilakukan dengan memberikan id card atau kartu pengenal resmi kepada para petugas parkir.

“Id Card ini kita berikan kepada 43 juru pungut parkir. Kartu ini sebagai tanda bahwa yang memilikinya merupakan juru pungut parkir yang resmi di Tembilahan,” kata Ketua Koperasi Primkov Kodim 0314/Inhil, Abdillah R.

Menurutnya lagi, bagi petugas parkir yang telah mendapatkan kartu maka wajib untuk mengenakan pada saat bertugas serta menjalankan seluruh ketentuan aturan yang telah ditetapkan.

Dimana, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2010 menyatakan bahwa tarif parkir hanya Rp 1000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 2000 bagi kendaraan dinas dan kendaraan roda empat.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk membayarkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Bagi petugas parkir liar, kami tegaskan untuk tidak melakukan pungutan parkir kalau tidak mau kami ambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Edy, warga Tembilahan yang sempat dimintai komfirmasi disela penertiban menyatakan sambutan baik dengan kegiatan yang dilakukan Dishubkominfo dan Kodim 0314 Inhil ini. Dengan dilengkapi kartu identitas resmi, masyarakat menurutnya akan lebih mudah untuk mengenali mana juru pungut resmi dan mana yang liar.

“Kita sangat mendukung. Dengan dilengkapi Id Card, masyarakat akan lebih mudah mengenali petugas resmi,” Ucap Edy

Apalagi menurutnya dengan terpampang jelasnya Perda terkait besaran pungutan bea parkir, masyarakat juga jadi mengetahui berapa tarif bea resmi parkir.

“Kita berharap kegiatan seperti ini setidaknya pengawasan dari instansi terkiat dilakukan secara berkala agar seluruh pihak terkait dapat mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada.” Pungkasnya./ Mirwan




Lahan Minim, Kondisi Parkir di Tembilahan Sembraut

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kondisi lahan parkir hingga manajemen parkir di ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sampai hari ini masih sembraut tak teratur secara rapi. Kondisi seperti itu mengakibatkan semua pihak bingung baik Organda, pedagang kota Tembilahan, pengendara dalam kota, bahkan pihak pemerintah.

Dalam rapat persiapan angkutan lebaran terpadu di Balai Kantor Bupati Inhil, Rabu (8/7/2015) yang melibatkan semua pihak terkait, baik dari Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, Organda serta lainnya ini sempat membuka jeda waktu untuk berpikir terkait kondisi perparkiran dalam kota Tembilahan.

Kala itu, dari pembincangan antar instansi tersebut membahas berbagai keluhan masyarakat, terlebih bagi Sopir yang melakukan antar jemput penumpang. “Masak di Tembilahan ini hanya mengantarkan penumpang, dikenakan uang parkir Rp 5 ribu,” sampaikan salah satu dari pihak Organda.

Menurut Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhil H Tantawi, perparkiran di kota ini sebenarnya telah diatur dan telah dibagi dimana saja titik yang dibenarkan untuk dipungut bayaran.

“Saya juga ada dapat info kalau parkiran ini terkadang dipungut bukan tukang parkir dan bukan tempat wajib bayar parkir, namun jika itu betul tempat parker, masyarakarat harus wajib bayar meski hanya sebentar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan kalau biaya parkir di kota Tembilahan ini tidaklah terlambau tinggi, maksimal Rp 2 ribu. “Tidak ada kita berlakukan bayar mencapai Rp 5 ribu, meski kendaraan roda empat,” kata Tantawi saat menanggapi keluhan dari pihak Organda.

Bupati Inhil HM Wardan sebagai pimpinan rapat kala itu menyimpulkan kalau kota Tembilahan ini kekurangan lahan parkir namun ia juga mengkritik akan kurang kontrol dari pihak terkait. Sebab itulah katanya kondisi parkir di kota Ibadah ini sembraut.

Bupati juga menginginkan lokasi parkir jangan sampai memakan banyak badan jalan. “Kemaren saja waktu kita Sidak bersama Disperindag, banyak kita temuakan alih fungsi antara lapang dagangan dengan lahan parkir,” sampaikan Wardan.

Dikesempatan itu juga orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini mengharapkan siap siaga bekerjasama dalam mengontrol di lapangan menjelang Idul Fitri, dan jika ada kemacetan diseputaran lahan parkir yang berdampingan dengan tempat dagang, dimintanya untuk ditempatkan beberapa petugas di lokasi tersebut.

