Kabar Baik untuk Bapak Ibu Guru

JAKARTA – Para guru baik pusat dan daerah diimbau untuk tetap tenang menyikap kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) oleh Menteri Keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima TPG tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pemotongan TPG, semuanya sudah dianggarkan bahkan 2017 pun sudah kami alokasikan,” tegas Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, Selasa (30/8).

Dia menambahkan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TPG telah ada sejak 2007 yang diakumulasi hingga 2016 mencapai Rp 23,3 triliun.

Ini lantaran daerah tidak pernah melaporkan dana Silpa hingga akhirnya Kemenkeu melakukan audit dan ditemukan over budget atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

“Jadi tidak akan terjadi pemotongan TPG akibat kesalahan tersebut, tetapi akan disesuaikan pada penyaluran berikutnya,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata. “Jangan khawatir, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi, hak-hak guru tidak akan dipangkas. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama,” ujar Pranata, sapaan akrabnya.‎

Dijelaskan, dana transfer daerah untuk TPG dalam setahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun.

Pranata merinci, dana Rp 68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk guru PNSD pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 1,675 triliun.

Lalu, kurang bayar pada 2015 (carry over) sebesar Rp 679 miliar dan perkiraan accress atau kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.

”ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK non fisik,” jelasnya.

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 triliun.

Kelebihan anggaran itu ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Ia menyebutkan, 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.

Alasannya beragam, mulai dari berhenti PNS, sudah naik jabatan, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia.‎‎

Sementara itu dari organisasi guru lewat Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan pemerintah harus meneliti ulang adanya sisa anggaran TPG.

Jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan./JPNN

Baca Sumber

 




MPI Desak Disdik Inhil Larang Sekolah Pungut uang UN dan UAS

Oyonk Maldini
Oyonk Maldini

Tembilahan (detikriau.org) – Masyarakat Peduli Inhil (MPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pendidikan untuk tidak lagi membenarkan seluruh sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SLTA untuk memungut uang Ujian Negara dan Uang Ujian Sekolah kepada siswa atau orang tua murid. Disdik juga diminta untuk mempersiapkan sanksi tegas bagi lembaga pendidikan yang masih membandel.

Permintaan ini disampaikan oleh MPI melalui salah seorang jurubicaranya, oyonk Maldini melalui pesan BlackBerrynya, ahad (15/2). Menurut Oyonk, permintaan ini mereka sampaikan dengan dasar pertimbangan permendiknas No 44/122 tentang larangan pungutan dilembaga pendidikan serta adanya kenaikan anggaran dana Bantuan IOperasional Sekolah (BOS).

Ditambahkan Oyonk, berdasarkan informasi yang diterimanya, mulai tahun 2015, dana BOS untuk Sekolah setingkat SD yang semula hanya sebesar Rp 580 ribu/siswa/tahun, mulai tahun 2015 naik menjadi Rp 800 ribu. Sedangkan untuk sekolah setingkat SMP naik dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1 juta persiswa dan Setingkat SMA dari Rp 1 Juta naik menjadi Rp. 1,5 juta.

“Jadi rasanya tidak ada lagi alasan sekolah untuk melakukan pungutan apa pun dari siswa/wali murid,” sampaikan oyonk

Masih menurut Oyonk, ia sudah menerima danya laporan dari orangtua siswa sudah ada sekolah yang mulai kembali akan melakukan pungutan, salah satunya SD di Kecamatan kempas sebesar Rp 130 ribu. “ Untuk hal ini saya sudah sampaikan kepada Kadisdik Inhil, UPTD Disdik dan Pengawas sekolah. Kita berharap ada tidakan nyata untuk segera membatalkannya.” Tegas oyonk.

Meski ada yang memungut. Oyonk juga mengakui ada mendapat informasi di SD 08 Kecamatan Tembilahan yang sama sekali tidak membebani lagi siswa atau orang tua siswa dengan membebaskan seluruh biaya, mulai dari pembuatan pas foto hingga dana perpisahan.

“menurut Kepseknya, seluruh biaya diambil dari dana BOS. Jika mereka bisa kenapa sekolah lainnya tidak bisa?.” pertanyakan Oyonk.

Sekali lagi oyonk meminta agar Disdik inhil secepatnya mengeluarkan peraturan larangan sekolah melakukan pungutan kepada wali murid dalam bentuk atau alasan apa pun juga, meskipun dengan dalih dan bertopeng dengan “hasil kesepakatan wali murid atau “rapat komite”

“Jangan sampai terulang lagi seperti tahun kemarin, setelah terjadi pungutan di sekolah-sekolah baru disdik inhil mengeluarkan himbauan! Sedangkan saat ini sudah ada laporan ke kita dari masyarakat yang mengatakan di suatu sekolah dasar sudah melakukan pungutan uang perpisahan.” Tandasnya. (*)