Polres Inhil Kembali Gagalkan Penyeludupan Barang Haram

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram berupa 3 jenis narkotika golongan satu di Perairan Kecamatan Pulau Burung, Inhil, Rabu (11/11/2020 pagi.


Berdasarkan Press Release yang digelar oleh Polres Inhil pada hari Rabu siang (18/11/2020) di Aula Bhakti Rekonfou Mapolres Inhil, Barang Bukti Narkotika yang berhasil diungkap terdiri dari jenis Sabu-sabu seberat 299,18 Gram, 3019 butir pil jenis Ekstasi, Satu bungkus serbuk ekstasi dengan berat 209 gram, 40 Keping pil jenis Happy Five dengan merk ERIMIN 5 yang totalnya sebanyak 400 butir.


Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa narkotika seperti yang disita sering dibawa menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Dumai Sentosa GT-84, oleh karena itu Kapolres Inhil melalui Kasat Polairud bersama tim melalukan penyelidikan.


Tepat Rabu pagi (11/11) sekitar 06.30 wib, saat tim melakukan patroli tampak sebuah KLM Dumai Sentosa GT-84 sedang berlayar dari Batu Pahat Malaysia menuju Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, lalu saar dilakukan pemeriksaan dan didapatilah barang bukti narkotika tersebut.


Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian, Setelah seluruh Anak Buah Kapal (ABK) diintrogasi, ternayata didapati informasi bahwa pemilik BB tersebut adalah AH warga Kateman.


“Setelah diintrogasi, ternyata narkotika itu milik HA yang diterima dari Bang Jul warga Malaysia dan akan diserahkannya ke AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung,” kata Kapolres.


Sambung Kapolres, AN diperintahkan oleh AS yang merupakan Narapidana Lapas kelas I di Palembang Sumatra Selatan.


“Setelah dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Riau yang koordinasi dengan petugas setempat, AS berhasil diamankan. saat ini tiga orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikkan lebih lanjut,” Akhiri Kapolres. (ar)




Asisten I Setda Inhil Ajak Semua Pihak Ikut Bersama Perangi Narkoba

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Darussalam mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri pemusnahan 465,64 gram sabu-sabu di Halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Senin (26/2/2018).

“Kita juga harapkan kepada penggiat anti narkoba seperti organisasi-organisasi untuk membantu mensosialisasikan betapa bahayanya Narkoba itu,” katanya.

Kemudian, Asisten I juga banyak berharap kepada para tokoh masyarakat agar mampu memimbing masyarakat di lingkungan masing-masing dalam upaya pencegahan menyebarnya barang haram tersebut.

Dengan pemahaman dari tokoh masyarakat, maka ia menilai akan lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat Inhil.

“Kita berharap daerah kita ini bebas dari bahaya narkoba, saya yakin kinerja kepolisian akan lancar jika bersinergi serta dapat dukungan semua pihak. Maka dari itu, mari kita bantu kepolisian,” tuturnya./ Mirwan/adv




Tiada Hari Tanpa Kasus Narkoba, Kali Ini “Kurir” Wanita Berstatus ASN Diamankan Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menahan pelaku penyalhgunaan Narkoba. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D (34) warga jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.

Ia dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Tempuling di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar Kecamatan Tempuling, Kamis (23/2/2017) kemarin. Saat itu, wanita berambut panjang ini hendak mengantarkan 1 paket kecil sabu-sabu dengan ukuran setengah Jie yang terbungkus dalam plastik putih bening.

Selain barang haram, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna Cream Coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 Unit Handphone Merk ALDO warna Orange Hitam.

“Berdasarkan informasi, wanita dari Kota Tembilahan ini sering mengantar Narkoba ke arah Rumbai. Dalam penyelidikan, patroli kemudian menyisir jalan arah ke Tembilahan dan sesampainya di TKP pelaku segera dihentikan serta melakukan penggeledahan,” Terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Jum’at (24/2) malam.

Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, pada tubuh pelaku ditemukan barang bukti hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut./Mirwan




Duh Narkoba Lagi, Dua Pria Setengah Abad Ini Digari Polisi

KATEMAN (detikriau.org) – Dua orang pria berinisial E (51) dan M (53) ditangkap petugas kepolisian, Kamis (23/2/2017) kemarin. Pasalnya, kedua warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman ini terlibat tindak pidana Narkoba.

