Miliki Sabu seberat 66,79 gram, Polsek Kateman Ringkus Warga Singai Sebesi
Kateman, detikriau.org – Sup (40) warga Desa Singai Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk pihak kepolisian Polsek Kateman di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (15/3) sekira pukul 05.00 Wib.
Dari tangan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini disita 12 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan dalam tas ransel. Turut disita 1 timbangan digital merk Heles, 1 Unit HP, 1 set bong dan kaca pembakar, serta uang tunai Rp. 550 ribu.
Hasil penimbangan sementara menggunakan timbangan digital milik terduga pelaku, ditemukan berat kotor paket yang diduga sabu, seberat lebih kurang 66.79 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman AKP. Ali Zahari, menerangkan bahwa penangkapan pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika antar pulau itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan bahwa Sup sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Disebutkan juga, pria itu selalu menginap di sebuah bengkel pinggir laut di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja, saat berada di Sungai Guntung.
Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Hendra Gunawan, untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dibantu oleh Personel Koramil 06/Kateman.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Sup memang sedang berada di tempat dimaksud. Unit Opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku saat sedang berada di dalam kamar. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
“Saat ini, Sup dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Ali Zahari./ Am
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan 2 orang laki – laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis, (8/3)
Tembilahan, detikriau.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat terduga pelaku itu, satu orang diantaranya wanita, diamankan di dua TKP yang berbeda. Jumat (19/1/2018), sekira pukul 22.20 WIB.

Penangkapan berikutnya tidak jauh dari TKP pertama, masih di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Polisi kembali mengamankan pria yang berinisial PJ alias Ip (37 tahun), dan wanita berinisial RS (32 tahun), keduanya warga Jalan Pangeran Hidayat. Di TKP ini, disita barang bukti berupa 7 paket sabu , 2 buah dompet masing – masing berisikan uang sebanyak Rp. 1.270.000, dan Rp. 1.500.000, serta 3 unit HP merk Samsung, Coolpad dan Xiaomi.
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang laki – laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada empat lokasi berbeda, Senin, 4/12/2017.
Kus alias Ma (40) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, pada hari Senin, 4/12/2017, sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu (berat bb sabu – sabu 5.40 gram), 1 unit HP Samsung serta 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.
TEMBILAHAN (