Bea dan Cukai Tembilahan Sita Miras Ilegal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan didampingi tim dari Kanwil Pekanbaru berhasil mengamankan minuman keras ilegal di jalan Pelita Jaya, Tembilahan Hulu, Senin (27/7/2015) dini hari.

Meski berhasil, namun sampai detik ini KPPBC belum bisa menyampaikan berapa jumlah hasil tangkapan seludupan barang ilegal tersebut dengan dalih masih dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

“Betul kita ada mengamankan barang berupa Bir, tapi jumlah berapa kaleng maupun berapa kis minuman itu belum diketahui,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo melalui Kepala Bagian Humas, Agustinus Rahmad Subagyo, Selasa (28/7/2015).

Bahkan, siapa pelakunya pun pihaknya masih enggan menyampaikan. Yang jelas kata Agus juga, saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman. Tidak hanya barang ilegal, pihaknya juga menahan Speedboat pemilik usaha.

Kini Speedboat sedang berada di pelabuhan belakang Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, sedangkan barang elegal diamankan dalam gudang. “Barang itu dalam gudang, kita tidak bisa juga melihatnya karena kunci dipegang oleh Kanwil Pekanbaru,” tutupnya. (mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan Rp 4 M Barang hasil Penindakan

IMG_4582TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik negara senilai Rp 4 Milyar di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (26/3/2015).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Gunawan Tri Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini salah satu kontribusinya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya batam.

“Jenis barang yang dimusnahkan ini ada 5 macam yakni, produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop. Terus minuman kaleng sebanyak 60 case. Produk tekstil sebanyak 3 karung. Loudspeaker sebanyak 14 pcs. Dan terakhir berjenis sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton,” katanya.

Dari hasil pemusnahan tersebut, maka nilai total keseluruhan barang itu ditaksirnya mencapai Rp 4 miliyar. Akibat dari pelanggaran perundanga-undangan ini katanya, dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 2 miliyar.

Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan timbulnya dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen yang merupakan kebutuhan masyarakat secara umum.

Ia mengharapkan, melalui kerugian ini agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

“Semoga kedepannya bea dan cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang juga berkomentar bahwa dari penindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun katanya juga akan berimbas pada daerah itu sendiri.

Dicontohkannya seperti, yang seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, akibat penindakan itu maka mengakibatkan pengurangan kebutuhan masyarakat setempat khususnya.

“Atas nama pemerintah, saya berterima kasih kepada bea cukai telah menindak persoalan ini, semoga dari penindakan ini bisa meminimalisir angka barang-barang yang bisa merugikan,” imbuh Sekda. (mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan 2,1 Miliyar Rupiah Barang Hasil Penindakan

Asisten I Setdakab Inhil saat memulai membakar barang hasil pembaenaanTEMBILAHAN (detikriau) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik Negara di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Pemusnahan barang ini disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, Kapolres Inhil yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Ade Hamzah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, serta lain sebagainya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan untuk pemusnahan barang milik Negara ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang illegal dari daerah Pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya Batam. “Seperti rokok yang hanya beredar di kawasan bebas saja, keluar dari itu tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, selama 2 tahun belakang dari Januari 2013 hingga bulan akhir 2014 ini pihaknya telah melakukan 10 kali penindakan terhadap barang impor dan barang dari kawasan bebas, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pemusnahan terhadap 10 kasus dari barang hasil penindakan selama 2 tahun ini katanya, sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sementara itu, untuk jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan pada saat itu diantaranya, produk hasil tembakau berupa rokok kawasan bebas Batam sebanyak 352 carton, 4 tim dan 102 slop. Minuman mengandung etil alcohol berupa bir sebanyak 797 carton. Barang elektronik berupa Telepon Genggam sebanyak 614 unit, memory card 8 pcs, dan aksesoris 10 set.

“Total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 2,1 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undang ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar 1,4 miliyar rupiah,” terang Gunawan.