Menurut keterangan dari kepolisian, barang bukti yang disita dari pelaku E berupa 2 paket Sabu-Sabu. Sedangkan ditangan M disita barang bukti 1 paket bening sabu-sabu beserta 1 paket bening sabu-sabu yang sudah terbuka, diduga sisa pakai termasuk 1 buah Bong atau alat hisab berikut 1 korek api gas yang terpasang 1 buah pipet.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Jum’at (24/2/2017).

Kronologisnya, penangkapan kedua pelaku bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Kapolsek mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jendral Sudirman setelah kedua pelaku hendak bertransaksi barang haram tepat sekitar pukul 23.45 WIB.

Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Unit Opsnal langsung beraksi di TKP. Pelaku sempat mengelak dengan upaya membuang barang bukti ke dalam tong sampah. Ketika dicek, ternyata barang yang dilempar adalah bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu.

“Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku E mengaku bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M,” terangnya.

Berdasarkan keterangn itu, Unit Opsnal segera bergerak ke rumah pelaku M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet.

Karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang Closet, namun pada saat digeledah barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu tetap ditemukan tepat disamping kloset./Mirwan




Tiga Hari di Lidik, Akhirnya Dua TSK Sabu ini Berhasil Dibekuk

Kedua Tsk saat diamankan di Mapolres Meranti
Kedua Tsk saat diamankan di Mapolres Meranti

Selatpanjang,DetikRiau.org – Tiga hari di lidik oleh jajaran Polres Kabupaten Kepuluan Meranti Provinsi Riau, dua orang Tersangka Tindak Pidana Kasus Narkotika diduga jenis sabu-sabu AI (24) Warga Batang Mahang dan AL (36) Warga Banglas Gang Air Merah Selatpanjang Timur akhirnya dibekuk oleh polisi didua lokasi yang berbeda.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka di dua TKP yang berbeda, yakni Taman CIK Puan dan Jalan Banglas Gang Air Merah,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora.

Diceritakannya, saat penangkapan tersangka AI(24) di TKP Taman CIK Puan Jalan Merdeka sekira pukul 23.30 Wib, pihaknya sempat melepaskan tembakan peringatan kepada tersangka yang ingin berupaya kabur dari sergapan Polisi.

“Saat ditangkap di tangan kiri tersangka AI disita satu paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit HP beserta1 unit sepeda motor Satria FU BM 2891 XB,” ditambahkan Djonni.

Tidak sampai disitu, lanjut Djonni, dari tersangka pertama AI (24), pihaknya juga melakukan pengembangan perkara yang kemudian pukul 23.35 WIB dilakukan penggerebekan pada tersangka tersangka kedua yakni, AL(36). dirumahnya ditemukan 2 paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu bersama 1 buah timbangan, 1 unit HP, 1 buah bong, 1 pak plastik untuk pembungkus sabu-sabu dan 5 bungkus plastik bening sisa sabu-sabu.

“Selain BB kita juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp350.000. Adapun berat 3 paket sabu-saabu 0,6 gram, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Meranti guna penyidikan lebih lanjut,” terang Djonni.

Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, apabila menemukan atau melihat dan mendengar ada orang melakukan transaksi Narkoba agar bisa melaporkan Ke Mapolres Meranti

“Ya kita berharap informasi dari masyarakat untuk bekerjasama memberantas narkoba di wilayah Meranti ini. Demi masa depan generasi bangsa,” harapnya./cr

 




Edarkan Narkoba, Bapak dan Anak Ini Digari Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan tersangka Narkoba. Kali ini seorang pria berinisial S (60) beserta seorang anak perempuannya, F (32).

Peringkusan tersebut dilakukan di kediaman tersangkan Jalan H Arief Parit 10 Tembilahan, Minggu (22/1/2017) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kronologisnya, pada siang Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP.

Mendapat informasi tersebut, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diisita 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua) buah kaca pembakar, 3 (tiga) mancis, 5 (lima)/batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3 (tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1 (satu) bilah gunting.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, Senin (23/1/2017)./mirwan