Fokus Infrastruktur, Pemerintah Tunda Pemekaran 314 Daerah

Photo :
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Detikriau.org – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah dalam lima tahun mendatang belum berencana untuk pemekaran daerah.

Tjahjo mengakui, sudah banyak daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah, sekurangnya ada 314 kabupaten/kota di Indonesia yang mengajukan pemekaran wilayah.

Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memastikan pemerintah belum berniat membahas pemekaran daerah.

“Saya sudah berbicara kepada DPR, DPR hingga DPRD tingkat I dan II untuk lima tahun ke depan belum ada lagi daerah pemekaran,” ujar Tjahjo di Yogyakarta, Selasa 13 Maret 2018.

Menurut Tjahjo, adalah hak bagi setiap daerah untuk memekarkan daerahnya dengan tujuan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan. Tetapi, fokus pemerintah pusat saat ini adalah membangun infrastruktur yang tujuannya tak jauh berbeda dengan pemekaran daerah.

“Ya, kita dahulukan pembangunan infrastruktur lebih dahulu,” ujarnya.

Alasan lain penundaan pemekaran daerah, lanjut Tjahjo, ialah terkait masalah anggaran. Dia mengatakan, untuk membiayai satu kabupaten atau kota dibutuhkan anggaran tak kurang Rp100 miliar per tahunnya. Tak heran jika ada suatu daerah pemekaran, seperti di NTT, di mana hanya ada satu Kepala Kejaksaan Negeri dan sopir.

Mosok Komandan Kodim merangkap kepala daerah,” ujarnya.
 
Tjahjo juga mengatakan, pemekaran suatu daerah juga berdampak pada investasi yang tidak fokus. Seperti di Bali, dengan pendapatan perhari Rp1,2 triliun, jika ingin ada pemekaran, investasi menjadi tidak fokus. “Ibaratnya mengejar kepala tikus daripada ekor gajah,” ucapnya.

sumber: viva.co.id

 




Mendagri: Ada 13 Poin Krusial dalam RUU Pemilu

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (MenTjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menginventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Tjahjo mengungkapkan dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto.

“Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan Pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017,” ujarnya.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan Pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa Pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem Pemilu serentak 2019.

Dari 13 isu tersebut, beberapa poin dianggap sangat penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi Capres dan Cawapres tunggal, serta mekanisme kampanye Pemilu legislatif bagi Capres dan Cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

“Nanti Pak Menko akan membawa hasil pembahasan RUU Pemilu ini dalam rapat kabinet terbatas yang isinya sudah lengkap dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019. Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Sumber: republika




Ini Penjelasan Mendagri Terkait Kendala Pemekaran Daerah

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui ada sejumlah catatan penting yang harus dibereskan berkaitan dengan rencana pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya mengenai batas wilayah.

“Terus terang batas kabupaten banyak masalah,” ujar Mendagri saat menggelar rapat bersama Komisi II di DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Contohnya seperti Kabupeten Agam dengan Bukitinggi di Sumatera Barat, yang sudah 10 tahun lebih belum selesai juga masalah batas wilayahnya.

Kemudian batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara.

Secara prinsip, ungkap mantan Sekjen PDIP tersebut, pemerintah sepakat dengan pemekaran, sepanjang dilakukan guna mempercepat pemerataan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Tjahjo juga mengungkapkan banyaknya kabupaten dan kota yang mengusulkan untuk pemekaran desanya.

Hal ini menurutnya didorong adanya anggaran bantuan desa yang tahun ini mencapai Rp 47 Triliun dan dana KUR Rp 120 Triliun. Namun, terang Tjahjo, pihaknya berencana hanya membahas soal pemekaran kelurahan.

“Itu kan kewenangan kabupaten/kota memekarkan desa, kalau di Papua memekarkan distrik ini bersemangat sekali. Memang kami mencermati, hanya untuk kelurahan yang akan coba kami sampaikan ke Presiden,” kata Tjahjo.

Meski begitu, Mendagri juga meminta, tujuan penataan daerah dipamahi bersama antara DPR dengan pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sebab banyak pula kabupaten induk yang sudah mekar, tapi daerah yang baru dimekarkan kembali mendesak untuk dimekarkan. Sementara untuk mementukan daerah Ibukota saja mereka belum mampu.

Karena itu, pemerintah kata Tjahjo sangat berhati-hati dalam menyusun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai acuan pemekaran.

Apalagi saat ini masih banyak persoalan yang harus diatur secara detil sebelum RPP ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Peraturan Pemerintah. /dro

Sumber: tribunnews

 

 




Dipalsukan, Mendagri Tolak acc APBD Riau 2015

tjahjo-kumolo-risih-disapa-pak-menteri-RdxJAKARTA (detikriau.org) – Mentri Dalam Negri Tjahyo Kumolo menolak untuk menandatangani APBD Riau tahun 2015. Mendagri juga meminta. agar APBD Riau itu diteliti kembali dan dikonsultasikan dengan DPRD.

