Milad Inhil Juni Mendatang, Ditarget Seluruh Setoran Pajak dibayarkan Secara Non-Tunai

Suasana pertemuan antara Pansus II DPRD Inhil dengan manajemen PT Bank Riau Kepri di Pekanbaru

Pekanbaru, detikriau.org – Bulan Juni 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan sudah secara menyeluruh lakukan transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak. Dengan diberlakukannya sistem ini, pembayaran kewajiban kepada Negara itu bisa lakukan melalui internet atau cukup melalui SMS Banking.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Inhil HM Yusuf Said usai dilakukannya pertemuan dengan manajemen PT Bank Riau Kepri di Pekanbaru, jum’at (27/4/2018).

“Mei mendatang sebenarnya sudah bisa diterapkan, dan diharapkan, bertepatan dengan Milad Inhil di bulan Juni-nya, seluruh setoran pembayaran pajak sudah dilakukan secara non-tunai,” Ujar Politisi Partai Golkar Inhil ini.

’’Setidaknya dengan transaksi non-tunai itu, kita tidak lagi perlu antrean panjang dan bisa dilakukan dengan SMS banking atau melalui internet,’’ sebutnya.

Dikatakan Yusuf, Pansus II saat ini sedang membahas sejumlah usulan Ranperda, salah satunya adalah tentang Perda Pajak. Sebelum perda itu disahkan, kunjungan ke Bank Riau Kepri ini akan menjadi catatan yang sangat penting.

Sementara itu ditempat yang sama, Staf IT Planning Bank Riau Kepri, Agustian Kartasi nyatakan kesiapannya untuk mendukung Pemkab dan DPRD Inhil dalam mengembangkan aplikasi pembayaran dengan sistem online ini.

’’Kita awali dengan melengkapi sarana atau fasilitas pendukungnya, dan diperkirakan, pertengahan Mei sudah bisa direalisasikan. Kita berharap ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, karena Bank Riau Kepri adalah milik daerah,’’ Kata Agustian.

Kehadiran Pansus II DPRD Inhil beserta sejumlah anggota di kantor pusat PT Bank Riau Kepri di Pekanbaru saat itu juga didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD Inhil, DR H Ferryandi ST MT MM, dan DR IR H Sahruddin MM. Rombongan diterima oleh  manajemen PT Bank Riau Kepri yang diwakili  Andri Eka Putra, Pin Bag IT Planning dan Development Bank Riau serta sejumlah staff./red/rul




5 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ini Rekomendasi Pansus II DPRD Untuk Pemkab Inhil

Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan  laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam
Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan secara komprehensif dan mendengar pendapat dari seluruh pihak terkait, sesuai dengan tahapan serta mekanisme ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kelima Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda tahun 2016.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas dalam laporannya saat Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, berdasarkan kesimpulan tersebut, Pansus II DPRD merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yaitu :

  1. Meminta kepada Bupati, segera melakukan perbaikan sebagaimana hasil pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2016 yang difasilitasi oleh Biro hukum Provinsi Riau.
  2. Dengan ditetapkannya Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing harus menjamin tidak ada lagi kebocoran dan pungutan liar yang diikuti dengan data-data yg lebih valid, terintegrasi dan akuntable terhadap tenaga kerja asing yang berada diwilayah kabupaten.
  3. Kepada Saudara Bupati agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut agar bisa dengan segara dilaksanakan.
  4. Kepada Saudara Bupati agar sesegera mungkin melakukan sosialisasi secara merata kesemu lapisan dan kecamatan.
  5. Kepada Saudara untuk sesegera mungkin meminta ke Biro Hukum Provinsi Riau Nomor Register ke empat Ranperda diluar Raperda Retribusi.

 

Adapun 5 Ranperda yang disetujui saat itu, yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al -Qur’an.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Insisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Adi