Polres Inhil Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Radio Senada dan Gemilang

Keterangan Foto: Paur Humas, Iptu Warno sedang menyampaikan himbauan di Radio Senada 105,2 FM Tembilahan.
Keterangan Foto: Paur Humas, Iptu Warno sedang menyampaikan himbauan di Radio Senada 105,2 FM Tembilahan.

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan bahaya narkoba kepada seluruh komponen masyarakat melalui dua pemancar Radio yakni Senada FM dan Gemilang FM, Rabu (30/3/2016).

Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman didampingi dua anggota Sat Narkoba Brigadir Nanda Kurniawan dan Bripda Polwan Sri Ramadani.

“Hari ini kita mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba yang juga merupakan rangkaian kegiatan dalam Operasi Bersinar Siak 2016,” kata Warno.

Menurutnya, peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, tidak satupun wilayah di Indonesia terbebas dari narkoba termasuk Kabupaten Inhil.

Bahkan katanya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada dalam keadaan Darurat Narkoba. Untuk itu, peredaran gelap nakoba perlu upaya pencegahan yang serius dari semua pihak.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Inhil untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara perduli terhadap keluarga dan lingkungan sekitar kita, dan bila menemukan penyalahgunaan  peredaran gelap Narkoba diharapkan segera melaporkan ke BNK  Kabupaten Inhil atau Kepolisian terdekat,” tutupnya./ mirwan

 




Edarkan Narkoba, Pemilik Cafe di Tempuling Diringkus Polisi

TEMPULING (detikriau.org) – AR alias Ifin (45) warga jalan Provinsi Kecamatan Tempuling diamankan petugas kepolisian karena terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (30/3/2016).

Ifin diringkus di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu di celana dalam yang dikenakannya. Kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah, alhasil ditemukan 11 paket yang tersimpan dalam lemari.

“Jadi, barang bukti sabu yang ditemukan berjumlah 12 paket kecil dengan berat kurang lebih 3 gram,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik.

Tersangka itu adalah seorang wirausaha pemilik salah sati Cafe di Kecamatan Tempuling.

Saat ini, ia beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut./ Mirwan




Satu Desa di Iran Dieksekusi Mati Karena Narkoba

narkobaTeheran – Seluruh warga lelaki sebuah desa di Iran Utara dieksekusi mati karena menjadi pecandu narkoba.

The Guardian melaporkan Jumat (26/2/2016), berita itu diungkap Shahindokht Molaverdi, wakil presiden urusan wanita dan anak-anak Iran. ”Setiap lelaki di sebuah buah desa di Provinsi Sistan dan Baluchestan telah dieksekusi,” tutur Molaverdi, tanpa menyebutkan nama desa dan kapan eksekusi itu dilakukan.

”Anak-anak mereka berpotensi menjadi pengedar atau pedagang narkoba, untuk membiayai keluarga mereka. Atau bakal melakukan balasan,” kata Molaverdi dalam wawancara dengan kantor berita setengah resmi Mehr.

Mendengar ini, sejumlah organisasi anti hukuman mati meminta Badan Kriminalitas dan Narkoba PBB, UNODC menghentikan bantuan ke Iran. Maklum, sejak tahun lalu, badan PBB itu mendanai program anti narkoba Iran.

Pada 2016 ini, Iran rencananya menerima bantuan dana senilai US$20 juta. ”UNODC harus memberi prasyarat pada Iran untuk mengakhiri hukuman mati bagi pengguna narkoba,” ujar Maya Foa, dari kelompok anti hukuman mati, Reprieve.

Dalam laporannya yang diterbitkan Januari silam, Amnesti HAM dunia mengungkapkan Iran mengeksekusi 73 orang remaja selama 2005 – 2015. Menurut utusan PBB, Ahmed Shaheed, Provinsi Sistan dan Baluchestan, merupakan kawasan termiskin di Iran. Angka kemiskinannya paling tinggi. Kesehatan bayi dan anak-anak paling rendah demikian pula tingkat kehidupan mereka. ”Jumlah eksekusi akibat narkoba dan kriminalitas paling tinggi. Mereka dianggap musuh Allah, tanpa pernah menjalani proses pengadilan,” tutur Ahmed Shaheed.

sumber: inilah.com

 

 




Pesta Narkoba, 3 Warga Pelangiran Diringkus Polisi

foto ilustrasi tribun.com
foto ilustrasi tribun.com

TEMBILAHAN (detikriau.org) –3 warga kecamatan Pelangiran diringkus pihak kepolisian karena telah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di simpang kiri desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran, Minggu (7/6/2015) kemaren.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (8/6/2015), saat petugas melakukan penangkapan, ketiga tersangka, Samsudin alias Ambok Lolo, Mansur dan Khairul ini sedang berpesta Narkoba di dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

“Waktu petugas menggerebek, tersangka tampak sedang menghisap. Awalnya, petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di tempat itu, dan memang salah satu rumah terlihat dilihat dicurigai oleh petugas dari Polsek Pelangiran,” kata Warno.

Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian langsung mengamankan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sedang dan 4 paket kecil dibungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu, satu alat penghisap sabu-sabu atau bong, dua pipa kaca dan uang tunai berjumlah kurang lebih Rp 960.000.

“Saat ini petugas dari Polsek Pelangiran masih melakukan pendalaman kasus perkara tersebut,” tutup PAUR Humas Polres Inhil.(mirwan)




Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi Meranti Terancam di Pecat

imagesSELATPANJANG (detikriau.org) – Berkas tahap I penanganan kasus  tersangka narkoba oknum anggota kepolisian Polres meranti berinisial TA  telah dituntaskan oleh penyidik Satuan Narkoba. Setelah nantinya dilengkapi dengan kelengkapan tambahan maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad.SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi, proses hukum tersangka terus berjalan, dimana saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut terhadap kasus memalukan yang dilakukan Brigadir TA tersebut.

“Saat ini masih ditangani penyidik. berkas tahap I telah kita tuntaskan,” Terang Kasat Narkoba, AKP Jhoni Wardi di ruang kerjanya, Rabu (20/5) kemaren.

Menurutnya juga, penyidik Polres Meranti juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selat Panjang terkait kasus ini. “Koordinasi kita dengan JPU sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera limpahkan berkas tahapan penyidikan tersangka oknum polisi tersebut ke JPU. TA didakwakan dengan pasal 114 KUHP tentang Narkotika.” ujar Jhoni.

Untuk tersangka KZ dalam kasus yang sama, prosesnya juga sudah dilkukan. “Proses penyidikan terhadap tersangka KZ sama halnya dengan penanganan kasus tersangka TA,” sebut Jhoni.

Tersangka KZ dikenakan pasal berlapis dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan tsk TA merupakan hasil pengembangan kasus tsk KZ yang diamankan pada Sabtu (11/4/15) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rintis, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1,1 juta.

Dari hasil pemeriksaan tsk KZ dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti tersebut diperolehnya dari Brigadir TA yang terancam pidana undang-undang dengan penindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

oknum angota polisi TA berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tersebut diamankan pada Rabu (22/4/15) yang lalu. (eko)




Indonesia, Negara Darurat Narkoba Setelah Kolombia dan Meksiko

140751_915071_kepala_bidang_pemberdayaan_masyarakat_(daymas)_bnnp_kepri_ali_chozin_memberikan_materi_kepada_pelajar.fotoTANJUNGPINANG – Angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4,2 juta jiwa. Setiap harinya, 40-50 orang meninggal karena narkoba. Indonesia bahkan negara ketiga di dunia setelah Kolombia dan Meksiko dalam skala perdagangan narkoba.

“Indonesia sudah measuk negara darurat narkoba setelah Kolombia dan Meksiko,” ujar Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan saat acara advokasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rapat Koordinasi Penanganan Indonesia Darurat Narkoba Serta Penyelamatan Pecandu Narkotika di Provinsi Kepri di ruang rapat utama lantai 4 kantor Gubernur Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (2/3).

Untuk ukuran provinsi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri akan merehabilitasi sebanyak 1.313 pecandu atau pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kepri. Hal ini sebagai bagian dari mengatasi Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Benny Setiawan mengatakan sebelum direhabilitasi, para pecandu ini harus melapor dulu ke BNN kota/kabupaten, BNNP Kepri, atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebelum direhabilitasi.

”Pemerintah menanggung biaya rehabilitasi tersebut. Rehabilitasi adalah tempat yang tepat bagi pengguna atau pecandu narkotika, bukan malah dipenjara,” ujar Benny.

Kegiatan yang dilaksanakan BNNP Kepri tersebut digelar sebagai salah satu upaya menyamakan persepsi seluruh unsur jajaran pemerintahan, mulai tingkat kabupaten-kota, hingga provinsi untuk bersama menangani masalah narkoba.

Di Provinsi Kepri, dari hasil Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia (UI) dan BNN RI, prevalensi pengguna narkoba tahun 2014 sudah mencapai angka 2,94 persen atau setara dengan 41.767 orang.

Angka tersebut mengkhawatirkan, apalagi sebagian besar pengguna narkoba merupakan generasi muda yang merupakan aset pembangunan bangsa.

Sekda Provinsi Kepri, Drs Robert Iwan Loriaux MSi yang membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan momen penting dan tidak boleh diabaikan. Kondisi Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat narkoba.

”Pak Gubernur HM Sani, sangan konsen dengan permasalahan narkotika. Semua elemen harus bekerja sama, karena kondisinya betul-betul sangat darurat. (jpnn)