Dewan Nilai Pemkab Inhil Minim Empati Dengan Masyarakat Miskin

“menanggulangi kemiskinan sepertinya hanya sebatas retorika dan halusinasi”

Foto; antaranews
Foto; antaranews

Tembilahan, detikriau.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menilai Pemkab Inhil kurang miliki empati dengan keberadaan masyarakat miskin.

Hingga saat ini hal itu dibuktikan dengan minimnya program yang dijalankan pemerintah yang mengacu pada upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi masyarakat miskin.

Kritikan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), M Sabit Bahar.

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Inhil Tahun 2013, jumlah penduduk miskin di Negeri Seribu Parit ini mencapai lebih kurang 53.995 jiwa atau lebih kurang 13.499 Kepala Keluarga.

“Penanggulangan kemiskinan belum jadi prioritas, makanya angka kemiskinan masih tinggi,” tutur Sabit kepada awak media, belum lama ini.

Seharusnya, lanjut politisi Partai Demokrat Inhil ini, jikalau pemerintah peduli, APBD juga lebih diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti dengan menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

“Keinginan untuk menanggulangi kemiskinan sepertinya hanya sebatas retorika dan halusinasi saja, bagaimana mungkin kita bisa menanggulanginya, jika program yang dibuat tidak mengarah kesana,” Sindirnya. / Adi




Bupati Pinta Camat Lakukan Pendataan Masyarakat Miskin Dengan Akurat

Bupati Wardan memimpin rapat terkait pendataan masyarakat miskin di Inhil. Foto: Adi
Bupati Wardan memimpin rapat terkait pendataan masyarakat miskin di Inhil. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) –  Seluruh Camat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat miskin di wilayah kerjanya masing-masing secara akurat dan tepat.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Inhil, HM Wardandalam sebuah kesempatan di Tembilahan.

Turut hadir saat itu, Sekda, H Alimuddin RM, Kepala Dinkes, DR Hj Alvi Furwanti Alwie, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto, perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Camat se-Kabupaten Inhil.

Dikatakan Bupati, data masyarakat miskin penerima bantuan di bidang kesehatan ini, paling lambat harus dikumpulkan dan diserahkan oleh pihak kecamatan ke dinas dan instansi terkait pada tanggal 10 Mei 2015 mendatang.

“Data yang ada pada kita saat ini, merupakan data dari tahun-tahun sebelumnya dan belum dilakukan verifikasi di lapangan. Jadi harus didata ulang, untuk mengecek langsung apakah ada perubahan atau tidak,” tutur Bupati.

Oleh karena itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini berharap kepada seluruh Camat, untuk melakukan pendataan secara langsung di lapangan, sehingga data masyarakat miskin yang terkumpul nantinya benar-benar valid dan bisa digunakan oleh berbagai pihak terkait.

“Jika sampai tanggal 15 Mei nanti kita belum juga memiliki data yang valid, maka program dan bantuan di bidang kesehatan bagi masyarakat Inhil akan sulit untuk disalurkan,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinkes Inhil, Hj Alvi Furwanti Alwi menjelaskan bahwa per tanggal 1 Mei 2015 mendatang, pihak provinsi tidak lagi melayani Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kabupaten dan kota.

Jika sudah begitu, tentu masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat provinsi.

“Jadi, keberadaan data ini sangat penting. Apalagi, pada tahun 2016 mendatang seluruh pengguna Program Jamkesda harus sudah diintegrasikan ke BPJS,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)




Upgrade Jumlah Masyarakat Miskin, Herwanissitas : Paling Tidak Dalam 1 Tahun 2 Kali

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melakukan upgrade terhadap jumlah masyarakat miskin yang ada di daerah tersebut.

Langkah ini, selain untuk data riil di pemda, juga dimaksudkan agar setiap bantuan dari Pemkab, Pemprov dan Pemerintah Pusat bagi penduduk miskin yang ada di Negeri Seribu Parit ini dapat disalurkan kepada mereka yang memang benar-benar berhak.

“Paling tidak itu, dalam 1 tahun ada 2 kali pemda melalui dinas dan instansi terkait melakukan upgrade data dan jumlah masyarakat miskin,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, belum lama ini.

Dijelaskan Herwanissitas, data masyarakat ini sifatnya tidak tetap, karena dalam 1 tahun bisa saja masyarakat yang dimaksud berpindah tempat tinggal atau pendapatan ekonominya sudah meningkat.

Oleh karena itu, lanjut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, hasil pendataan terakhir jumlah masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Inhil, yakni sebanyak 48 ribu jiwa diyakini sudah berubah.

“Jadi, kami minta dinas dan instansi terkait di Kabupaten Inhil dapat segera mengupgrade data masyarakat miskin ini, karena kita di DPRD pasti akan mendukung penuh,” imbuhnya.(adi)




Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diminta Ikuti Prosedur Jamkesda

Salah seorang masyarakat sedang mengurus jamkesda di kantor Diskes Inhil
Salah seorang masyarakat sedang mengurus jamkesda di kantor Diskes Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jaminan kesehatan adalah program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin atau tidak mampu, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD).

Untuk itu, pemerintah daerah mencoba memenuhi kebutuhan kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Inhil melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Namun, diharapkan masyarakat juga mengikuti prosedur Jamkesda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutur Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun kepada detikriau.org, kemarin.

Dikatakan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dengan menunjukkan kartu Jamkesda atau KTP Kabupaten Inhil, sedangkan untuk pelayanan gratis di Rumah Sakit, dikhususkan bagi masyarakat miskin, hampir miskin dan sangat miskin yang memiliki kartu Jamkesda.

“Pelayanan gratis juga berlaku bagi pemilik kartu Jamkesmas, Askes maupun peserta BPJS mandiri,” terang Enni.

Untuk mendapatkan kartu Jamkesda atau Jamkesmas caranya sangat mudah, masyarakat hanya perlu datang ke puskesmas atau pustu dengan membawa KTP Kabupaten Inhil.

Apabila terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit, masyarakat harus membawa surat keterangan miskin dari kelurahan dan diketahui pihak kecamatan, serta surat rujukan dari pustu atau puskesmas dan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) ke Diskes Inhil, untuk diganti dan disahkan menjadi peserta Jamkesda.

“Jika syaratnya tidak lengkap, maka masyarakat diberi waktu 2×24 jam untuk melengkapinya. Sedangkan untuk proses penggantian surat keterangan miskin menjadi kartu Jamkesda, hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit,” tambah Enni.

Terkait dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS, lanjut Enni, maka pada tahun 2017 mendatang program Jamkesda harus diintegrasikan ke BPJS.

Oleh karena itu, program Jamkesda akan berakhir pada tahun ini. Dimana, pada tahun 2016 Nanti Pemda hanya membantu premi BPJS masyarakat miskin yang ditetapkan daerah.

Jadi, diharapkan masyarakat Kabupaten Inhil yang mampu, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mulai dari sekarang, dengan premi Rp 25.500/jiwa/bln untuk klas 3, Rp 42.500/jiwa/bln untuk klas 2 dan Rp 59.500/jiwa/bln untuk kls 1.

“Sedangkan bagi masyarakat menegah ke atas yang tidak tercover oleh pemda, diharapkan bisa mendaftar langsung menjadi peserta BPJS Mandiri,” imbuhnya.(adi)