Tak dikhususkan Dapat Kartu Sakti, Anies Akan Naikan Gaji Guru Honorer

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengatakan guru honorer tidak akan dikhususkan untuk mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP),  Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menurutnya tidak elok jika memasukkan guru ke dalam golongan miskin.

“Kami tidak ingin guru masuk ke dalam golongan miskin makanya tidak akan mengkhususkan KIP, KIS, KKS buat guru. Guru honorer yang gajinya kecil arahnya ingin diubah saja statusnya sehingga gajinya jadi lebih baik,” kata Anies di Jakarta, Senin, (24/11).

Menurutnya gaji guru seharusnya tidak  di bawah UMR, sebab pekerja pabrik saja ada pengaturan upah minimal. “Jangan sampai guru yang  mendidik anak-anak orang lain. Namun  dia sendiri tak punya cukup uang untuk menyekolahkan anak-anaknya,”kata Anies.

Namun, lanjutnya, kalau guru honorer memang sudah termasuk dalam golongan kurang mampu, secara otomatis mereka mendapat KIP, KIS, KKS. Secara struktural, ujar Anies, pengelolaan guru akan berubah. Kemendikbud akan membentuk  direktorat jendral khusus yang  akan mengurus guru tersendiri.

Ia menambahkan, selama ini pengurusan guru terpencar-pencar. Sehingga pengurusan guru juga tidak fokus. (republika)




Biaya Operasional Bakal Naik, BOS Tetap

Setelah Pemerintah Memastikan Jumlah Jam Belajar Ditambah
JAKARTA – Pada kurikulum 2013 nanti sudah dipastikan jam belajar akan ditambah untuk semua jenjang. Dengan penambahan jam belajar itu, biaya operasional di setiap sekolah bakal naik. Namun pemerintah belum merencanakan menaikkan unit cost dana bantuan operasional sekolah (BOS).Kepastian penambahan jam belajar tidak akan mempengaruhi unit cost dana BOS ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim.

“Penambahannya kan tidak signifikan, jadi belum sampai mempengarui biaya operasional secara signifikan juga,” ujarnya kemarin (16/11).

Musliar mencontohkan, untuk kelas I, IV, V, dan VI SD lama jam belajar bertambah empat jam pelajaran per pekan (1 jam pelajaran setara 35 menit). Sedangkan untuk jenjang SMP jam  belajar naik 6 jam pelajaran per pekan (1 jam pelajaran setara 40 menit). Sementara untuk tingkat SMA masih digodok.

“Dari data tadi, penambahannya kan tidak lama,” tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand), Padang itu. Dengan catatan itu, Musliar berharap pihak sekolah tidak mempersoalkan potensi kenaikan biaya operasional sekolah yang tidak diikuti kenaikan unit cost dana BOS.

Musliar menegaskan unit cost dana BOS 2013 sudah ditetapkan dan tidak dirubah. Unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP dipatok senilai Rp 710 ribu per siswa per tahun.

Musliar mengatakan seluruh pengelola sekolah harus memahami bahwa penambahan jam pelajaran ini cukup penting.

Diantaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dengan lamanya siswa belajar di sekolah. Alasan berikutnya adalah, pada kurikulum 2013 nanti terjadi perbuahan konsep pembelajaran.

“Jam belajarnya diperpanjang karena proses pembelajaran berubah dari siswa diberi tahu ke siswa mencari tahu,” tutur Musliar. Penambahan jam belajar ini juga sudah melalui pembahasan dengan pakar psikologi pendidikan.

Dengan demikian, tudingan jika penambahan jam belajar ini akan membuat siswa menjadi stres sudah tidak relevan.

Menurutnya jika guru mampu menerapkan kurikulum 2013 dengan tepat, pembelajaran akan terasa menyenangkan walau jamnya ditambah. Saking menyenangkannya, Musliar menjamin nanti bakal ada siswa yang betah berlama-lama di sekolah. “Bisa jadi ada anak SD yang menangis kalau diajak pulang pulang,” pungkas dia.

Selain dua alasan tadi, penambahan jam belajar ini diputuskan karena pemerintah mengikuti kecenderungan negara-negara lain. “Negara-negara lain juga menambah jam pelajaran akhir-akhir ini. Seperti di AS dan Korea Selatan,” papar Musliar.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, lama jam belajar di Indonesia sangat singkat (lihat grafis). Organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD) melansir ranking lama jam belajar di sekolah untuk anak umur 7-14 tahun (SD-SMP).

Dari 35 negara yang di-ranking, Indonesia menempati posisi 27 dengan lama jam belajar 6.000 jam/tahun. Dengan penambahan jam tadi, Musliar berharap posisi Indonesia bisa terkerek. (wan)

Lama Jam Belajar Sekolah Di Sejumlah Negara

Peringkat Lima Besar

1. Chili : 8.600 jam/tahun
2. Australia : 7.900 jam/tahun
3. Israel : 7.600 jam/tahun
4. Belgia dan Belanda : 7.500 jam/tahun
5. Italia : 7.400 jam/tahun

27. Indonesia : 6.000 jam/tahun

Keterangan:
– Lama jam belajar di sekolah untuk anak usia 7 sampai 14 tahun (SD-SMP).
– Rata-rata lama belajar di negara-negara anggota OECD (organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan) adalah 6.900 jam/tahun.
– Indonesia harus meningkatkan 15 persen jam belajar untuk mengejar rata-rata OECD.

