Bangun Komunikasi, Pjs Bupati Inhil Sambangi Panwaslu

“Kembali Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018”

Tembilahan, detikriau.org – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Trimas, Tembilahan, Sabtu (17/2/2018) pagi.

Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, kedatangan Pj Bupati ke Kantor Panwaslu juga bertujuan untuk membangun komunikasi dengan para komisioner Panwaslu.

“Saya kan baru, untuk itu kedatangan Saya ini bertujuan untuk memperkenalkan diri. Disamping itu, juga kita akan mulai membangun komunikasi yang baik dengan lembaga pengawas Pemilu ini,” ungkap Pj Bupati.

Disela kunjungan, Pj Bupati menilai, Panwaslu memiliki peran yang krusial dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada bulan Juni mendatang. Oleh karenanya, sinergitas Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Panwaslu harus senantiasa terjaga.

“Perlu adanya sinergitas yang berkesinambungan antara Pemkab Inhil dengan Panwaslu. Terlebih, saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye bagi para kandidat,” kata Pj Bupati.

Pada kunjungan itu, Pj Bupati menuturkan, bahwa Dirinya juga telah melakukan perbincangan dengan para Komisioner Panwaslu untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pilkada.

“Kita tentunya tidak mau Pesta Demokrasi lima tahunan ini terhambat dengan persoalan – persoalan yang ada karena kita ingin mendapatkan Pemimpin yang benar – bsnar telah melewati seluruh tahapan Pilkada,” tukas Pj Bupati.

*ASN Harus Jaga Netralitas*

Pj Bupati juga berpesan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil harus selalu menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Setelah ini, Saya akan mengumpulkan para Kepala OPD dan eselon lainnya untuk membicarakan masalah netralitas Pilkada. Disitu, kita hadirkan pula Panwaslu untuk menyampaikan hal – hal yang berkenaan dengan netralitas ASN,” pungkas Pj Bupati.

Pertemuan antara ASN dengan Panwaslu, dikatakan Pj Bupati perlu dilakukan, mengingat kewenangan yang diamanahkan undang – undang begitu besar bagi Panwaslu.

“Panwaslu berhak memberikan sanksi tehadap oknum ASN yang terlibat dalam proses politik praktis Pilkada. Bahkan, sanksi tersebut bisa sampai sanksi pidana. Selain oknum ASN yang terlibat, para paslon yang bersangkutan juga bisa digugat,” papar Pj Bupati.

Sebagaimana diketahui, kedatangan Pj Bupati Inhil, Rudiyanto turut didampingi dengan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, beberapa diantaranya ialah, Kepala Kesbangpolinmas, Sekretaris Satpol PP dan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil./diskominfops_inhil/adv/Am




KPUD Inhil Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2014

10 Parpol Peserta Pemilu 2014
10 Parpol Peserta Pemilu 2014

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan peraturan KPU tentang pedoman dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014. Intinya dalam kegiatan itu, KPUD Inhil menekankan kampaye harus dilakukan dengan prinsip Ramah Lingkungan.

Selain ramah lingkungan, yang juga menjadi hal penting dalam melakukan kampaye bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, adalah efesien, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa melakukan kekerasan. Dijelaskan disana, tujuan kampaye membangun komitmen antara warga Negara dengan parpol peserta Pemilu.

“Pelaksanaan kampaye wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU dan kemudian ditembuskan kepada Panwaslu,”ungkap Ketua KPUD Inhil, Joni, saat membuka kegiatan itu, Jumat (15/2) di Kantor KPUD Inhil, jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan.

Sementara itu secara rinci penyampaian mekanisme kampaye, dijelaskan oleh Ketua Pokja Kampaye KPUD Inhil, Muhammad Dong. Ia mengatakan, pelaksana kampaye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran.

Jika terjadi pelanggaran dalam kampaye, maka secara otoamatis dapat dikenakan enam poin sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi pemberitaan iklan dan kampaye, denda pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin peyelenggaraan penyiaran melalui media massa.

“Apabila pelanggaran itu menimbulkan gangguan keamanan, Kepolisian dalam hal ini dapat menghentikan kegiatn kampaye ditempat terjadinya pelanggaran. Kemudian apabila gangguan keamanan berpotensi menyebar kedaerah pemilihan lain, penghentian yang dimaksud berlaku untuk seluruh daerah,” jelasnya.

Aturan main tentang kampaye terdapat didalam peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Sehingga kegiatan itu harus dihadiri perwakilan parpol peserta pemilu 2014 yang ada di Inhil.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, anggota parpol peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati segala ketentuan yang diatur. Sebab, dalam melakukan aktivitas kepartaian, banyak pihak yang akan mengawasi, salah satunya adalah Panwaslu yang berada ditingkat kabupaten.

“Panwaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kerja kita,” katanya.

Para tim sukses juga akan diberikan pemaparan mengenai prosedur pemasangan baleho pasangan calon. Dengan harapan, pada saat pemasangan baleho nanti tidak ada unsur sabotase atau pemasangan yang bukan pada tempatnya. Dimana tujuanya adalah untuk menyamakan persepsi antar para tim sukses saat melaksanakan kampanye. (dro/*1)




Dana Belum Tersedia, Pembentukan Panwascam di Tunda

panwasluTEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) hingga saat ini belum terlaksana. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu anggaran yang belum dikucurkan dari Banwaslu Provinis Riau.

Jika sesuai intruksi Banwaslu Provinsi, formulir pendaftaran anggota Panwascam sudah disebarkan pada tanggal 12 Februari kemarin. Namun karena masih menunggu pencairan dana terpaksa ditunda.

“Pelantikanya anggota Panwaslu, kalau berdasarkan jadwal akan dilakukan pada tanggal 11 Maret mendatang. Demikian pula dengan pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek). Mudah-mudahan dana yang kita harapkan ini bisa cair dalam waktu dekat,”ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Helly Wenny Susanty, SH, MH.

Secara  fungsi, Panwaslu Inhil, sudah berjalan dengan melakukan pengawasan terhadap kerja Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Inhil. Antara lain pengawasannya terhadap rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Inhil priode 2013-2018.

“Demikian juga dengan pengawasan untuk legeslatif juga sudah berjalan dan laporannya juga sudah kita sampaikan kepada Banwaslu,” katanya lagi.

Meski tidak turun langsung kelapangan, namun pengawasan yang dimaksud Ketua Panwaslu Inhil ini dilakukannya melalui koordinasi dengan Ketua KPUD Inhil. Lagi-lagi masalah anggaran menjadi juru kunci untuk kegiatan itu. Sebenarnya melalui APBD Inhil 2013, Panwaslu kata Helly, juga mendapat bantuan dana sebesar Rp 2 miliar.

“Tapi belum bisa dicairkan, karena RKA kami belum selesai, masih ada perbaikan.”pungkasnya.(dro/*1)