KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi

Jakarta – Pada berkas perkara atas nama M. Muhtar tertulis dia adalah aktor yang mendapat tugas dari Fredi Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni Gudang 1 di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang belum sampai di lokasi tujuan, lantaran Muhtar terjaring operasi di tengah jalan di pintu keluar tol Kamal.

“Padahal sebelum paket itu keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan operasi controlled delivery yang melibatkan BNN dan Bea Cukai pada 15 Mei 2012,” kata Haris di Sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

“Seharusnya, dalam operasi itu tidak dilakukan penangkapan sebelum barang sampai di tempat tujuan,” tambah Haris.

Haris melanjutkan penangkapan Muhtar itu tampak tidak memenuhi standar operasional controlled delivery. Sehingga dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan siapa yang menyerahkan barang dan siapa yang diserahkan atau diberikan barang.

Pada peristiwa itu, baik BNN dan Bea Cukai, kata Haris, keduanya tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan controlled delivery. BNN hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana pasal 75 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ‘melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan’. Namun dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delivery,” papar Haris.

Haris juga menegaskan, dalam berkas perkara Muhtar tertulis 3 nama utama berikut perannya secara khusus. Pertama Fredi Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran hingga barang masuk ke gudang penyewaan.

Kedua, Hani Sapta Pribowo berperan untuk mengenalkan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Ketiga, Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok. Chandra juga merupakan orang kepercayaan dari sang produsen.

Untuk itu kata Haris, penting sekali untuk membuka kembali dokumen proses persidangan demi mengungkap kebenaran dari curhatan Fredi Budiman di detik-detik kematiannya.

“Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas kami ingin menjelaskan sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas keputusan Muhammad Muhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012,” tutup Haris./*

sumber: merdeka.com

 




Kontras: Freddy Mengaku ‘Setor’ Rp 450 Miliar ke BNN

JAKARTA  – Koordinator KontraS, Harris Azhar dalam pesan singkatnya menceritakan bagaimana tereksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan dirinya memberi sejumlah uang kepada BNN sebagai ‘Uang Setor’ bisnis narkobanya.

“Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN,” ujar Freddy kepada Harris.

“Saya sudah kasih 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri.”

Haris menulis lengkap testimoni Freddy Budiman dan beredar luas di jejaring sosial.

“Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun,” cerita Harris, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Harris melanjutkan bahwa BNN juga pernah diberitahu mengenai keberadaan pabrik narkoba yang berada di Cina oleh Freddy.

Namun petugas BNN tidak dapat melakukan apapun dan akhirnya kembali ke Indonesia.

Dari keuntungan penjualan, Freddy mengatakan dapat membagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu, termasuk Mabes Polri untuk mengamankan bisnis narkobanya.

Harris mengakui ada yang tidak benar saat mengunjungi Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu karena tidak ada satupun Closed Circuit Television (CCTV) di dalam penjara Freddy.

“Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman?”

“Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat?” tanyanya.

Hingga pada akhirnya Freddy mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebagai pihak yang selalu diperas oleh penegak hukum meski tetap ‘diamankan’ dalam melakukan bisnis narkoba./*

sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/29/kontras-freddy-mengaku-setor-rp-450-miliar-ke-bnn?page=3




Curhat Fredi ke Kontras Bikin Masinton Merinding

Freddy Budiman. Foto: Miftahul Hayat/dok.Jawa Pos/JPNN.com
Freddy Budiman. Foto: Miftahul Hayat/dok.Jawa Pos/JPNN.com

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku merinding membaca pengakuan terpidana mati Fredi Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azahar. Maklum, isinya antara lain soal dugaan keterlibatan oknum BNN, kepolisian dan TNI dalam jaringan perdagangan narkoba.

Fredi merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi regu tembak dini hari tadi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Kalau kesaksian Haris berdasarkan pengakuan Fredi itu benar, Masinton meminta ditelusuri.

“Kalau benar informasi yang disampaikan Fredi kepada Haris, merinding juga saya. Di situ melibatkan oknum BNN, polri, perwira tinggi TNI. Ada yang nitip-nitip harga segala, ini kan memang permainan sindikat mafia yang bukan lagi ecek-ecek,” kata Masinton di Jakarta, Jumat (29/7).

Karenanya informasi tersebut menarik ditelusuri. Komisi III menurutnya juga bisa mengundang Haris untuk berdiskusi soal kebenaran pengakuan Fredi. Sebab, kalau dibiarkan info itu hanya sebatas wasiat saja.

Politikus PDIP itu menyebutkan, kalau sindikat narkoba sudah terorganisir dan melibatkan banyak aparatur negara, itu sudah membahayakan negara. Untuk itu informasi dari KontraS perlu diurai.

“Ini Kayak cerita di film jadinya. Fredi menggunakan mobil jenderal TNI bintang dua, berisi narkotika dari Medan ke Jakarta, kan begitu kesaksian Haris. Kita bisa bayangkan dalam waktu dua hari tiga malam di perjalanan,” ujar Masinton.

Agar masalah ini tidak simpang siur, Ia mendorong curhat Fredi itu didalami. Ditelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya

Gembong narkoba Freddy Budiman ini menghadapi regu tembak di Nusakambangan, Jateng, dini hari tadi.