Sumber: Kemendikbud,JPNN




Komite Sekolah Butuh Evaluasi Total

Cenderung Menjadi Alat Pengeruk Uang Wali Murid

JAKARTA – Berjalan satu dekade, komite sekolah belum menunjukkan tajinya sebagai badan independen penyalur aspirasi masyarakat ke sekolah. Sebaliknya mereka cenderung menjadi alat pengeruk uang dari wali murid yang digerakkan kepala sekolah. Evaluasi total digulirkan untuk memperbaiki kualitas komite sekolah.

Rencana evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan komite sekolah ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar di Jakarta kemarin (29/6). Mantan pimpinan KPK itu tidak memungkiri jika banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan komite sekolah.

“Memang benar komite sekolah hanya bertugas menetapkan biaya-biaya sekolah dan mengumpulkan dana dari wali murid saja,” kata dia. Bahkan ada masyarakat yang melaporkan jika komite sekolah sering membuat kebijakan yang mengada-ada dan ujung-ujungnya membuat biaya pendidikan menjadi kian mahal. Diantara kebijakan tersebut adalah, mewajibkan para siswa untuk ikut les atau pembelajaran tambahan yang dijalankan pihak sekolah.

Haryono sepakat jika kecenderungan perilaku komite sekolah yang seperti itu tidak bisa dibiarkan terus. Sebab sudah menyimpang dari tujuan awal kebijakan pembentukan komite sekolah.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah jika pembentukan komite sekolah didasari tiga tujuan. Yaitu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kewajiban operasional sekolah di suatu satuan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam mengurusi satuan pendidikan.

Menurut Haryono, perbaikan komite sekolah ini tidak bisa dilakukan dalam skala kecil. “Tidak bisa diperbaiki satu persatu di setiap sekolah. Tetapi perbaikan ini harus bersifat kebijakan nasional,” katanya. Cara untuk memperbaiki dengan skala nasional ini adalah, memperbaharui landasan pembentukan komite sekolah.

Secara sederhana, nantinya dalam aturan pendirian komite sekolah yang baru, harus ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh komite sekolah. Misalnya komite sekolah tidak boleh menjadi tameng kepala sekolah untuk menarik uang kepada wali murid.

Sebelum mewujudkan aturan baru ini, Haryono sudah berancang-ancang untuk memanggil seluruh pimpinan dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan ini, seluruh peserta akan dimintai keterangan soal kecenderungan kinerja komite sekolah di daerah setempat. “Kita juga akan mencari sendiri data di lapangan dalam bentuk sampel,” tuturnya.

Upaya serius dari Kemendikbud untuk memperbaiki sistem atau pola kerja komite sekolah disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Monitoring Pelayangan Publik ICW Febri Henderi menuturkan, masih banyak komite sekolah yang kinerjanya jelek.

Dia sepakat jika komite sekolah cukup diperbaiki tanpa harus dihapus. Sebab melalui komite sekolah iklim demokrasi di satuan pendidikan bisa tetap terjaga. “Fungsi kontrol komite sekolah harus diperkuat. Jangan malah jadi kaki tangannya kepala sekolah,” kata dia.

Keberadaan komite sekolah sendiri sejatinya mengacu pada sistem pendidikan di Amerika Serikat. Di negeri paman Sam itu, komite sekolah cukup memiliki peran dan posisi yang kuat. Bahkan keputusan penganggakan kepala sekolah ada di tangan komite sekolah.

Febri mengatakan, ada missing link dalam upaya pengadobsian komite sekolah ini. Saat ini komite sekolah oleh pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeruk dana pendidikan. “Pemerintah pusat cukup cerdik mencari solusi untuk menutup minimnya dana pendidikan dengan membuat komite sekolah,” kata dia.

Kecerdikan pemerintah pusat tadi bertambah parah ketika hampir seluruh komite sekolah malas menjalankan wewenangnya mencari dana pendidikan. Mereka selama ini cenderung mencari jalan mudah mengeruk pundi-pundi uang melalui wali murid.

Seharusnya, komite sekolah ini harus kreatif menggalang dana dari pihak ketiga. Misalnya menggali dana dari pemkab atau pemkot serta dari perusahaan-perusahaan setempat melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Febri juga berharap komite sekolah diberi wewenang untuk menentukan kepala sekolah. Caranya, dinas pendidikan menyodorkan tiga nama kandidat kepala sekolah. Selanjutnya, komite sekolah menggelar fit and proper test kepada para kandidat tadi. Setelah itu, baru dilakukan voting.

“Dengan cara ini komite sekolah bisa bertaji di hadapan kepala sekolah,” kata dia. Tidak seperti sekarang dimana komite sekolah sering dijadikan alat pengeruk uang oleh kepala sekolah. Seperti diketahui, kepala sekolah tidak boleh langsung menarik uang dari masyarakat atau wali murid. (jpnn)