Dikutip dari riauterkini.com, Jumat (7/11/14) mendagri Tjahyo Kumolo memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Aryadjuliandi Rachman. Pertemuan untuk membahas dugaan terjadi pemalsuan APBD Riau 2015 yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Tadi pejabat Riau meminta putusan mendagri jangan kami ini disalahkan. Saya bilang kamu salah karena APBD itu diputuskan‎ bersama DPRD. Apa yang sudah diparaf dan DPRD meminta persetujuan Mendagri untuk acc harus sama dengan yang diputuskan. Ini kok tahu-tahunya diubah. Katanya bukan kami yang ubah tapi Pak Gubernur (Annas Maamun),” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/11/14).

Ini besar (pemalsuan APBD Riau). Enggak mungkin soal receh. Jadi sekarang dikembalikan, kata Mendagri

Sebelumnya, kepada riauterkini.com, salah seorang pejabat penting di Kementerian Dalam sempat mengungkapkan temuan indikasi pemalsuan APBD Riau 2015 oleh Annas Maamun.

Temuan tersebut hasil dari upaya Kemendagri membandingan terhadap APBD Riau Tahun 2015 Rp 10,7 triliun yang disahkan DPRD Riau pada 4 September 2014 lalu, dengan dokumen APBD Riau yang dipalsukan. “Bedanya sangat jauh, rupanya APBD Riau mau dibagi-bagi ke kroni-kroninya Annas Ma`amun,” ujar pejabat yang menolak namanya dipublikan tersebut.

Kemendagri, lanjutnya, telah melakukan evaluasi total terhadap APBD Riau yang asli. Sebagaian besar mata anggaran yang diusulkan dalam APBD Riau Tahun 2015 telah dilakukan pencoretan dan koreksi. Namun, Donny enggan menjelaskan mata anggaran mana yang dicoret atau dikoreksi, termasuk apakah usulan APBD Riau Tahun 2015 Rp 10,7 triliun ditolak.

Atas temuan tersebut, Kemendagri telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasinya. Namun, ia belum bisa memastikan temuan kapan bakal diumumkan atau ditindaklanjuti ke aparat penegak hokum. (dro/rtc)




JUAL ISU PEMEKARAN, WALAUPUN HARUS BERBOHONG

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Semakin mendekatinya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Inhil, berbagai isu dan trik untuk menarik dukungan masyarakat terus ditelusuri oleh tim bakal calon. Salah satu isu yang menjadi sasaran, terkait persoalan pemekaran daerah yang hingga saat ini terkesan stagnan. Bahkan opini sengaja dibentuk untuk mencarikan pembenaran bahwa pemekaran belum terwujud dikarenakan ketidakseriusan pemerintah kabupaten.

Sebuah peribahasa, Adat sepanjang jala, cupak sepanjang betung. yang mengandung makna “Menipu atau menutupi keadaan yang  sebenarnya” ini mungkin dapat dijadikan sebuah perenungan.

Diakui ataupun tidak, lewat berbagai upaya, rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir terus mendapat dorongan  dan bergerak maju. Tetapi kenapa rencana tersebut sampai saat ini masih tidak membuahkan hasil? Apakah memang hal ini disebabkan ketidak seriusan atau bahkan ketidakmampuan pemimpin daerah?

Akhir Maret 2012 yang lalu, Mentri Dalam Negri, Gamawan Fauzi saat kunjungannya ke Sumatra Barat dalam rangka rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota tentang pelaksanaan program KTP elektronik menegaskan bahwa Moratorium atau penghentikan sementara pemekaran daerah tetap akan diberlakukan sampai akhir 2012 mendatang. Hal ini  ini dimaksudkan agar tidak mengganggu jalannya proses pelayanan rekam e-KTP.

“kalau pemekaran daerah masih berlanjut, mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Nomor induk harus dibuat dan penataan program e-KTP juga harus dilakukan, padahal kita diburu waktu,” katanya Mendagri saat itu.

Dari pernyataan yang dilontarkan Mendagri ini seharusnya dapat ditarik suatu pemahaman bahwa siapapun pemimpin daerah, pemekaran tidak mungkin akan wujud sebelum kran moratorium itu kembali dibuka.

Jadi haruskah isu pemekaran masih bisa dimanfaatkan untuk menarik dukungan masyarakat? Bukankan ini sebuah pembohongan? Karena siapapun pemimpinnya, jika semua persyaratan terpenuhi dan yang terpenting kran moratorium di buka, pemekaran pasti akan wujud.(fsl)