Tunda Rencana Aksi Damai 0308, FPI Inhil : Ini Bentuk Kepatuhan Kita Kepada Hukum

“Pastikan Akan Terus Lakukan Pengawalan dan Minta Terlapor Segera ditahan”

Foto: arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Indragiri Hilir, Habib Said Darmawi Alattas sepakati untuk menunda rencana Aksi Damai Bela Islam yang rencana awalnya akan dilaksanakan usai sholat jum’at (3/8/2017) esok.

Keputusan ini menurutnya sebagai bentuk kepatuhan pihaknya kepada hukum yang berlaku.

“Kita ikuti aturan. Aksi Damai Bela Islam 0308 besok kita tunda,” Ujar Habib dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya.

Menurut Habib, dalam rapat bersama di Mapolres Inhil, Kapolres Inhil menyampaikan bahwa surat pemberitahuan rencana aksi Bela Islam 0308 baru diterima pihak Polres hari ini (kamis, 2/8/2018). Jika tetap dilaksanakan, artinya melanggar ketentuan aturan.

“Sekali lagi kita patuhi aturan. Kapan aksi digelar, kita akan bicarakan lagi dengan umat. Rencana mungkin Jum’at pekan depan,”Sampaikan Habib

Habib  menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal proses penanganan hukum atas laporan pihaknya kepada akun FB Oyong Maldini. Ia berharap kepolisian untuk segera melakukan penahan kepada pemilik akun agar tidak menimbulkan keresahan.

Sebelumnya dalam pertemuan yang digelar diruang kerja Kapolres Inhil, pengurus DPC NU Inhil, KH Abdul Muis Kurnain menilai bahwa Aksi Damai Bela Islam 0308 diyakini berlandaskan niat yang baik. Namun menurutnya, menegakkan hukum tentunya juga tidak melanggar hukum agar apa yang dihajatkan dapat tercapai dan tidak menimbulkan permasalahan lain dibelakang hari./red




Kapolres Inhil Pastikan Tetap Proses Akun FB Oyong Maldini

“Jika Telah Memenuhi Unsur-Unsur Pidana, Proses Akan diteruskan Ketingkat Penyidikan”

Foto bersama usai digelar pertemuan diruang kerja Kapolres Inhil, kamis (2/8/2018). Foto: arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH pastikan akan tindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PA 212 oleh akun FB Oyong Maldini. Kapolres meminta untuk diberikan kelonggaran waktu dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Kasusnya masih dalam proses oleh polres Inhil dari tingkat penyelidikan. Apabila telah memenuhi unsur – unsur pidana, kita akan teruskan ketingkat Penyidikan,” ujar Kapolres Inhil dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Kapolres, lantai dua, gedung  Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, kamis (2/8/2018)

Terkait penanganan kasus ini, ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah memintakan keterang dari sejumlah saksi, bahkan saat ini, Tim Polres Inhil sedang berada di Pekanbaru untuk memintakan pendapat ahli pidana dan ahli bahasa. Kapolres akui pihaknya juga berkeinginan agar pemilik akun terlapor segera ditahan agar tidak menimbulkan keresahan. Namun penanganan suatu kasus menurutnya tentu harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

“beri kami kelonggaran waktu. Percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Inhil,” Pinta Kapolres

Terkait rencana aksi damai yang akan digelar FPI Inhil pada esok hari, jum’at (3/8/2018), Kapolres mengaku laporan pemberitahuan rencana aksi damai itu baru diterima hari ini. Untuk itu diimbaunya agar aksi ini ditunda.

“Kita tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan penyampaian pendapat di depan umum. Tapi tentunya harus sesuai aturan hukum. Laporan rencana aksi damai itu baru hari ini kita terima,” Ungkap Kapolres.

Jika rencana aksi itu tetap dilaksanakan, selain tidak memenuhi ketentuan aturan Kapolres khawatir akan disisipi pihak-pihak tertentu untuk melakukan hal-hal diluar upaya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat dan tentunya akan  menimbulkan masalah  baru.

Sementara dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan ormas islam, NU, Muhammadiyah, MUI dan FPK Inhil juga memberikan pendapat yang hampir senada. Mereka membenarkan aksi damai yang akan dilakukan dilatarbelakangi dengan niat baik. Namun dalam pelaksanaannya tentu juga harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam pertemuan saat itu, Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri Sik, Kasat Intelkam AKP Ferdinan Sumardi, SH.,MH, Kasat Binmas, AKP Alakdin Napitupulu, Kasubah Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni SE, Ketua FPI Inhil, Habib Said Darmawi Alattas, Ketua Muhammadiyah Inhil, Ahmad Yani, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK), H Zaini Awang, Wakil MUI Inhil, HM Effendi Lc, Sekum MUI Inhil HM Zayadi HS, Pengurus DPC NU Inhil, KH Abdul Muis Kurnain, dan bendahara FPI Inhil, Abu Bakar Hamid.

Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh akun FB Oyong Maldini ini dilaporkan oleh DPD FPI Inhil dan Persatuan Alumni 212 Inhil ke Mapolres Inhil pada senin (9/7/2018) yang lalu./red