Disaksikan Ormas, Satpol PP Perjelas Penyegelan Gereja HKBP Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan perbaikan penyegelan Gereja HKBP di jalan Harapan II Tembilahan, Kamis (23/6/2016).

Penyegelan sore itu didampingi anggota Kepolisian Polres Inhil dan disaksikan sejumlah aktivis dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Satpol PP TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengatakan, perbaikan tanda segel itu sengaja dilakukan karena tanda yang dibuat sejak tahun 2010 lalu sudah tampak rusak.

“Sengaja kita perbaiki karena belum memenuhi kelengkapan pernyaratan seperti persyarikatan administrasi,” kata TM Syaifullah.

Namun disamping itu, ia meminta kepada umat muslim untuk bersabar dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah.

Selain itu, persoalan ini katanya juga merupakan persoalan yang sangat sensitif berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran lain.

“Ini sangat sensitif, penyelesaian persoalan seperti ini tidak sama dengan pelanggaran-pelanggaran lain dan memang harus berpedoman pada aturan,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyegelan tersebut dilakukankan karena terbangunnya Gereja itu melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri RI No 9 dan No 8 Tahun 2006 pasal 14 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Selain itu juga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 21 Tahun 2008 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum (Tibum)

Dan yang terakhir melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 37 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan./Mirwan

 




Pemkab Inhil Diminta Beri Jaminan Proses Lelang Bebas dari KKN

Tembilahan, detikriau.org – Aktifis masyarakat Peduli Inhil (MPI), Zacky Hasan Al Indragiri meminta Pemkab Inhil untuk memberikan jaminan bahwa seluruh proses lelang pekerjaan proyek Pemerintah terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Jaminan bersihnya proses tender ini menurut aktifis yang kini menempuh pendidikan hukum itu haruslah bisa dipastikan agar output akhir dari sebuah pekerjaan dapat memberikan kualitas maksimal dan bermanfaat optimal bagi masyarakat.

“Harus ada jaminan agar hasil yang didapat bisa maksimal dan memberikan umur manfaat panjang bagi masyarakat,” Sampaikan Zacky melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, senin (9/5/2016)

Menurut zacky, jika ada kesepakatan terselubung dalam proses tender dikhawatirkan akan menimbulkan biaya taktis yang tinggi bagi rekanan untuk mendapatkan pekerjaan. Imbasnya,diyakininya akan berdampak buruk pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

Dalam kesempatan ini, zacky juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang kegiatan pemerintah harus benar-benar menghayati dan mematuhi fakta integritas yakni untuk Tidak akan melakukan praktek KKN; Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses lelang; berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan; dan apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS, bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk ikut bersama-sama mengawal proses lelang proyek agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” Imbuhnya./dro




Dewan dituding Tak Serius Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Aktifis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), T Suhandri  menuding kalangan DPRD tak serius perjuangkan kepentingan masyarakat.

Sebab menurut pria yang akrab disapa Comel ini, pihaknya sudah beberapa kali mengadukan masalah penyerobotan lahan milik masyarakat Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) oleh perusahan, selalu ditanggapi dingin oleh DPRD.

“Jangan sudah ada bentrok antara masyarakat dengan perusahaan, baru kita sibuk. Seharusnya masalah ini disikapi sebelum timbul korban jiwa,” tegas Comel, Rabu (9/9).

Padahal dikatakan Comel, Komisi I dan II DPRD sempat menggelar hearing terkait kasus tersebut pada bulan Ramadan lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk memperjuangkan hak-hal masyarakat.

“Terus terang kita katakan, masyarakat sudah sangat resah akibat akitivitas PT Indogren Jaya Abadi. Kita takut nanti terjadi tindakan anarkis. Kalau seperti ini masyarakat juga nantinya yang akan disalahkan,” peringatkannya.