Ketabahan Freddy, juga diceritakan pangacaranya, Untung Sunaryo usai mengunjungi kliennya di isolasi khusus lapas Batu.

Menurut dia, Freddy sudah menyatakan taubatan nasuha dan meminta dirinya dimakamkan di Surabaya.

Kepada Untung, Freddy juga menitipkan surat pengajuan grasi pada Presiden Joko Widodo yang dia tulis tangan.

“Dimakamkan di Surabaya, kampung halamannya. Dia kan arek Suroboyo,” ujar Untung, seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group).

Dari 14 terpidana mati jilid III, baru empat yang dieksekusi Jumat (29/7) dinihari tadi.

Selain Freddy, ada nama Seck Osmane, Michael Titus, dan Humprey alias Doktor asal Nigeria yang meregang nyawa./dro /jpnn.com

 




Terlibat Narkoba, Anak Seorang Pejabat Inhil Ini Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – L (35) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, putra kandung salah seorang pejabat esselon di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) ini kedapatan menggunakan narkoba jenis pil extacy.

Pembekukan terhadap Tsk dilakukan di salah satu wisma Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra menjelaskan. Disaat penangkapan, Tsk tidak seorang diri melainkan bersama salah seorang perempuan berinisial ED (25) warga jalan M Boya Tembilahan.

“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herimain Putra, kemarin.

Diterangkan, disaat melakukan penggeledahan di badan Tks, petugas menemukan barang bukti pil extasi warna hijau dibungkus dengan plastik dalam saku celananya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar penginapan, polisi kembali menemukan 1 butir pil extacy yang disimpan dalam kotak rokok.

“Jadi, ada 6 butir pil extacy yang ditemukan. Sedangkan si perempuan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah ke narkoba, tetapi tetap dibawa untuk diperiksa,” paparnya./ Mirwan




Ini loh yang Dimaksud Lembaga Assesment BNN

Tembilahan, detikriau.org – Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan.

Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Asessment penyalahguna narkoba itu ibarat visum et repertum. Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu.

Selama ini dalam kasus narkoba, ketika Polisi menangkap korban penyalah guna narkoba, mereka langsung membuat BAP tanpa meminta terlebih dahulu visum et repertum dari dokter apakah si tertangkap itu benar benar pengguna narkoba.

Dalam kasus narkoba, visum et repertum bisa dinamakan dengan asessment. Sistem Asessment merupakan terobosan bermakna Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan korban narkoba.

Oleh karena itu dalam proses penanganan terduga, tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam penyalahgunaan narkotika penyalah guna narkoba ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama / Peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN.

Tujuan dari diterbitkannya kesepakatan bersama antara instansi penegak hukum terkait itu adalah untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hokum terkait dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyala an narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan.

Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu sesungguhnya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.

Adapun tim Assesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil Assesmen Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah.

Kebijakan membentuk Tim Assesmen Terpadu merupakan suatu kemajuan berarti dalam penyelamatan korban penyalah guna narkotika. Bila selama ini penyidik langsung membuat BAP si korban, namun kini BAP itu harus dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Tim Assesmen.

Dengan demikian, penyidik seperti halnya mendapatkan visum et repertum maka dari hasil pemeriksaan Tim Assesmen telah mengetahui status jelas dari tertangkap apakah dia korban penyalah guna atau pengedar narkotika.

Peran dari Tim Assesmen Terpadu ini sangat menentukan dalam penyelamatan korban penyalahguna narkotika sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi, terjadi perubahan paradigma tentang status seorang penyalahguna yang selama ini dianggap sebagai kriminal seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 berubah menjadi status korban yang harus diselamatkan.

Tim Assesmen terpadu sebagai tim profesional dalam bidangnya dapat menentukan seorang penyalahguna narkotika itu dalam 3 tingkat keparahan. Bagi penyalah guna narkoba kategori coba coba pakai, mereka disarankan kepada penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga.

Khusus untuk penyalahguna narkotika pecandu berat mereka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.

Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.

Siapapun itu, mau artis, pejabat atau masyarakat biasa BNN berupaya melayani yang terbaik dalam penyembuhan pecandu narkoba./dro

Sumber ; bnn-dki




Polisi Amankan 3 Paket Besar dan 1 Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-Sabu

“Pelaku Merupakan Warga Kota Baru Kecamatan Keritang”

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan 4 narkoba jenis sabu-sabu. 3 diantaranya paket ukuran besar dan 1 paket ukuran sedang, Rabu (30/3/2016) kemarin.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/17/III/2016/sek Tembilahan, barang terlarang tersebut merupakan hasil penangkapan dan penggeledahan tindak pidana narkotika terhadap seorang pria, AR (37) warga parit 1 darat Kelurahan Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang.

Pria yang akrab disapa Mitet ini dibekuk di jalan M Boya lorong Kenanga Tembilahan. Saat itu, petugas memang sedang mengikuti Tsk karena diduga kuat sedang membawa narkoba.

“Sesampainya di lorong Kenanga M Boya, Tsk diamankan dan digeledah. Dari tagannya ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (31/3/2016).

Selain 4 paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 550 ribu, 1 buah pancis, dua helai celana, 1 helai baju kaos dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna diproses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan