MUI: Program BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariat Islam

program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam-sIlIaUiKRFJAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 menyebut sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dalam deskripsi masalah disebutkan kalau program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI juga mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186368/program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam




Wanita Seksi Bisa Hilangkan Pahala Puasa, MUI Sebut Penertibannya Wewenang Pemkab

gbr ilustrasi wanita berpakaian seksi. Foto: itoday.co.id
gbr ilustrasi wanita berpakaian seksi. Foto: itoday.co.id

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Salah satu tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Junaidi SHI M Hum berkomentar bahwa kehadiran wanita berpakaian seksi itu sangat berpengaruh terhadap umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Menurutnya, penertiban hal ini merupakan kewenangan penuh Pemerintah setempat, apalagi jika dikaitkan dengan hadis Rasul bahwa seorang pemimpin, dalam hal ini dari pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran masyarakatnya serupa wanita berpakaian seksi tersebut.

“Sebab jika tampak berkeliaran wanita berpenampilan seksi di tempat-tempat umum itu akan mengganggu ketenangan dan kemuliaan Ramadhan itu sendiri,” cetus Sekretaris Bidang Silaturrahmi MUI Inhil ini, Minggu (21/6/2015).

Memang kebijakan pemimpin antara ibu kota Kabupaten Inhil dengan yang lain sedikit berbeda. Pekanbaru contohnya, dikabarkan ibu kota Provinsi Riau dalam bulan dibulan Ramadhan tahun ini ada kebijakan baru dari Pemko. Dimana, wanita berpakaian seksi di tempat umum akan jadi target petugas Satpol PP.

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil TM Syaifullah menanggapi tidak akan melakukan razia wanita berpenampilan seksi di pasaran. Sebab sampai saat ini pihaknya belum mengantongi Peraturan Daerah atas larangan tersebut.

“Kita belum memiliki Perda itu, jadi bagaimana kita mau turun merazia wanita seksi,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/6/2015). (mirwan)