Oleh sebab itu menurutnya MPI meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini sebelum meruncing. Selain masalah penyerobotan lahan, juga terjadi serangan hama kumbang terhadap kebun kelapa masyarakat diakibaatkan kegiatan replanting oleh perusahaan.(id/*)




Disdik Diminta Lebih Tegas Larang Konvoi Rayakan Kelulusan

“Ini 4 Cara Umum-kan Hasil UN Saran MPI”

DSC_3954 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Masyarakat Peduli Inhil (MPI) meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil untuk lebih tegas memberi himbauan, terlebih larangan pada pelajar yang merayakan kelulusan dengan cara konvoi.

“Karena merayakan kelulusan dengan cara konvoi itu merupakan prilaku tak terpuji, sebab pelajar itu melakukan coret-coret seragam dan memenuhi badan jalan dengan sepeda motornya,” nilai salah satu aktivis MPI, Oyonk Maldini.

Untuk itu, MPI memberi saran kepada Disdik Inhil untuk menerima 4 pilihan pada mekanisme pengumuman hasil kelulusan UN. Yang pertama, hasil kelulusan dikirim melalui kurir. Kedua, diumumkan secara online. Ketiga, dikirim melalui pos. Dan terakhir, yang keempat dengan cara memanggil orang tua untuk menerima hasil kelulusan.

Yang terpenting kata Oyonk, cara yang dilakukan tidak mengundang siswa ke Sekolah. Apalagi dalam waktu dekat ini, akan ada pengumuman hasil UN tingkat SMP se-derajat. Tentu jumlah siswanya lebih banyak dibanding tingkat SMA.

“Kalau banyak, bisa jadi konvoi yang dilakukan akan lebih mengganggu ketertiban dan bahkan, tidak mustahil terjadi tawuran,” tandasnya.(mirwan)




PT SAL Masih Beroperasi, Warga Desa Pungkat dan LSM Ngadu ke DPRD Inhil

Suasana hearing Komisi I DPRD Inhil dengan MPI dan Walhi Riau bersama perwakilan masyarakat Desa PungkatTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendatangai Gedung DPRD Inhil, di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (30/1/2015) sore.

Kedatangan perwakilan warga Desa Pungkat ini untuk mengadukan nasib yang terus mereka alami hingga saat ini. Dimana, PT SAL yang sebelumnya telah diminta untuk menghentikan aktifitasnya ternyata masih saja beroperasi dan membabat hutan di daerah setempat.

Penyampaian keluhan itu disambut oleh Komisi I DPRD Inhil dengan melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yusuf Said dan didampingi sejumlah anggota.

Juru Bicara MPI, Tengku Suhandri dalam paparannya mengatakan, pasca terjadinya penangkapan 21 warga Desa Pungkat, saat ini PT SAL masih terus beroperasi. Padahal, Pemkab Inhil telah mengirimkan surat untuk penghentian sementara operasional PT SAL hingga konflik dengan masyarakat setempat selesai dan tuntas.

Oleh karena itu, aktivis yang akrab disapa Comel ini meminta Pemkab dan DPRD Inhil tidak lagi mengirimkan surat, namun mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi PT SAL. Mengingat PT SAL sudah membabat 3.700 hektar hutan yang belum memiliki izin pelepasan, sementara hutan tersebut merupakan tempat pencaharian warga Desa Pungkat.

“Kami minta Bupati dan perwakilan kami di DPRD ini dapat menolong dan membantu kami, dengarkan kami dan jangan bisa mengirim surat saja, kami minta ketegasan terkait persoalan ini,” tutur Comel.

Selain itu, pihak MPI dan Walhi Riau juga meminta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah dan tindakan tegas di lapangan, jangan hanya masyararakat yang ditangkap, tetapi yang melanggar hukum serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, seperti penebangan liar juga ditangkap.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi I, HM Yusuf Said menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dengan menghimpun data terkait persoalan PT SAL dan warga Desa Pungkat. Jadi, jika ada data yang lengkap diminta untuk diserahkan ke DPRD inhil, guna ditindaklanjuti bersama pihak terkait, seperti BP2MPD dan Dishut Inhil.

“Kami bukan hakim yang bisa memutuskan, tapi kami akan mencoba menyelesaikan kasus ini tanpa ada ribut-ribut, dengan mencari akar permasalahannya terlebih dahulu, untuk kemudian dicari jalan keluarnya bersama-sama,” imbuhnya.(adi)