Selain di Kabupaten, Dewan Usulkan Pertemuan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Dilakukan Hingga di Tingkat Kecamatan

Bupati HM.Wardan menyampaikan sambuten pada Acara Pertemuan antara Tokoh Agama dan Masyarakat. Duduk: posisi ke dua dari kiri, Muammar
Bupati HM.Wardan menyampaikan sambuten pada Acara Pertemuan antara Tokoh Agama dan Masyarakat. Duduk: posisi ke dua dari kiri, Muammar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan agar pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa dilakukan hingga di tingkat Kecamatan atau bahkan sampai ke Kelurahan dan Desa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Inhil, Muammar saat ditemui detikriau.org usai mewakili pimpinan DPRD menghadiri pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh agama se-Kabupaten Inhil, Senin (149/2015).

Pertemuan tajaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhil di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan ini, mengusung tema “Wujudkan keharmonisan dan peningkatan tali persaudaraan antar sesama umat beragama”.

Dikatakan Muammar, pertemuan ini sangat penting dilakukan dalam upaya mempererat silaturrahmi dan kekeluargaan, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam membangun serta memajukan daerah.

“Jadi, selain di kabupaten, kegiatan seperti ini sebaiknya dapat dibuat di tingkat kecamatan,” tutur Muammar.

Selanjutnya, melalui momentum tersebut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini berharap diperoleh informasi tentang kondisi masyarakat sebenarnya di lapangan yang dijadikan sebagai rujukan dalam membuat dan mengambil berbagai kebijakan terkait program pembangunan daerah di masa mendatang.

“Seluruh program dan kebijakan tidak akan berjalan dengan baik dan lancar, tampa adanya dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, khususnya masyarakat,” imbuhnya. (adi/adv)




Muammar : Siapapun Dia Harus Mau dan Siap Angkat Kopor

Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing
Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Oleh karena itu, dimanapun ditempatkan ia harus selalu siap serta mampu melaksanakan amanah yang telah diemban dan dipercayakan kepadanya dengan baik dan maksimal.

Salah satu upaya mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat ini adalah dengan sering berada di tempat tugasnya daripada di luar daerah guna memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta melaksanakan berbagai program pembangunan demi mengembangkan dan memajukan daerah.

“Jadi, siapapun dia (pejabat, red) harus mau dan siap angkat kopor ke tempat tugasnya, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat hearing bersama BKD, BPMPD dan Bagian Hukum Setda Inhil, di ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan Muammar, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, karena saat ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait dengan jarangnya pejabat di daerah berada di tempat tugasnya.

“Seperti penunjukan dan penempatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), kalau bisa janganlah diambil dari pejabat struktural kecamatan, karena bisa mengganggu kinerja yang bersangkutan nantinya, baik sebagai pejabat di kecamatan maupun di desa,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, memang tidak ada aturan yang mengatur tentang itu, namun harus dievaluasi, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang saja pelayanan belum maksimal, bagaimana kalau pejabat di kecamatan memegang jabatan rangkap, tentu dia tidak bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, belum lagi jika ada para camat yang jarang berada di tempat tugas,” pungkasnya.(adi/adv)