Selain dampak materil kata Gunawan, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan sejenis itu serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

Ia mengharapkan melalui pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabenaan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(mirwan)




Lagi, KPPBC Tembilahan Amankan Barang Ilegal Tak Bertuan

Kali ini giliran Puluhan Handphone Blackberry

Hp Blackberry
Hp Blackberry

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kembali, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Jumat ( 12/7), sekitar pukul 14.30, berhasil mengamankan 100 unit ponsel baru merk Blackberry. Barang illegal tersebut ditangkap dari sebuah speedboat R Jaya berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, ketika berlabuh di Dermaga Syahbandar Tembilahan. Blackberry tangkapan itu diperkirakan senilai Rp150juta,-.

Sesuai dengan keterangan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Zaky Firmansyah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan M. Arfah bahwa penegahan tersebut merupakan hasil informasi intelijen terkait adanya upaya pemasukan barang larangan dan pembatasan asal kawasan bebas Batam ke wilayah Tembilahan.

Dijelaskan M. Arfah untuk kronologis terungkapnya tindak pidana penyelundupan ratusan Hp berawal adanya informasi dari petugas lapangan,  diduga ada Hp Illegal yang dibawa dari Batam melalui jalur perairan menggunakan sebuah kapal speedboat.

“Setelahmendapatkan informasi, kita langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap barang–barang yang berada diatas deck maupun didalam speed boat R Jaya.

Saat dilakukan penggledahan kita menemukan sebuah kardus warna coklat yang dibalut secara rapi  yang diletakkan  di bawah kursi penumpang paling belakang. Ternyata begitu diperiksa dengan disaksikan Nakhoda dan ABK, kardus tersebut berisi ponsel merk “blackberry”. Kata M.Arfah.

Kemudian guna proses penyelidikan lebih lanjut, ratusan ponsel tanpa dokumen resmi itu, diamankan ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan. Terhadap Nakhoda dan ABK speed boat R Jaya juga dimintai keterangan untuk menemukan pemiliknya.

“Hingga saat ini, untuk pemiliknya masih belum ditemukan .Pasalnya masih dalam proses pengembangan penyidik untuk mengungkap siapa pelakunya,”ujar Arfah.

Barang tersebut terpaksa diamankan karena dianggap sudah  melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pasal 37 ayat 2.

Dari pantau, penangkapan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, merupakan kali ketiga setelah sebelumnya juga pernah diamankan 76 unit Hp illegal juga  puluhan ton beras dan gula. Namun sampai sejauh ini belum tertangkap siapa pelakunya.(dro/*e)




KPPB C Tembilahan Temukan 24.696 Kaleng Bir Ilegal

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan, M Arfah
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan, M Arfah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean (KPPB) C Tembilahan, temukan 24.696 kaleng bir ilegal di sebuah gudang di  Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, Senin (20/05) sekitar pukul 20.15 WIB kemaren.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan M Arfah mengatakan, penemuan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas KPPBC yang sedang melakukan survei di wilayah Tembilahan. Sehingga tepatnya dilokasi tersebut petugas berhasil mendapati adanya aktivitas bongkar muat.

“Bir itu di angkut dengan menggunakan speadboat kayu yang ditimbun di dalam sebuah gudang disanan,”terang Arfah, Kamis (23/5) malam.

Setelah diamati selama satu malam, Selasa (21/5) pagi lanjut Arfah, pihaknya yang didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat serta diketahui pemilik gudang melakukan membuka paksa dan benar didalamnya didapati ribuan kaleng bir berbagai merek, namun tidak di lengkapi dengan vita cukai sebagai mana yang sudah ditentukan.

“Selanjutnya barang tersebut kita amankan di kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Adapun rincian bir berbagai merek tersebut ABC EXTRA STOUT sebanyak 843 Case, TIGER sebanyak 166 Case, GUINNESS FOREIGN EXTRA sebanyak 20 Case dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1029 Case atau sama dengan 24.696 kaleng. Jika diuangkan barang tersebut bernilai sekitar Rp. 1.185.695.520.(dro/*1)