Belanja Pegawai Diatas 50 Persen, Daerah Tak Boleh Tambah CPNS

Jakarta – Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil baru.

“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaannya dalam pengajuan formasi CPNS,” kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan  Pengadaan  SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal dikutip dari laman menpan.go.id

Dia mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.

Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen.

Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal,  ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.

Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

“Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen.

“Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya./ dro




TES KOMPETENSI HONORER, BKD AKUI BELUM MENDAPAT INFORMASI

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir, Afrizal.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemberitaan dibeberapa media cetak maupun elektronik  mengenai adanya instruksi Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia (RI) tentang akan dilaksanakannya tes kompetensi bagi tenaga honorer menjadi pemberitaan hangat di masyarakat khususnya bagi tenaga honorer. Mereka bertanya-tanya kategori honorer mana yang akan dilakukan tes dan kapan pelaksanaannya. Disamping itu, tentunya tenaga tambahan pegawai di luar dua kategori tersebut seperti  tenaga kontrak apakah juga diharuskan untuk mengikuti tes kompetensi ini.

“Terus terang setelah mengetahui pemberitaan tersebut  saya jadi bertanya-tanya, apakah saya juga termasuk tenaga honorer yang diharuskan untuk mengikuti uji kompetensi ini,” Ujar pria beranak satu yang mengaku masih berstatus tenaga honorer di salah satu satker di setdakab inhil ini ketika berbincang-bincang dengan www.detikriau.org baru-baru ini di Tembilahan.

Masih menurut pengakuan pria yang enggan menyebutkan namanya ini, dari informasi yang didapatnya sekira tahun 2010 yang lalu bahwa tenaga honorer yang diharuskan untuk tes kompetensi hanya untuk tenaga honorer kategori dua sedang ia termasuk dalam tenaga honorer dalam kategori satu. ”tapi itukan hasil pendataan pegawai yang dikirimkan oleh Pemkab Inhil namun informasinya menurut orang BKD, data ini kembali diverifikasi oleh pusat namun hasilnya saya sama sekali belum mendapatkan informasi.” Ujarnya bertanya.

Pengakuan senada datang dari seorang pria lainnya yang juga tidak bersedia untuk menyebutkan namanya. pria berkulit gelap ini mengaku hanya berstatus sebagai guru kontrak. Iapun bertanya-tanya apakah ia juga diharuskan untuk mengikuti tes kompetensi ini.”Tenaga kontrak, gimana bang? Tes juga ya?.” Tanyanya singkat dengan dahi berkerut.

Terkait permasalahan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Inhil, Afrizal,  ketika dikomfirmasi www.detikriau.org diruang kerjanya juga mengaku baru mengetahui kabar ini dari pemberitaan beberapa media. Menurut Afrizal lagi, sebagai satker yang membidangi langsung hal ini tentu mereka juga telah bersiap-siap kalau memang benar hal itu diberlakukan.

“yang jelas sampai hari ini kita memang belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait rencana itu.” Kata Afrizal, Kamis (1/3).

Diakui Afrizal, sekira tahun 2010 yang lalu memang BKD sudah melakukan pendataan ulang kepegawaian dan hasilnya sudah dikirimkan ke pusat. Data itu menurutnya benar diverifikasi lagi oleh pemerintah pusat, apa hasilnya pihak BKD juga belum mendapatkan komfirmasi.” Saat itu memang jelas dikatakan bahwa yang akan dilakukan tes kompetensi hanya untuk tenaga honorer kategori 2. Tapi itu saat kepemimpinan Menpan sebelumnya, untuk saat ini apakah memang ada perobahan kita juga belum mendapatkan informasi secara resmi.” Jawab Afrizal mengakhiri. (fsl)