Suara Petasan Ganggu Ibadah Umat Muslim, Aparat Keamanan Diminta Intensifkan Pengawasan

Gambar ilustrasi petasan. net
Gambar ilustrasi petasan. net

Tembilahan, detikriau.org – Meski telah dilarang, penggunaan petasan masih cukup marak ditengah masyarakat. Bahkan setiap harinya sangat mudah ditemukan penggemar permainan yang cukup berbahaya ini.

Suara petasan yang diyakini berdaya ledak cukup besar dengan suara ledakan  memekakkan telinga ini semakin mengganggu ketentraman masyarakat. Diharapkan aparat keamanan untuk lebih mengintensifkan pengawasan.

“suaranya ledakan sangat nyaring dan semakin mengganggu. Kita berharap aparat keamanan untuk lebih mengintensifkan pengawasan,” Ujar Budi salah seorang warga di Kecamatan Tembilahan Hulu kepada detikriau.org, rabu (8/6/2016)

Menurut Budi, meski telah dilarang, penggemar permainan yang cukup berbahaya ini justru semakin marak. Ia menduga sanksi ringan menjadi penyebab sulitnya penertiban penggunaan petasan.

“Harusnya ada sanksi yang lebih tegas. Disamping berbahaya, suara ledakan petasan tentunya akan mengganggu ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” Tambahkan Budi

Pantauan lapangan detikriau.org, khususnya diwilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, hampir setiap malam selalu saja terdengar suara petasan yang sangat nyaring. Misalnya di jalan kayu jati. Saat umat muslim sedang menjalankan ibadah tarawih, suara petasan kerap menyebabkan jamaah kaget dan mengganggu kekhusukan ibadah.

“Harusnya aparat keamanan dapat menelusuri dimana keberadaan penjualan petasan. Sepertinya untuk mendapatkannya sangat mudah karena setiap harinya bunyi petasan semakin kerap terdengar.” Pinta Anto, warga Kecamatan Tembilahan Hulu lainnya./ Aam




Polres Inhil Musnahkan Ribuan Kaleng Miras dan Ratusan Bungkus Mercon

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan ribuan kaleng minuman beralkohol dari berbagai merk dan ratusan bungkus mercon, Senin (6/6/2016). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan yang disaksikan oleh pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tembilahan serta dari Satpol PP dan Disperindag Inhil.

Sejumlah Miras dan Mercon tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat. Sedangkan minuman jenis tuak dibuang ke sungai.

“Minuman dan Mercon ini merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik.

Jika dirincikan, Miras tersebut terdata bahwa 478 botol miras merk Mension House, 21 dus miras merk ABC kemasan kaleng, 46 botol ukuran kecil dan 36 botol ukuran besar miras merk anggur merah.

Selanjutnya, tercatat juga 17 jirigen minuman jenis tuak, 73 kaleng minuman merk ABC, 26 kaleng minuman merk tiger, 5 kaleng minuman merk Calsberg, 3 botol minuman merk bir Bintang, 5 liter minuman jenis tuak dan 11 bungkus plastik minuman jenis tuak./Mirwan




Kapolres: Jangan Coba-coba Jual Mercon. Itu Tindak Pidana

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik mengingatkan kepada seluruh masyarakat Inhil untuk tidak menyebarkan petasan atau mercun. Jika tidak, pihak Kepolisian pastikan tidak sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan tegas.

“Sesuai aturan, penjualan mercon tergolong tindak pidana, tapi Tipiring yakni sanksinya berupa pembinaan terhadap pelaku,” kata Wicaksono kepada detikriau.org, Rabu (25/5/2016).

Meski demikian, lanjutnya, jika ditemukan, barang dagangan berupa mercon tersebut akan disita.

Bahkan, menjelang masuknya bulan Ramadhan, kepolisian berencana melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) dengan waktu yang tidak ditentukan, salah satu sasarannya adalah penjual mercon.

“Yang jelas, jika kami temukan para pedagang menjual mercon maka pasti kami sita,” tegasnya./ Mirwan