DPRD Minta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum

Tembilahan, detikriau.org – Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum  dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin (8/1/2018), Dewan Inhil pun meminta OPD menindaklanjuti hal itu.

Tindak lanjut tersebut seperti yang disampikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said adalah dengan rajin melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.

‘’OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan,’’ ujarnya.

Apalagi dikatakan Poltisi Partai Golongan Karya itu, Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka pintu seluas-luasnya bagi OPD yang ingin berkonsultasi.

Apalagi menigngat banyaknya pekerjaan yang terhambat di tahun 2017 karena ketakukan-ketakutan OPD menjalankannya, sehingga dikatakan Yusuf Said masyarakat juga yang terkena imbasnya.

‘’Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil,’’ tukas Yusuf Said.

Sementara sebelumnya, saat acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum  dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa sudah menegaskan siap memberikan bantuan kepada OPD.

‘’Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,’’ tegas Lulus./*




Sekda Inhil: OPD Tetap Diizinkan Lakukan Perjalanan Dinas

“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil pinta agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.”

Sekda Inhil H Said Syarifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin mengizinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan perjalanan dinas meski disaat proses pelelangan belum selesai.

Pernyataan itu disampaikannya di hadapan sejumlah awak media ketika menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (29/11/2017) kemaren

Hal itu diungkapkan Sekda berkenaan permintaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.

”Tergantung mau kemana dulu, jika memang hal yang mendesak dan tidak bisa diwakilkan, ya mau tidak mau harus kita berikan izin,” ungkap Sekda.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya menggesa kepada OPD agar secepatnya memulai melakukan proses pelelangan mengingat APBD 2018 telah disahkan.

”Seperti proses pengawasan kan sudah bisa dilakukan pada akhir tahun 2017, jadi bisa cepat selesai, karena kita tidak mau mengulang kesalahan yang sama setiap tahunnya, dimana pekerjaan fisik terhambat karena proses pelelangan yang lambat dimulai,” tuturnya./Mirwan




Pelajari Penyusunan OPD, DPRD Kepulauan Meranti Kunjungi Inhu

foto: riaugreen
foto: riaugreen

Rengat, detikriau.org – Sebanyak 9 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta beberapa pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepuluan Meranti melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Inhu, Rabu (24/8).

Kunjungan ini dilaksanakan untuk menggali informasi terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dilakukan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kabupaten Inhu dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang telah mengesahkan Perda tentang OPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kehadiran rombongan anggota DPRD Kepulauan Meranti dan pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepuluan Meranti disambut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu H Asriyan, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu Hendry, mantan Ketua Pansus OPD DPRD Inhu Suradi serta Kabag Umum Setda Inhu Baihaki, di ruang rapat Bagian Umum Setda Inhu.

“Kabupaten Inhu merupakan salah satu kabupaten pertama yang telah mengesahkan pembentukan OPD, sehingga sudah selayaknya kami berkunjung kesini (Inhu) guna berkonsultasi terkait pembentuka OPD tersebut,” ujar pimpinan rombongan, Taufik Rahman yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Taufik juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Inhu yang telah menyampaikan berbagai masukan sehingga bisa menjadi pedoman dalam penyusunan OPD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Asisten  Pemerintah dan Kesra Setda Inhu H Asriyan menyampaikan bahwa Pemkab Inhu siap membantu rombongan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan informasi terkait penyusunan OPD.

“Dalam proses penyusunan juga ada kendala-kendala yang dihadapi, tetapi berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD Inhu, pengesahan Perda OPD dapat dilakukan tepat waktu. Selain itu, kita juga berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Riau agar penyusunan OPD sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu, Hendry menambahkan bahwa pembentukan OPD Kabupaten Inhu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Penyusunan OPD tersebut mengacu pada kebutuhan dan bukan kemauan, sehingga OPD yang terbentuk benar-benar dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu.***

Selanjutnya Taufik Rahman mengucapkan terima kasih atas semua masukan yang etlah diberikan oleh Kab. Inhu yang selanjutnya dapat menjadi pedoman dalam penyusunan pembentukan OPD Kab. Meranti. (Zal)