“Karena kita kekurangan lahan parkir, minimal petugas kita yang mengontrol di lapagan,” pungkas Bupati Inhil. (mirwan)




Pemkab Inhil diminta Tetapkan Kontrak Lokasi Parkir Dengan Nilai Wajar

Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil diminta untuk benar-benar mengawal pengenaan tarif parkir yang dibebankan juru pungut lapangan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.

Dikatakan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan, secara pribadi ia sudah cukup banyak menerima keluhan masyarakat akan tingginya pengenaan tarif parkir khususnya di Kota Tembilahan. Berdasarkan data yang didapatnya, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan dilapangan sebesar Rp 2 ribu .

“Setahu saya Perda parkir kita hanya mengenakan tarif sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak semakin diberatkan,” Sampaikan Indra. Jum’at (30/1)

Ditambahkannya, disamping persoalan pengenaan tarif parkir, ia juga mendapatkan keluhan masyarakat lainnya. Seperti misalnya petugas parkir juga memungutkan uang parkir bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan pemilik toko dengan pengenaan tarif bulanan. Belum lagi dilokasi-lokasi lainnya yang seharusnya tidak dibenarkan untuk dipungut biaya parkir.

Dinilainya, pengenaan tarif parkir oleh petugas lapangan tidak terlepas dari besaran beban biaya kontrak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah daerah tidak mentargetkan penghasilan dari parkir dengan angka yang terlalu pantastis.

“Tidak semata bisa disalahkan petugas jika memungut biaya parkir tinggi jika beban kontrak yang harus mereka bayarkan juga sangat tinggi. Jadi tolong evaluasi agar biaya kontrak parkir dipungut dengan angka yang wajar oleh pemerintah,” Sarannya lagi.

Menurut Indra juga, untuk menentukan kewajaran nilai kontrak, pemerintah harusnya bisa melakukan survey langsung kelapangan untuk memperkirakan besaran pendapatan yang mungkin bisa didapatkan untuk tiap zona parkir sebelum menetapkan besaran nilai kontrak.

“Kuncinya tentu besar kecilnya nilai kontrak. Jika nilai terlalu besar maka mau tidak mau petugas dengan sendirinya juga terpaksa menaikan tarif meskipun melenceng dari ketentuan Perda.” Pungkasnya. (dro)




Kodim Inhil Fasilitasi Penekenan MoU dan Pelelangan Parkir Kota Tembilahan

Dandim F.V Tarigan didampingi Kadishub Inhil dan beberapa intasi terkait berfoto bersama beberapa perwakilan pengelola parkir usai acara pelelangan parkir di Makodim 0314 Inhil,  jumat (18 jan 2013)TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0314 Indragiri Hilir (Inhil), Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan, menggelar kegiatan penandatangan nota kesepakatan dan pelelangan beberapa titik lahan parkir diwilayah kota Tembilahan. Kegiatan tesebut merupakan tindak lanjut Kodim yang sebelumnya menyatakan diri untuk siap membantu pemerintah daerah dalam menertipkan perparkiran di Tembilahan dan sekitarnya.

Kegiatan yang digelar di Markas Kodim 0314 Inhil, dihadiri oleh seluruh unsur muspida terkait, kepolisian resort Inhil, dan seluruh perwakilan pengelola parkir yang ada ditembilahan dan sekitarnya.

Sesuai dengan kesepakatan semua pihak pada pertemuan sebelumnya, Pengelolaan parkir yang akan dikelola oleh Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), pengelolaan beberapa titik parkir yang dianggap strategis seperti,  Kahuripan (Jl Pasar Tengah), lokasi Pasar Ikan (Jl Yos Sudaraso) dan Air Mancur (Jl Jendral Sudirman), dilakukan dengan sistim lelang. Pengelolaan tersebut akan diprioritaskan kepada pengelola yang dapat memberikan harga kontrak tertinggi dalam satu tahun kedepan.

Dandim F.V Tarigan didampingi Kadishub Inhil dan beberapa intasi terkait berfoto bersama beberapa perwakilan pengelola parkir usai acara pelelangan parkir di Makodim 0314 Inhil,  jumat (18 jan 2013)
Dandim F.V Tarigan didampingi Kadishub Inhil dan beberapa intasi terkait berfoto bersama beberapa perwakilan pengelola parkir usai acara pelelangan parkir di Makodim 0314 Inhil, jumat (18 jan 2013)

“Artinya siapa yang mampu memberikan retribusi yang lebih tinggi tanpa memaksakan diri, itu lah yang disepakati calon pengelola parkir yang berhak menjadi pengelola,” Jelas Dandim.

Dandim juga menjelaskan, dalam pengelolaan lahan parkir tersebut para pengelola juga diwajibkan untuk mentaati peraturan yang ditandatangi dalam bentuk MOU yang dibentuk berdasarkan perda yang berlaku dan masukan dari beberapa intansi terkait. Hal ini guna menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak.

