Polisi Amankan 3 Paket Besar dan 1 Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-Sabu

“Pelaku Merupakan Warga Kota Baru Kecamatan Keritang”

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 4 narkoba jenis sabu-sabu. 3 diantaranya paket ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang, Rabu (30/3/2016) kemarin.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/17/III/2016/sek Tembilahan, barang terlarang tersebut merupakan hasil penangkapan dan penggeledahan tindak pidana narkotika terhadap seorang pria, AR (37) warga parit 1 darat Kelurahan Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang.

Pria yang akrab disapa Mitet ini dibekuk di jalan M Boya lorong Kenanga Tembilahan. Saat itu, petugas memang sedang mengikuti Tsk karena diduga kuat sedang membawa narkoba.

“Sesampainya di lorong Kenanga M Boya, Tsk diamankan dan digeledah. Dari tagannya ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (31/3/2016).

Selain 4 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 550 ribu, 1 buah pancis, dua helai celana, 1 helai baju kaos dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna diproses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan




Transaksi Narkotika, Warga Kateman Ditangkap

sabu-sabu-640x354KATEMAN (detikriau.org) – Kh (36) warga Kelurahan Tagaraja kecamatan Kateman ini diamankan polisi setelah terbukti melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu di jalan Tunas Indah kelurahan Tagaraja, Minggu (31/5/2015) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (1/6/2015), dari informasi yang diterima LP.A/09/V/2015 tertanggal 31 Mei 2015 tentang tindak pidana Narkotika ini terbukti telah melakukan transaksi Sabu-sabu.

Dimana, usai dilakukannya transaksi sekitar pukul 20.00 tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Tunas Indah, tampak tersangka melintas menggunakan sepeda motor roda dua dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.

“Saat itu pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu dalam kantong asoi sebelum dihentikan petugas Polsek Kateman, dikarenakan bingkisan itu dicurigai, maka petugas-pun mmeungut dan langsung mengamankan BB tersebut,” ungkap Warno.

Menurut keterangan tersangka, ia memperoleh satu paket sabu-sabu dalam plastik bening kecil itu dari salah seorang berinisial R, namun sampai saat ini tersangkapun mengaku tidak tau keberadaannya dan dimana alamatnya.

“Yang jelas, kita telah mengamankan BB dan 1 tersangka. kasus ini masih dalam pengembangan Unit Opsnal Polsek Kateman,” tutup PAUR Humas.(mirwan)




Terpidana Narkotika, Seorang PNS Diancam 20 Tahun Penjara

Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan
Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Hs (36), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tahap pertama, Kamis (26/3/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto mengatakan terdakwa dijerat pasal belapis yakni Pasal 114, pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maskimal 20 tahun.

“Dalam persidangan terdakwa membenarkan sebagian dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,”ungkap JPU.

Ia menjelaskan, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi terbagi dua tahap, yang pertama mendengarakan saksi spilit sebanyak dua orang dan pada tahap kedua saksi dari luar, sebanyak 4 orang.

“Kamis depan, baru persidangan keterangan saksi tahap kedua, yang akan menghadirkan saksi 4 orang,”ungkpanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan, jika selama mengikuti persidangan dari awal hingga penetapan dakwaan, terdakwa berkelakukan baik, belum pernah tersandung masalah hukum dan merupakan penanggung jawab nafkah di keluarganya, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan mendapatakan peringanan hukuman.

Untuk sekedar menginatkan, Hs, hingga kini masih terdaftar sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Puskesmas Kecamatan Mandah.(mirwan)