KPK: Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Riau Tak Bayar Pajak

Foto ilustrasi. net
Foto ilustrasi. net

Pekanbaru, detikriau.org – Berdasarkan data dari kantor Wilayah Pajak Riau Kepri bahwa hanya sepertiga dari total perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasional di Riau membayar kewajiban pajak. Sisanya tidak bisa ditagih dengan berbagai sebab. Salah satunya tidak memenuhi syarat pendataan sebagai Wajib Pajak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Prof Hariadi Kartodiharjo dalam ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Pajak Riau Kepri disalah satu Hotel di Pekanbaru, pekan kemaren.

“dari data kantor pajak hanya sepertiga perusahaan yang membayar kewajiban pajak. Sisanya tidak bisa ditarik karena tidak memenuhi syarat pendataan proses menjadi WP,” Kata Hariadi

Diterangkannya, untuk melakukan penarikan pajak, Kanwil pajak memerlukan 17 jenis data seperti luas areal perkebunan, jumlah produksi, rendemen dan lain sebagainya. Namun sayangnya kanwil pajak mengaku kesulitan mengumpulkan berbagai data yang diperlukan dari instansi maupun SKPD yang ada ditingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Kanwil tak punya data, kenapa? Ternyata BPN dan Dinas Perkebunan baik di Provinsi maupun Kabupaten tidak saling memberikan data. Akibatnya pajak hanya bisa dihimpun Rp. 900 miliar hingga Rp 1 Triliun. Padahal semestinya bisa Rp 9 Triliun,” Bebernya

Untuk itu, Hariadi menyatakan KPK merekomendasikan untuk dilakukan audit perizinan kelangkapan administrasi termasuk aspek sosialnya seperti plasma yang diberikan pihak perusahaan kepada koperasi yang banyak di”khianati”.

Jika total pajak bisa ditarik secara keseluruhan maka akan berdampak terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan melalui dana pajak yang bisa dihimpun tersebut.

Dikatana Hariadi juga, Panitia Khusus DPRD Riau juga sudah mengungkapkan bahwa ada 1,8 juta hektar lahan perkebunan sawit di Riau terindikasi illegal karena berada diluar areal Hak guna Usaha, berada dikawasan hutan lindung, tidak memiliki NPWP dan masih dalam konflik dengan masyarakat.

Editor: dro

Sumber: Harian Vokal Edisi 1754, tgl 29 Agustus 2016

 

 




Masyarakat dihimbau taat bayar pajak

Kadispenda Inhil, Junaidi
Kadispenda Inhil, Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Masyarakat dihimbau untuk taat membayar pajak. Pajak sangatlah penting bagi segala aspek pembangunan.

“Semakin taat warga membayar pajak, maka semakin baik bagi pembangunan. Karena pajak sangat penting untuk segala aspek pembangunan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Junaidi, kemarin.

Besar kecilnya storan pajak menurutnya tergantung dari tinggi rendahnya penghasilan seseorang. Disana tertera dengan jelas besar kecilnya pajak yang akan diselesaikan oleh seseirang wajib pajak. Taat terhadap pajak secara tak langsung sudah membantu menyukseskan pembangunan.

Dikatakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Inhil itu, sejuah ini partisipasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak sudah mulai baik.

Junaidi mengakui untuk mencapai target Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Inhil, pihaknya melakukan penagihan secara langsung kepada wajib pajak, yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Hal itu dibenarkan. Penagihan dapat dilakukan apabila imbauan dan juga pemberitahuan tidak dipenuhi oleh wajib pajak,” tutupnya.(dro/*1/adv pemkab inhil)




MAU MASUK DATABASE? SETOR DULU UPETI

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pedagang pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan kecewa. Untuk masuk database, mereka diharuskan setor upeti 5 hingga 20 juta rupiah.

Pernyataan ini disampaikan oleh seorang pedagang, Yusmiar (45) kepada wartawan. ”Petugas pendata bilang kalau kita mau masuk database harus bayar Rp. 20 juta untuk kios dan Rp. 5 juta untuk los. Saya mana mampu bayar. Sebagai pedagang sayur, uang sebanyak itu kemana harus saya cari,” Ujarnya menyampaikan keluhan. Rabu (11/7)

Ditambahkan Yusniar, dirinya dan beberapa orang pedagang yang tidak masuk ke dalam database sudah sejak lama menempati pasar pagi sebelum dilakukan perehaban. Mereka sudah melakukan berbagai upaya agar kembali dapat berdagang dengan menanyakan kepada pihak pengelola. Hanya saja sampai saat ini masih belum mendapatkan jawaban. Ia berharap hal ini diperhatikan Pemab Inhil dan anggota DPRD agar nasib mereka dapat diperjuangkan untuk dapat kembali berdagang.

Menanggapi persoalan itu, Kadisperindag Inhil, Rudiansyah mengaku terkejut. Ia berharap agar pedagang yang merasa dirugikan oleh oknum pengelola untuk mencatat namanya dan melaporkan hal itu kepada Disperindag.

“Kalau memang ada pungutan, ini jelas tidak benar. Sebaiknya pedagang sebutkan siapa nama oknumnya agar permasalahan ini dapat segera kita selesaikan.” Jawab Rudiansyah.

Dikatakannya, pendataan yang dilakukan pihak pengelola terhadap pedagang Pasar Pagi dilaksanakan sekitar akhir tahun 2011 yang lalu, Kadisperindag saat itu  Pahrulrozy. Rudiansyah mengaku hanya melanjutkan program yang telah dilakukan, termasuk masalah pendataan pedagang.

“Pedagang yang menempati Kios maupun Los hanya dikenakan biaya Pajak dan Retribusi. Tidak benar pedagang harus membayar untuk mendapatkan kios atau los itu.” Pungkas Rudiansyah.(fsl)