“Tidak ada satupun kepentingan atau keuntungan kita disini, kita hanya ingin membantu mewujudkan keinginan pemerintah daerah. Dan disini pun kita bersama sama dengan beberapa pihak terkait, jadi bukan Primkopad saja,” jelasnya.

Sementara itu Kadishubkominfo Kabupaten Inhil, Pahrolrozy menghimbau kepada seluruh pengelola khususnya pemenang lelang parkir, agar dapat mengetahui peraturan yang akan disepakati antara pihak Primkopad dan pengelola.

“Kita bersama instansi keamanan lain tetap akan bertindak tegas terhadap pengelola yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.(dro/Ms)




Tertibkan Parkir, Kodim 0314 Inhil Turun Tangan

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk melakukan penertiban perparkiran di  Kota Tembilahan dan sekitarnya, Komadan Komando Distrik Militer (Dandim) 0314 Inhil letkol Inf Firalta Paksana Tarigan, melakukan tatap muka dengan puluhan pengelola parkir, di Makodim Sabtu (12/1) kemaren.

Pada kesempatan itu, FP Tarigan, mengajak seluruh pengelola parkir untuk tidak terpancing dengan berbagai persoalan, sehingga dampaknya dapat merugikan semua pihak.

“Perlu kami tegaskan, TNI bukan mengurus parkir, tapi hanya bersifat membantu kesulitan pemerintah daerah dalam menertibankan perparkiran,”ungkap Dandim.

Selain memiliki tugas dalam menjaga kedaulatan NKRI, menurut Dandim, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah di daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun tetap melakukan koordinasi dengan  para pemangku kepentingan yang ada di daerah itu sendiri.

“Bisa kita lihat pada UU-RI No 34 tahun 2004 khsus di pasal 8D. kita boleh melaksanakan pemberdayaan wilayah pemerintah di darat. Sehingga kehadiran kita disini dapat membantu kesulitan masyarakat, pemerintah lalu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya dihadapan para pengelola parkir.

Selain sumber itu, kewenangan lainya ada pada PP No 43 tahun 1993 tentang ketentuan mengenai fasiltas parkir untuk umum. Kemudian Perda Inhil, No 27 dan 28 tentang pengelolaan parkir di jalan umum dan jalan khsus. “Ini adalah dasar-dasar kita untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Dandim.

Seluruh pengeola parkir yang hadir saat itu, menyetujui kalau pihak Kodim ikut membantu dalam menertibakan perparkiran di Tembilahan. Namun sebagai dari mereka ingin mengetahui secara gamblang, bagai mana cara mendapatkanya. Apakah melalui lelang atau penujukan secara langsung oleh pemerintah.

“Kita ingin mengetahui, apa saja proses yang harus kita lalui untuk mendapatkan titik-titik parkir itu,”tanya salah seorang pengelola parkir.

Jawab Dandim, semua itu akan dibahas pada pertemuan mendatang antara pihaknya dengan Dinas Perhubungan dan Informatika Inhil dan pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Inhil. Tapi yang paling penting, semua akan bersifat terbuka.(dro/*1)




DISHUB MINTA PEMENANG TENDER PARKIR PATUHI PERDA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada pemenang tender penggelolaan parker agar dapat bekerja mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.

“Himbauan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak,”kata Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Pahrolrozy yang didampingi Sekretarinya TM Sayifullah, Selasa (26/6).

Menurut Fahrolrozi, himbauan lebih menitik beratkan kepada aturan dan ketentuan sebagai mana yang sudah terdapat di dalam Perda tentang parkir. Sepetrti halnya pungutan biaya parkir hanya boleh dilakukan dibagian tepi jalan umum dan tidak untuk di bagian teras atau halaman ruko para pemiliknya.

“Selagi pengedara memarkir kendaraanya di pinggir jalan umum, boleh dimintai biaya parkirnya. Namun jika di halaman atau parkirnya di teras ruko, pengelola tidak memiliki hak untuk melakukan pengambilan biaya parkir,”jelasnya.

Sementara itu Sekretarsi Dinas Perhubungan TM Sayifullah, menambahkan pada intinya pemungutan biaya parkir sebaiknya lebih mengedepankan win-win solution. Artinya antara pengelola parkir dan masyarakat yang parkir sama-sama iklas dan tidak ada merasa keberatan.

 

“Saya rasa jika ke dua  belah pihak ini sama-sama iklas tentu tidak ada yang perlu dikawatirkan lagi.,” ujarnya.(rls)