Menkominfo: Hashtag Pilpres 2019 Tak Bisa Dicegah, Jangan Baper

Menkominfo Rudiantara (Rina Atriana/detikcom)

Jakarta – Menjelang Pilpres 2019, perang hashtag meriuhkan media sosial. Menkominfo Rudiantara pun memberikan imbauan.

“Ya balik lagi ke kita gitu loh, asal jangan baperan semuanya. Itu aja,” ujar Rudiantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Rudiantara menegaskan perang hashtag tak bisa dicegah. Rudiantara meminta masyarakat tidak terlalu memakai perasaan dalam perang tagar.

“Kalau hashtag kan nggak bisa dicegah, yang penting jangan baperan,” ucapnya.

Meski demikian, Rudiantara mengatakan pihaknya tetap menyortir konten-konten hoax. Kominfo, kata Rudiantara, akan bekerja sama dengan platform media sosial terkait.

“Hoax ada pasti, tapi yang penting bagaimana kita meng-address-nya dan kita bersama dengan platform juga menyiapkan tools alat dengan Bawaslu dan KPU sudah kita bicarakan,” pungkas dia.

Sumber: detikcom

Ramai Meme Momen Keakraban Jokowi dan Prabowo, tonton videonya di sini:




Hoaks. Kata Menkominfo Ciri-cirinya Seperti Ini

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan diperlukan peran serta masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks yang meresahkan”

foto: katadatanews

Detikriau.org – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengajak masyarakat untuk tidak tertipu dengan hoaks, apalagi sampai ikut untuk menyebarkannya.

Ciri-ciri hoaks itu menurut Menkominfo antara lain didahului dengan kalimat “dari kamar sebelah”, mengatasnamakan kelompok tertentu dan diakhirkan dengan ajakan untuk memviralkan.

Untuk menangkal informasi bohong atau hoaks, salah satunya menurut Rudiantara bisa dilakukan melalui pendekatan budaya.

“Budaya adalah sarana meningkatkan literasi paling jitu. Budaya memiliki sistem nilai yang paling penting,” kata Rudiantara dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (30/3)

Melalui pendekatan budaya diharapan akan meningkatkan literasi digital masyarakat. “Pendekatannya harus melalui pendekatan budaya setempat. Ada juga pendekatan pakai petunra, pertunjukkan rakyat. Siapa pemimpinnya. Dalang. Nah, kami titipkan pesan di situ. Kalau pemerintah langsung yang bicara, masyarakat bosan,” ujar dia.

Menkominfo menuturkan, sosialisasi untuk mengajak masyarakat menepis hoaks selama ini sudah dilakukan dengan beragam cara, mulai dari dakwah hingga pertunjukan rakyat. Pemerintah, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri dan diperlukan peran serta masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks yang meresahkan.

Editor: red

Sumber: republika.co.id

 




Menkominfo sebut pelanggaran ITE di NTB tertinggi

detikriau.org – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Nusa Tenggara Barat tertinggi di Indonesia.

“Saya dikasih tahu kasusnya ada 80-an, tapi Kapolda yang tahu persis, statusnya ada yang penyidikan, penyelidikan, proses, dan ada yang sudah di pengadilan,” kata Rudiantara di sela-sela acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Menurut dia, pelanggaran ITE juga banyak terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni ada sekitar 50-an kasus dari 177 kasus yang terverifikasi.

“Kami melihatnya ini banyak. Itulah sebabnya saya pertama kali di tahun 2017 datang ke Mataram, nanti saya juga akan datang ke kota lain yang kami anggap banyak (kasus pelanggaran UU ITE, Red) untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Ia menyebutkan kasus-kasus pelanggaran UU ITE itu, banyak yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Untuk mencegah kasus seperti itu, Kominfo akan terus melakukan sosialisasi.

Rudiantara mengatakan dalam revisi UU ITE yang baru ada sejumlah perubahan, seperti Pasal 27 ayat 3 tent pencemaran nama baik, dari sanksi penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar menjadi hanya empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Juga Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Selanjutnya ada penambahan ayat baru pada Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

“Mudah-mudahan dengan adanya ini dijadikan satu proses pendidikan daripada proses penghukuman,” katanya.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menegaskan akan menggalakkan kampanye penggunaan internet dan penggunaan teknologi informasi yang sehat.

“Agar tidak banyak hoax di NTB,” tegasnya.

Untuk mengampanyekan penggunaan internat dan teknologi informasi secara sehat, pemerintah provinsi akan mengajak sejumlah media baik televisi maupun radio.

“Supaya masyarakat tahu menyebarkan fitnah itu bisa berujung di penjara. UU ITE kita sudah cukup keras, cukup tegas. Itu memelihara persaudaraan kita dan kenyamanan sebagai sesama anak bangsa,” kata gubernur.

sumber: ANTARA