Maju Pilkada, Anggota Dewan Tidak Harus Mundur dari Jabatan.

“Penyelenggara Negara, Wajib Mundur Jika Sudah ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah ”

Foto; tribunnews/Dany permana
Foto; tribunnews/Dany permana

JAKARTA – Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya.

Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.

“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).

Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.

“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.

Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untuk  mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini./dro

sumber; kompas.com




Kalau Mau Cari Proyek, Jangan Jadi Dewan, Jangan Jadi Bupati

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Jakarta, detikriau.org – Saat ini banyak penyelenggara Negara termasuk Anggota Dewan yang tidak memahami tugasnya. Akibatnya ada diantara mereka yang terjerat korupsi dan menjadi penyalahguna narkoba.

Pernyataan ini dikutip melalui laman JPNN.com dari pernyataan Ketua MPR, Zulkifli Hasan disela penyampaian ceramah empat pilar kebangsaan sempena peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 Kabupaten Lombok Barat, di Bancinggah Agung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (13/4).

“Akibat ketidakmengertian itu, ada anggota DPR yang tertangkap KPK. Ada bupati yang terjerat narkoba. Bupati Subang tertangkap KPK,” paparnya memberi contioh.

Menurut Zulkifli, penyelewengan itu terjadi karena disorientasi pada penyelenggara negara dan anggota dewan yang tidak mengetahui tugasnya.

“Ini karena disorientasi tidak mengetahui tugasnya. Kalau ingin cari proyek jangan jadi anggota dewan, jangan jadi bupati. Tapi, jadilah pengusaha. Sudah ada tempatnya,” tambahnya.

“Kita sudah memilih demokrasi. Rakyatlah yang berdaulat. Rakyat memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota,” katanya.

Ketika seorang presiden, gubernur, bupati atau walikota sudah terpilih maka rakyat telah memyerahkan kedaulatannya kepada pemimpin.

“Karena yang berdaulat rakyat, maka tugas mereka yang mendapatkan daulat dari rakyat adalah melayani rakyat dan melayani negara agar negara lebih baik, maju, dan sejahtera sehingga tercapai sila kelima Pancasila,” Imbuh Zulkifli.

Sumber: jpnn.com

editor: dro