Selain Sidang Kode Etik, 15 Personil Polres Meranti Terindikasi Pengguna Narkoba Juga Jalani Rehab Spiritual

Selatpanjang,DetikRiau.org – Wakapolres Kabupaten Kepuluan Meranti, Wawan Setiawan mengungkapkan selain menunggu sidang kode etik, nasib 15 orang personil yang terindikasi mengkonsumsi narkoba tersebut juga akan menjalani rehabilitasi spiritual. 

Pembinanaan Rohani yang dimaksud, mulai dari subuh keliling Mesjid dan Mushola, Mereka juga diharuskan menghabiskan membaca satu juz perbulan. Menurut Wawan, sebenarnya pihak Mapolres telah lama menerapkan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) terhadap seluruh anggota.

“Mulai dari pembinaan rohani hingga mental. Kami juga mendatangkan pemuka agama untuk memberikan pencerahan kepada mereka. Setiap subuh, seluruh anggota juga harus mengikuti subuh keliling (pusling) ke sejumlah mesjid dan mushola. Bahkan pusling kami telah memotivasi masyarakat untuk meramaikan mesjid,” ujarnya, Jumat siang (20/1).

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk melepaskan pengaruh buruk narkoba tidak bisa hanya dengan cara rehabilitasi medis. Namun juga perlu rehabilitasi secara spiritual.

“Buktinya, anggota yang baru 2 bulan selesai rehabilitasi kembali kambuh ke narkoba. Untuk benar-benar pulih, hati mereka harus dibuka dan diberi pencerahan,” ujar Wawan.

Wawan mengatakan, saat ini ia menginstruksikan agar belasan personilnya tersebut harus mengikuti seluruh kegiatan keagamaan di Mapolres Kepulauan Meranti. Bahkan ia mewajibkan bagi anggotanya untuk membaca Al Quran satu juz dalam satu bulan.

“Satu bulan mereka sudah membaca 1 juz, biar hati mereka tenang. Agar optimal, saya yang turun langsung membimbing mereka,” ujar Wawan./cr




Lagi dan Lagi, Polres Inhil Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“kali Ini Warga Jalan Diponegoro Tembilahan di Amankan”

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri HIlir kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial Yog (23).  Warga Jalan Diponegoro Tembilahan ini diamankan karena didapati menyimpan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu. Selasa (22/11/2016) sekira pukul 13.30 Wib.

Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat narkoba, AKP Bachtian SH, penangkapan pelaku diawali dari adanya informasi tentang seorang laki-laki yang di duga residivis narkoba sering  memperdagangkan narkotika jenis shabu-shabu di tempat tinggalnya  di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR SH memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus penangkapan terhadap yang di duga terlapor

Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya dan pada pukul 13.30 WIB dilakuan penangkapan. Saat dilakukakan pengeledahan terhadap terlapor Yog ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

Turut disita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.070.000,-

“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Bachtiar, rabu (23/11/2016)

Bachtiar juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dibekuk.

“ Polres Inhil tidak akan pernah berhenti menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba karena hal tersebut termasuk dalam Program Prioritas Kapolri.” Pastikan Bachtiar./dro




Polres Inhil Bekuk Residivis Kambuhan Penyalahgunaan Narkotika

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisal E (44) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.

Residivis yang juga pernah diperkarakan dengan kasus yang sama di tahun 2016 ini ditangkap di depan Kafe Bambu jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu sekitar pukul 3.30 WIB, Jum’at (18/11/2016).

Kronologis penangkapan berawal sekira pukul 02.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang sering  menawarkan pil extacy di depan Kafe Bambu Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu  Kecamatan Tembilahan Hulu

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH SIK memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku

Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, pada pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan dan sekaligus pengeledahan terhadap pelaku.

Saat penangkapan ditubuh korban ditemukan sebanyak 10 butir pil extacy merek everlove warna hijau dan merah muda di bungkus plastik putih bening yang disembunyikan didalam plastik Mi Goreng.

Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150 ribu beserta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron les putih silver dengan Nomor Polisi BM 4643 GU yang dipergunakan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SIK.

Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba, untuk itu ia memintakan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba./*/Mirwan




Kerap Pesta Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – SUG (43) diamankan polisi, Rabu (2/11/2016) kemarin. Pasalnya, warga jalan H Arsad Ahmad Tembilahan ini terlibat tindak pidana narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa Tsk sering kali berpesta narkoba di kediamannya.

“Tsk ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 1,73 gram, 2 buah kaca pembakar, 1 buah pipet, 1 batang cotton bud dan 1 buah tutup botol warna biru terdapat 2 lobang diatasnya yang salah satunya terpasang pipet putih,” katanya, Kamis (3/11/2016).

Saat ini Tsk sedang dikurung dalam Rutan Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Ia diancam dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliyar./Mirwan




Warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan Ringkus Tsk Narkoba

Tsk bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian
Tsk bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan mengamankan salah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (26/8/2016) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pria tersebut berinisial M (37) warga jalan Batang Tuaka Tembilahan. Saat itu, ia ditemukan petugas ronda sedang bersembunyi di sekitar rumah warga.

Ketika ditanya, ia mengaku sedang bersembunyi karena dikejar petugas kepolisian bahkan diakuinya juga akibat keterlibatan Narkoba.

“Petugas ronda langsung berinisiatif melaporkan ke petugas Sat Narkoba, Tsk pun berhasil diamankan,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra.

Setelah digeledah, lanjutnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sedikitnya 6 paket ukuran kecil. Kini, Tsk beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut./Mirwan




Berpakaian Dinas Lengkap, Oknum Pegawai Lapas Tembilahan dibekuk Usai Lakukan Transaksi Narkoba

H saat diamankan petugas kepolisian Polres Inhil
H saat diamankan petugas kepolisian Polres Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Warga jalan Prof M Yamin Tembilahan H (49) dibekuk pihak kepolisian di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Oknum pegawai Lapas Kelas II A Tembilahan yang masih mengenakan pakaian dinas lengkap ini diburu setelah melakukan transaksi narkoba di jalan Swarna Bumi sekitar pukul 13.50 Wib. Rabu (17/8) kemaren.

“Ia mencoba berusaha kabur menggunakan sepeda motor, sesampainya di jalan Tanjung Harapan kendaraan Tsk menabrak kendaraan lainnya sehingga berhasil diamankan,” Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (18/8/2016).

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu, 2 1/2 butir pil extacy dan uang tunai senilai Rp 1.950.000 serta beberapa barang bukti lainnya berhasil ditemukan.

“Kini, Tsk beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan