Dagangkan Ganja, Polisi Ringkus Dua Orang Warga Tembilahan

kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Tembilahan, detikriau.org — Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk De (29) warga Jalan H. Chalid Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan dan Af (28) warga Jalan Pembangunan Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan. Dari keduanya disita narkotika jenis daun ganja kering, Senin, (28/5/2018) sekira pukul 16.35 WIB.

Af yang mengaku suruhan De, lebih dahulu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, sedangkan De, residivis kasus yang sama, diamankan 5 menit berselang di Jalan H. Chalid Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya berjualan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri, SH, mengamankan Af, saat akan melakukan transaksi. Saat diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan dua paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat. Turut disita sebagai barang bukti, dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 440 ribu.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar. selasa (29/5/2018)/wan




Kantongi “Sabu”, Polisi Ringkus 2 Warga Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org –Sat Res Narkoba Polres Indragiri meringkus 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaa narkotika di jalan Batang Tuaka Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab Inhil. Sabtu (7/4/2018).

Dari tangan San (31) warga Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan dan Ar (39), warga Jalan Arsyad Ahmad Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan itu ditemukan 1 paket kecil bubuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

“Tersangka kami amankan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, sekira pukul 14.00 WIB”, kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H.

Diterangkan AKP Bachtiar, kronologis penangkapan ke dua pelaku diawali dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. berbekal informasi, mantan Kapolsek Tanah Merah ini perintahkan anggotanya dipimpin Kanit II AIPDA K. SIANIPAR  untuk menindaklanjuti dan didapati data akurat.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, 2 orang laki – laki, yang diduga adalah orang yang  dimaksud, melintas di Jalan Pekan Arba dengan mengunakan sepeda motor Honda CBR BM 2065 LG dan segera dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap kedua orang tersebut dengan  disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.

“Saat ini, kedua orang tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, Akhiri AKP Bachntiar./ Am




Ringkus TR, Polsek Kempas Sita 4 Paket Sedang dan 6 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu

Kempas, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Kempas ringkus TR (35) saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Provinsi, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (26/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan warga Kelurahan Kempas Jaya itu diamankan 4 paket sedang bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu berbalut plastik putih bening.

Penggeladahan lanjutan ditempat kerja TR di Desa Mumpa Kecamatan Kempas, polisi kembali mengamankan 6 paket kecil bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti diduga Narkotika, polisi juga menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda yang digunakan TR.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial, S.E., S.I.K., mengatakan, Ihkawal penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.  Informasi yang disampaikan itu menyebutkan bahwa ada seorang pengedar narkotika yang akan melintas di Jalan Provinsi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN, S.H., menuju lokasi dimaksud.

Tak lama kemudian, terlihat tersangka melintas di Parit Ijab dan segera dilakukan pencegatan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika. Pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kembali menemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./ Am




Polres Inhil Kembali Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Kali Ini Warga Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mengamankan seorang warga Jalan Perintis Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Ian (38) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 23.45 Wib.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini terciduk saat melintas dengan menggunakan sebuah sepeda motor di jalan Perintis Kecamatam Tembilahan Hulu. Dari tangan pelaku saat penangkapan, ditemukan 1 paket sedang bubuk putih berbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Turut disita 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.153.000 serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dipergunakan pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian

Pada penggeledahan yang kembali dilakukan di rumah kediaman tersangka, kembali ditemukan 6 paket kecil bubuk putih diduga sabu, yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut, pipet, gunting, plastik yang diduga bekas pembungkus sabu, serta karet alat hisap sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymon Tarigan Girsang, S.Sos., mengatakan bahwa penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat, tentang adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu.

“Masyarakat yang resah menginformasikan kepada kami adanya pengedar narkotika di daerah mereka”, Sampaikan mantan Kapolsek Kempas itu.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut./ Am




Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan 800 Gram Ganja Kering

“Barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi itu disembunyikan dalam sebuah box speaker aktif”

“Pemilik, Narapidana Rutan Kelas II A Tembilahan, RFW”

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan 800 gram paket daun ganja kering yang disembunyikan dalam box speker aktif yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru tujuan Tembilahan. Jumat (23/3/2018)

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, pengungkapan kasus ini bermula dari diterimanya informasi adanya sebuah paket mencurigakan. Setibanya di Tembilahan, paket diambil oleh Ah (31) warga Jalan M. Boya Tembilahan.

Saat diringkus petugas, Ah mengaku tidak tahu menahu tentang daun ganja kering tersebut. Menurutnya, ia hanya mendapat perintah dari RFW (29) yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas II A Tembilahan. Ah menjelaskan bahwa RFW hanya menerangkan bahwa paket tersebut berisikan pakaian.

Mendapat pengakuan Ah, Polisi dibantu petugas Lapas kemudian mengamankan RFW di selnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.

” RFW ini sebelumnya pada 8/2/2018, juga diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kasus kepemilikan sabu – sabu. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, namun RFW sudah berulah lagi”, Jelas AKP Bachtiar.

Selain dari kasus yang masih dalam proses sidik, RFW baru saja dijatuhi vonis 10 tahun, juga karena kasus narkotika.

“Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Bachtiar./ Am

 




Gagalkan Transasksi Narkotika, Polsek Kemuning Ringkus 4 Terduga Pelaku

Kemuning, detikriau.org –  Polsek Kemuning mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tenang Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (21/3/2018).

Keempat terduga pelaku masing masing berinisial Su (45), warga Desa Lubuk Besar, Jok (23) dan Su (36) warga Desa Air Balui, serta Her (30) warga Desa Kemuning.

Dari terduga pelaku, disita barang bukti berupa 1 paket Sedang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai  sebanyak Rp. 996 ribu, 3 unit Handphone berbagai merk, 1 buah dompet, 1 set bong, 2 buah mancis, 1 buah pisau lipat, serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL. Lilik Surianto, S.S.T., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasuspenyalahgunaan narkotika di wilayahnya itu  bermula dari informasi masyarakat, tentang akan ada transaksi sabu-sabu di Dusun Tenang Desa Sekayan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan tentang kebenarannya.

Setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin AIPDA. Mahmud Alhusori Nasution pun bergerak menuju lokasi. Saat sampai di TKP, didapati 3 orang laki-laki sedang melakukan transaksi. Ketiganya pun diamankan Unit Opsnal Polsek Kemuning. Saat  digeledah, disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.

Ketika diinterogasi untuk pengembangan, ketiga orang tersebut bernyanyi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Her, warga Desa Kemuning Tua.

Mendapat pengakuan, petugas kembali bergerak menuju Desa Kemuning Tua, dan berhasil mengamankan Her. Saat diinterogasi, Her mengakui, bahwa sabu yang didapat dari 3 orang yang lebih dahulu diamankan, adalah miliknya.

“Saat ini, keempat pria tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am